Kudus, Metro8.News – Kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Kabupaten Kudus akhirnya berhasil dibongkar aparat kepolisian. Tim Resmob Polres Kudus mengamankan dua pelaku yang terlibat dalam jaringan pencurian dan penadahan kendaraan bermotor.
Kedua pelaku masing-masing berinisial SS (55), warga Kecamatan Jekulo, Kudus sebagai eksekutor utama, serta AS (53), warga Kecamatan Kedung, Jepara yang berperan sebagai penadah.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor di Desa Terban, Kecamatan Jekulo. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.
KBO Satreskrim Polres Kudus, Iptu Purwanto, menjelaskan bahwa pelaku menjalankan aksinya dengan modus merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T.
Baca Juga: ODGJ Ngamuk Lempari Warga dengan Batu di Pati, Polisi Gerak Cepat Usai Laporan 110
“Selain itu, pelaku juga memotong gembok cakram menggunakan gunting besi agar motor bisa dibawa kabur,” jelasnya, Minggu (17/5/2026).
Setelah berhasil mencuri, pelaku berupaya menghilangkan jejak dengan melepas pelat nomor kendaraan serta mengecat ulang bodi motor agar tidak mudah dikenali.
Motor hasil curian tersebut kemudian dijual kepada penadah dengan harga yang sangat murah, yakni hanya sekitar Rp1,1 juta.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, diketahui pelaku SS telah melakukan aksi pencurian sebanyak enam kali di wilayah Kudus. Seluruh kendaraan hasil curian dijual kepada penadah yang sama di Jepara.
Baca Juga: Warga Panik! Ada Kecelakaan, Telepon 110… 5 Menit Kemudian Polisi Lakukan Ini!
Polisi akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku pada Jumat (1/5/2026) dan mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Suzuki Shogun, dokumen kendaraan, kunci letter T, gunting besi, serta tiga unit kendaraan lain yang diduga hasil kejahatan.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan lokasi kejadian lainnya,” tambah Iptu Purwanto.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 dan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi curanmor dengan menggunakan kunci ganda serta memarkir kendaraan di tempat yang aman.
Selain itu, warga diminta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
M8/HMS

















