Jepara, Metro8.News – Ketika sumur warga mengering, truk tangki datang membawa air. Bantuan tersebut tentu menjadi penyelamat bagi masyarakat yang sedang mengalami kesulitan.
Namun setelah truk tangki pergi, satu pertanyaan besar tetap tersisa.
Siapa yang menjamin warga tidak kembali menunggu truk tangki ketika kemarau berikutnya datang?
Pertanyaan itu disampaikan Djoko TP, pengamat kebijakan publik Inaker, kepada jurnalis Metro8.news, Minggu (30/8/2026), saat menyoroti kebijakan penanganan kekeringan dan krisis air bersih di Kabupaten Jepara.
Menurut Djoko, distribusi air bersih merupakan langkah penting dalam kondisi darurat. Namun kebijakan tersebut tidak boleh berhenti pada pengiriman air menggunakan truk tangki.
“Truk tangki bisa menyelesaikan kebutuhan hari ini. Tetapi yang harus dipikirkan pemerintah adalah bagaimana masyarakat tidak terus bergantung pada truk tangki setiap musim kemarau,” ungkap Djoko.
Baca Juga: Drama Pilpet Sengonbugel! Sudarsono Gugur, Persoalkan Berkas dan Nilai Calon, Gugatan PTUN Disiapkan
Sorotan Djoko muncul setelah Pemkab Jepara menyampaikan bahwa penanganan kekeringan dilakukan melalui pembangunan sumur bor, jaringan pipanisasi serta distribusi air bersih.
Berdasarkan data yang disampaikan BPBD Jepara pada 26 Agustus 2026, sejak Juli telah dikerahkan 54 truk tangki untuk menyalurkan sekitar 216 ribu liter air bersih ke Desa Kedungmalang, Tunahan dan Sumberrejo.
Di sisi lain, Pemkab Jepara mengalokasikan sekitar Rp1 miliar dari APBD 2026 untuk pembangunan sumur dan jaringan air bersih. Anggaran tersebut ditambah dukungan CSR Bank Jateng sebesar Rp300 juta untuk pembangunan jaringan.
Pemkab bahkan menargetkan pada 2027 tidak ada lagi lokasi kekeringan, termasuk Karimunjawa.
Bagi Djoko, target tersebut harus diapresiasi, tetapi sekaligus harus diuji dengan ukuran yang konkret.
Baca Juga: Tungku Kompor Jadi Biang Kerok! Rumah Warga Pakisaji Jepara Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp30 Juta
54 Truk Tangki Bukan Sekadar Angka
Djoko menilai angka 54 truk tangki seharusnya tidak hanya dicatat sebagai keberhasilan distribusi bantuan.
“Setiap truk yang bergerak berarti ada masyarakat yang membutuhkan air. Ada biaya bahan bakar, tenaga, kendaraan, pengisian, distribusi dan koordinasi. Karena itu, angka tersebut harus menjadi bahan evaluasi kebijakan,” katanya.
Menurutnya, pemerintah perlu melihat apakah kebutuhan distribusi air dari tahun ke tahun menurun atau justru meningkat.
Jika tahun ini puluhan truk harus bergerak, maka pembangunan sumber air permanen harus mampu membuat kebutuhan tersebut berkurang pada tahun berikutnya.
“Jangan sampai setiap kemarau pemerintah hanya sibuk mengatur rute truk tangki. Kalau begitu, kita sebenarnya baru memindahkan air dari tempat yang punya air ke tempat yang kekurangan air. Itu penting untuk darurat, tetapi bukan solusi permanen,” tegasnya.
Baca Juga: Geger! Pulang Usai Nonton Dangdut, Warga Banyuputih Jepara Diduga Dikeroyok dan Dipukul Pakai Batu
Sumur Bor Jangan Berhenti pada Air yang Keluar
Djoko menyambut positif rencana pembangunan sumur bor dan jaringan air bersih.
Namun ia mengingatkan, ukuran keberhasilan sumur bor bukan sekadar ketika pengeboran selesai dan air keluar.
“Yang harus ditanyakan adalah berapa debitnya, bagaimana kualitas airnya, berapa KK yang dilayani, bagaimana jaringan distribusinya, siapa pengelolanya dan bagaimana biaya operasionalnya,” ungkap Djoko.
Menurut dia, pembangunan infrastruktur air harus dilihat sebagai sebuah sistem.
Sumber air → pompa → reservoir → jaringan → sambungan warga → pengelolaan.
Jika salah satu bagian tidak berjalan, masyarakat tetap bisa mengalami kesulitan.
“Jangan berhenti pada kalimat sumur sudah dibangun. Pertanyaan berikutnya adalah berapa kepala keluarga yang benar-benar mendapatkan manfaat dari sumur tersebut?” ujarnya.
Anggaran Rp1 Miliar Harus Terlihat Menjadi Air
Djoko juga menyoroti anggaran sekitar Rp1 miliar dari APBD serta dukungan CSR Rp300 juta yang diarahkan untuk pembangunan sumur dan jaringan air bersih. Data tersebut sebelumnya disampaikan BPBD Jepara.
Menurutnya, masyarakat tidak membutuhkan penjelasan anggaran yang terlalu rumit.
“Publik cukup diberi penjelasan sederhana. Uangnya digunakan untuk apa, dibangun di mana, kapasitasnya berapa, berapa KK penerima manfaat, siapa pengelolanya dan bagaimana pemeliharaannya,” katanya.
Sebab, lanjut Djoko, ukuran keberhasilan kebijakan air pada akhirnya bukan sekadar berapa besar anggaran yang terserap.
“Yang diminum masyarakat bukan anggarannya. Yang dibutuhkan masyarakat adalah airnya,” tegasnya.
Baca Juga: Krisis Air Mengintai Jepara, Pemkab Bergerak: Sumur Dibor, Jaringan Pipa Dikebut!
Target 2027 Harus Bisa Diukur
Pemkab Jepara menargetkan pada 2027 tidak ada lagi lokasi kekeringan.
Djoko menyebut target tersebut bagus, tetapi harus memiliki indikator yang jelas.
“Bebas kekeringan itu maksudnya apa? Apakah tidak ada lagi distribusi air tangki? Apakah seluruh desa punya sumber air cadangan? Atau seluruh rumah tangga sudah memiliki akses air bersih?” tanyanya.
Menurut dia, definisi tersebut penting agar target pemerintah tidak hanya menjadi angka administratif.
“Jangan sampai sebuah wilayah secara administratif tidak lagi disebut kekeringan, tetapi masyarakatnya masih kesulitan mendapatkan air,” katanya.
Djoko menyarankan ukuran keberhasilan dibuat sederhana.
Ketika kemarau datang, apakah warga masih kesulitan mendapatkan air?
Jika jawabannya tidak, maka kebijakan tersebut benar-benar berhasil dirasakan masyarakat.
CSR Jangan Hanya Menjadi Proyek yang Berdiri Sendiri
Djoko juga menilai keterlibatan dunia usaha melalui CSR merupakan langkah positif.
Namun program CSR sebaiknya ditempatkan dalam satu peta kebutuhan air Jepara.
“Pemerintah harus tahu wilayah mana yang paling membutuhkan. Jangan sampai pemerintah membangun di satu tempat, perusahaan membangun di tempat lain, sementara daerah yang paling membutuhkan justru belum tersentuh,” ungkapnya.
Ia mendorong agar pemerintah, dunia usaha, pemerintah desa dan masyarakat memiliki peran yang jelas.
Pemerintah menyusun perencanaan dan pengawasan.
Perusahaan memberikan dukungan.
Desa ikut mengelola.
Masyarakat ikut menjaga.
“Kalau semuanya masuk dalam satu sistem, CSR akan menjadi bagian dari solusi jangka panjang, bukan sekadar pembangunan fasilitas,” ujarnya.
Jepara Membutuhkan Peta Ketahanan Air
Menurut Djoko, persoalan kekeringan tidak cukup ditangani dengan membuat daftar desa yang membutuhkan bantuan air.
Jepara membutuhkan peta ketahanan air.
Peta tersebut harus mampu menunjukkan wilayah yang memiliki sumber air kuat, daerah yang rentan kekeringan, lokasi yang membutuhkan sumur bor, wilayah yang cocok dengan jaringan perpipaan, hingga sumber air yang harus dilindungi.
“Desa yang setiap tahun menerima bantuan air seharusnya menjadi prioritas. Data distribusi truk tangki tahun ini harus menjadi dasar perencanaan tahun berikutnya,” katanya.
Dengan begitu, kebijakan tidak lagi bersifat reaktif.
Pemerintah tidak menunggu sumur kering untuk kemudian mencari solusi.
Keberhasilan Justru Ketika Truk Tangki Berkurang
Bagi Djoko, ada indikator sederhana untuk mengukur keberhasilan kebijakan air Jepara.
Jumlah truk tangki harus semakin berkurang.
“Kalau tahun ini 54 truk, maka itu bisa menjadi salah satu titik awal evaluasi. Tahun depan harus diupayakan berkurang. Kemudian berkurang lagi,” jelasnya.
Bukan berarti truk tangki tidak diperlukan.
Dalam kondisi darurat, distribusi air tetap harus tersedia.
Tetapi jika pembangunan sumber air permanen berhasil, ketergantungan masyarakat terhadap bantuan air semestinya semakin kecil.
“Jangan menjadikan banyaknya truk yang datang sebagai ukuran keberhasilan. Justru suatu saat nanti ukuran keberhasilannya adalah ketika masyarakat tidak lagi membutuhkan truk tangki,” tegas Djoko.
Air Bukan Hanya Urusan BPBD
Djoko menilai ketahanan air Jepara tidak bisa dibebankan kepada BPBD saja.
BPBD berperan penting dalam penanganan darurat.
Namun persoalan air bersih merupakan pekerjaan lintas sektor.
Bappeda memiliki peran dalam perencanaan.
PUPR dalam pembangunan infrastruktur.
Perumda Air Minum dalam pelayanan dan jaringan.
Pemerintah desa mengetahui kondisi masyarakat di lapangan.
DPRD memiliki fungsi pengawasan anggaran.
Dunia usaha dapat berkontribusi melalui CSR.
Sementara masyarakat ikut menjaga sumber dan fasilitas air.
“Kalau semua berjalan sendiri-sendiri, hasilnya tidak akan maksimal. Persoalan air membutuhkan sistem yang terintegrasi,” katanya.
Baca Juga: Mediasi Pilpet Kaliaman Jepara Memanas! Daniel Pertanyakan Pasal 71, Kuasa Hukum Siapkan Upaya Hukum
Jangan Tunggu Sumur Kering untuk Mulai Berpikir
Djoko mengingatkan bahwa musim kemarau bukan peristiwa yang datang secara tiba-tiba.
Karena itu, wilayah yang berulang kali mengalami kekeringan seharusnya sudah dapat dipetakan sejak awal.
“Data kekeringan tahun ini jangan hanya menjadi laporan kegiatan. Jadikan data itu sebagai dasar pembangunan tahun berikutnya,” ungkapnya.
Menurutnya, desa yang berulang kali menerima distribusi air harus mendapatkan perhatian lebih besar.
Sumber air harus dipetakan.
Sumur bor harus dibangun berdasarkan kajian.
Jaringan harus diperluas.
Sumber air harus dilindungi.
Dan biaya pemeliharaan harus dipastikan.
Pertanyaan Terakhir untuk Jepara
Pada akhirnya, kata Djoko, masyarakat tidak meminta sesuatu yang berlebihan.
Mereka hanya ingin ketika kemarau datang, air tetap tersedia.
Karena itu, menurutnya, pertanyaan yang harus diajukan bukan hanya:
“Berapa banyak truk tangki yang sudah dikirim?”
Tetapi:
“Berapa banyak warga yang tahun depan tidak lagi membutuhkan truk tangki?”
“Itulah ukuran keberhasilan yang sebenarnya,” kata Djoko.
Bebas kekeringan bukan berarti Jepara harus bebas dari musim kemarau. Itu tidak mungkin.
Bebas kekeringan berarti ketika alam sedang kering, masyarakat tetap memiliki akses terhadap air secara layak.
“Maka pekerjaan rumah Jepara bukan hanya memastikan truk tangki datang tepat waktu. Pekerjaan yang jauh lebih penting adalah memastikan suatu hari nanti masyarakat tidak lagi menunggu truk tangki untuk mendapatkan air,” pungkas Djoko TP.
Air untuk masyarakat bukan sekadar bantuan. Air adalah kebutuhan dasar yang harus direncanakan, disediakan, dikelola dan dijaga keberlanjutannya.
Oleh: Djoko TP
Pengamat Kebijakan Publik Inaker
Minggu, 30 Agustus 2026
M8/UCP

















