Jepara, Metro8.News – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang gadis berusia 18 tahun di Kabupaten Jepara menggegerkan publik. Aparat kepolisian dari Satreskrim Polres Jepara kini bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan intensif dan memanggil sejumlah pihak terkait.
Korban berinisial SK (18), warga salah satu desa di Kecamatan Kalinyamatan, melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Jepara pada Senin (4/5/2026) dengan didampingi oleh tetangganya. Laporan tersebut langsung direspons oleh pihak kepolisian dengan langkah awal berupa klarifikasi terhadap korban dan saksi-saksi.
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela, saat dikonfirmasi jurnalis Metro8.News membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyampaikan bahwa saat ini proses masih dalam tahap pendalaman awal untuk mengungkap secara utuh kronologi kejadian.
“Hari ini kami panggil korban dan para saksi untuk kami mintai keterangan,” ujar AKP Wildan saat dikonfirmasi, Rabu (6/5/2026).
Menurutnya, penyidik masih fokus pada pengumpulan keterangan guna memastikan detail peristiwa serta mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat. Proses ini dinilai penting agar penanganan kasus berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dugaan Terjadi di Tiga Lokasi
Berdasarkan keterangan awal yang diterima penyidik, korban mengaku mengalami dugaan kekerasan seksual di tiga tempat kejadian perkara (TKP) yang berada di wilayah salah satu kecamatan di Jepara. Informasi ini menjadi perhatian serius aparat karena melibatkan lebih dari satu lokasi.
Namun demikian, pihak kepolisian belum dapat memastikan apakah para terduga pelaku merupakan orang yang sama di setiap lokasi atau terdapat pelaku yang berbeda. Hal ini masih dalam proses pendalaman lebih lanjut oleh tim penyidik.
“Tapi apakah pelaku itu beda orang semua atau ada yang sama, perlu kami dalami,” jelas AKP Wildan.
Baca Juga: Geger Jepara! Komplotan Pencuri Baterai Tower BTS Dibekuk Polisi, Ternyata Residivis
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa polisi masih berhati-hati dalam menyimpulkan, mengingat kasus ini menyangkut banyak pihak dan memerlukan pembuktian yang kuat.
Korban Telah Jalani Visum
Sebagai bagian dari proses hukum, korban telah menjalani pemeriksaan medis berupa Visum et Repertum (VeR) di RSUD RA Kartini Jepara. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti medis yang nantinya akan menjadi salah satu dasar dalam proses penyidikan.
Visum merupakan prosedur penting dalam penanganan kasus kekerasan seksual, karena dapat memberikan gambaran objektif terkait kondisi korban pascakejadian. Hasil visum tersebut kini tengah menunggu analisis lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Baca Juga: Innalillahi… Dikira Boneka, Ternyata Mayat Bayi Ditemukan di Sungai Jepara, Warga Kedungmalang Heboh
Masih Tahap Klarifikasi Awal
Saat dikonfirmasi oleh jurnalis Metro8.news AKP Wildan menegaskan bahwa saat ini proses penanganan masih berada pada tahap klarifikasi terhadap korban.
“Masih klarifikasi korban,” ujarnya singkat.
Ia juga menambahkan bahwa pihak kepolisian belum dapat menyampaikan detail lebih jauh karena proses penyelidikan masih berlangsung. Masyarakat diminta untuk menunggu hasil resmi dari penyidik agar informasi yang beredar tetap akurat dan tidak menimbulkan spekulasi.
“Menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut dari pihak kepolisian,” imbuhnya.
Baca Juga: Skandal Ponpes Pati Meledak! Pendiri Jadi Tersangka, Warga Bongkar Dugaan Lama di Balik Donasi
Penanganan Libatkan Unit PPA
Dalam penanganannya, kasus ini juga melibatkan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jepara. Keterlibatan unit khusus ini bertujuan untuk memastikan bahwa korban mendapatkan perlindungan maksimal selama proses hukum berlangsung.
Unit PPA memiliki peran penting dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan perempuan dan anak, termasuk memberikan pendampingan serta memastikan hak-hak korban tetap terpenuhi.
Jadi Perhatian Publik
Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat karena dinilai mencerminkan pentingnya kewaspadaan terhadap berbagai modus kejahatan, termasuk yang bermula dari relasi sosial atau tawaran tertentu.
Publik berharap aparat kepolisian dapat segera mengungkap kasus ini secara terang benderang dan menindak tegas para pelaku sesuai hukum yang berlaku. Selain itu, kasus ini juga menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan terhadap perempuan serta peran lingkungan dalam mencegah terjadinya tindak kejahatan.
Hingga saat ini, Satreskrim Polres Jepara memastikan akan terus mendalami kasus tersebut secara profesional dan transparan. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan setelah proses penyelidikan mencapai tahap berikutnya.
M8/UCP

















