Nasional, Metro8.News – Kasus penganiayaan brutal terhadap Asisten Rumah Tangga (ART) asal Indonesia kembali mengguncang publik. Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial YY mengaku mengalami penyiksaan sadis oleh majikannya di Johor Bahru, Malaysia.
Peristiwa ini mencuat setelah video kekerasan yang dialami korban viral di media sosial sejak 14 Juni 2026. Dalam rekaman tersebut, terlihat seorang pria berbaju biru memukul korban secara membabi buta saat ia sedang duduk di sofa.
Tak hanya pemukulan, pengakuan korban dalam video lanjutan mengungkap penderitaan yang jauh lebih mengerikan.
Baca Juga: Foto Viral di Demak, Oknum Perangkat Desa Diduga Pesta Miras di Balai Desa, Ini Faktanya
“Saya masih bisa lihat, tapi yang kanan ini sudah tidak bisa,” ujar YY sambil menunjukkan kondisi matanya.
Korban juga mengaku ditusuk sebanyak 17 kali di bagian tubuhnya. Bahkan, terdapat dugaan tindakan penyiksaan lain yang tidak manusiawi yang dilakukan oleh para pelaku.
Informasi yang beredar menyebutkan, pelaku berjumlah empat orang yang merupakan dua pasangan suami istri dan tinggal di wilayah Johor Bahru Utara.
Pelaku Sudah Ditangkap
Kasus ini mendapat perhatian serius dari pemerintah Indonesia. Kementerian Luar Negeri memastikan korban akan mendapatkan perlindungan hukum secara penuh.
Direktur Pelindungan WNI, Heni Hamidah, menyampaikan bahwa pihak kepolisian Malaysia telah mengamankan keempat pelaku.
“Perwakilan RI akan memfasilitasi proses hukum dan memastikan hak-hak korban terpenuhi melalui pendampingan hukum,” ujarnya.
Baca Juga: Sidang Tipikor Ungkap Aliran Uang Rp 3,8 M ke Sudewo, Dari Fee Proyek hingga Gratifikasi
Sementara itu, Ketua Polisi Johor, Datuk AB Rahaman Arsad, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah video penganiayaan tersebut viral di media sosial.
“Kasus ini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui motif di balik tindakan kekerasan tersebut,” ungkapnya.
Pemerintah Kawal Proses Hukum
KJRI Johor Bahru memastikan akan terus mengawal proses hukum yang berjalan serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban.
Kasus ini kembali menjadi sorotan terkait perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri, khususnya sektor domestik yang rentan mengalami kekerasan.
Pihak berwenang diharapkan dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman setimpal kepada para pelaku.
M8/GLN

















