Jepara, Metro8.News – Dugaan penipuan berkedok proyek pemerintah mencuat di Kabupaten Jepara. Seorang warga Desa Jebol, Kecamatan Mayong, berinisial SW, yang disebut sebagai pegawai Kecamatan Mayong, diduga menawarkan proyek Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kepada sejumlah warga.
Namun, proyek yang disebut-sebut mencapai puluhan titik tersebut hingga kini tak kunjung terealisasi. Warga yang mengaku telah menyerahkan uang akhirnya meminta dana dikembalikan dan mulai mempertimbangkan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum, Minggu (30/8/26).
Persoalan ini bermula sekitar Juli 2025. Saat itu, SW disebut menawarkan proyek dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kepada warga Jepara.
Baca Juga: Sedekah Bumi Bakalan Jepara Meriah, “Semar Bangun Deso” Jadi Puncak Wayangan Semalam Suntuk
Berdasarkan keterangan warga, proyek yang ditawarkan mencapai sekitar 54 titik. Untuk setiap titik, warga diminta menyerahkan uang sebesar Rp1 juta, ditambah biaya proposal sebesar Rp200 ribu per titik.
Jika dihitung, total uang yang disebut telah diserahkan warga mencapai sekitar Rp64,8 juta.
Warga kemudian mendapat janji bahwa proyek tersebut akan turun dan mulai dikerjakan sesuai waktu yang telah ditentukan. Namun, waktu yang dijanjikan berlalu tanpa adanya pelaksanaan proyek.
Ketika warga mempertanyakan kepastian proyek, penjelasan yang diterima disebut kembali berubah. Warga kemudian memperoleh informasi bahwa pelaksanaan proyek ditunda hingga Maret 2026.
Harapan warga kembali muncul. Namun, hingga Maret 2026 berlalu, proyek yang sebelumnya dijanjikan juga belum terealisasi.
Kondisi tersebut akhirnya memunculkan tanda tanya besar di kalangan warga yang telah menyerahkan uang.
Baca Juga: Jepara Kekurangan Air, 54 Truk Tangki Bergerak! Djoko TP: Ukuran Sukses Bukan Banyaknya Bantuan
Warga Minta Uang Dikembalikan
Merasa dirugikan, warga kemudian meminta SW mengembalikan uang yang telah mereka serahkan.
Tak hanya meminta pengembalian dana, warga juga disebut meminta dibuatkan kesepakatan tertulis sebagai bentuk kepastian bahwa uang tersebut benar-benar akan dikembalikan.
Namun, menurut keterangan warga yang merasa menjadi korban, permintaan tersebut disebut tidak disetujui.
SW disebut beralasan dirinya merupakan seorang PNS, sehingga tidak bersedia membuat perjanjian tertulis mengenai pengembalian uang tersebut.
Situasi itu membuat warga semakin mempertanyakan keberadaan proyek yang sejak awal ditawarkan atas nama proyek pemerintah.
Warga kini mempertimbangkan menempuh jalur hukum apabila uang yang telah diserahkan tidak kunjung dikembalikan.
Baca Juga: Drama Pilpet Sengonbugel! Sudarsono Gugur, Persoalkan Berkas dan Nilai Calon, Gugatan PTUN Disiapkan
Benarkah Proyek Pemprov Jateng?
Dugaan ini menyisakan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara terang.
Apakah benar terdapat proyek Pemerintah Provinsi Jawa Tengah seperti yang ditawarkan kepada warga?
Jika memang ada, siapa pihak yang mengusulkan dan mengelola proyek tersebut?
Mengapa proyek yang disebut akan direalisasikan pada waktu tertentu hingga kini belum berjalan?
Dan jika proyek tersebut memang tidak pernah ada, untuk apa uang warga dikumpulkan?
Pertanyaan lainnya adalah mengenai aliran dana sekitar Rp64,8 juta yang disebut telah diserahkan warga. Dana tersebut digunakan untuk apa dan kepada siapa saja?
Semua hal tersebut masih memerlukan penelusuran dan pembuktian lebih lanjut.
Bukan Sekadar Soal Uang
Persoalan ini menjadi perhatian bukan semata karena nominal uang yang disebut mencapai puluhan juta rupiah.
Nama dan keberadaan proyek pemerintah disebut menjadi bagian dari penawaran kepada masyarakat. Jika benar terdapat pihak yang menggunakan proyek pemerintah untuk menghimpun uang masyarakat tanpa dasar yang jelas, persoalan tersebut tentu perlu mendapatkan perhatian serius.
Namun demikian, status proyek fiktif maupun dugaan tindak pidana penipuan belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan keterangan warga.
Diperlukan klarifikasi dari SW, pihak Kecamatan Mayong, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, serta pihak-pihak lain yang disebut berkaitan dengan proyek tersebut.
Metro8.news juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada SW maupun pihak terkait untuk memberikan penjelasan mengenai proyek yang ditawarkan, dasar pengumpulan uang, penggunaan dana, serta alasan proyek tersebut hingga kini belum terealisasi.
Apabila persoalan tersebut akhirnya dibawa ke aparat penegak hukum, publik tentu menunggu proses pemeriksaan untuk mengetahui apakah terdapat unsur pidana atau persoalan tersebut merupakan sengketa lain yang dapat diselesaikan secara perdata.
Yang jelas, warga kini menunggu satu hal: kejelasan proyek dan kepastian pengembalian uang yang telah mereka serahkan.
M8/GIART

















