Jepara, Metro8.News – Persoalan dugaan pengambilan dan penggunaan ulang karya jurnalistik tanpa izin kembali mencuat. Media Metro8.news menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum terhadap akun Facebook Suara Jepara yang diduga berulang kali mengambil dan mengunggah kembali materi pemberitaan Metro8.news tanpa izin.
Terbaru, pada Jumat (11/9/2026), akun Facebook Suara Jepara diduga kembali menggunakan materi berita yang sebelumnya dipublikasikan Metro8.news.
Pihak Metro8.news menilai tindakan tersebut telah merugikan media, terlebih setiap berita yang diterbitkan merupakan hasil kerja jurnalistik wartawan yang turun langsung ke lapangan untuk mencari informasi, melakukan wawancara, mengumpulkan data, melakukan verifikasi hingga menyusun berita.
Pimpinan Redaksi Metro8.news, Ucup Setiyadi, menegaskan pihaknya tidak ingin persoalan tersebut terus berulang.
Menurut Ucup, kerja jurnalistik memiliki proses panjang dan membutuhkan tenaga, waktu serta biaya operasional. Karena itu, karya yang sudah diproduksi oleh awak media tidak semestinya diambil dan digunakan kembali secara sembarangan oleh pihak lain.
“Wartawan kami turun langsung ke lapangan, mencari informasi, melakukan konfirmasi dan menyusun berita. Kalau kemudian hasil kerja tersebut di-copy paste begitu saja tanpa izin, tentu kami merasa dirugikan,” tegas Ucup.
Ia mengatakan Metro8.news tetap menghargai pihak lain yang ingin menjadikan pemberitaan sebagai referensi. Namun, penggunaan materi berita secara substansial tanpa izin, terlebih apabila dilakukan berulang, menurutnya perlu mendapatkan perhatian serius.
Tim Hukum Siapkan Langkah Hukum
Sementara itu, Ahmadun Basyar selaku tim hukum Metro8.news menyatakan pihaknya akan mempelajari dan menyiapkan bukti terkait dugaan penggunaan ulang materi pemberitaan tersebut.
Bukti yang disiapkan antara lain berupa berita asli yang diterbitkan Metro8.news, waktu publikasi, dokumentasi proses peliputan, tangkapan layar unggahan akun Suara Jepara serta perbandingan antara materi pemberitaan yang diterbitkan Metro8.news dengan materi yang kemudian digunakan oleh pihak lain.
“Apabila berdasarkan bukti dan kajian hukum ditemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap hak yang dilindungi peraturan perundang-undangan, kami siap membawa persoalan ini ke jalur hukum,” kata Ahmadun Basyar.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh dilihat hanya dari ada atau tidaknya pencantuman nama media. Penggunaan kembali sebuah karya harus dilihat secara utuh, termasuk bentuk pengambilan materi, substansi yang digunakan, tujuan penggunaan dan unsur hukum lainnya.
Berkaitan dengan Hak Cipta
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta memberikan perlindungan terhadap karya yang telah diwujudkan dalam bentuk nyata, termasuk hak moral dan hak ekonomi pencipta atau pemegang hak cipta.
Namun, penerapan ketentuan hak cipta terhadap pemberitaan harus melihat konteks dan bentuk penggunaannya. UU Hak Cipta juga memiliki ketentuan pengecualian tertentu berkaitan dengan pemberitaan aktual.
Karena itu, Metro8.news menyatakan tidak akan membuat kesimpulan hukum secara sepihak. Seluruh bukti akan dikaji terlebih dahulu oleh tim hukum untuk menentukan langkah yang tepat sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila diperlukan, penyelesaian secara baik-baik tetap dapat ditempuh. Namun, apabila dugaan penggunaan ulang materi pemberitaan tersebut terus dilakukan dan terbukti merugikan Metro8.news, pihak media menyatakan tidak menutup kemungkinan menempuh jalur hukum.
Wartawan Turun ke Lapangan, Karya Jangan Diambil Seenaknya
Ucup Setiyadi menegaskan persoalan ini bukan semata-mata mengenai persaingan antarmedia, melainkan menyangkut penghargaan terhadap kerja jurnalistik.
“Yang kami persoalkan adalah ketika karya jurnalistik yang sudah kami produksi dengan proses yang tidak sedikit kemudian diambil dan dipublikasikan kembali tanpa izin. Kami tentu harus melindungi karya dan kerja teman-teman wartawan,” ujarnya.
Metro8.news juga menyoroti status akun Suara Jepara yang diketahui menggunakan fitur profesional Facebook dan memperoleh peluang pendapatan dari konten yang dipublikasikan.
Menurut Metro8.news, kondisi tersebut menjadi salah satu hal yang akan diperhatikan dalam kajian hukum, terutama apabila materi pemberitaan yang diduga diambil kemudian digunakan untuk kepentingan komersial.
Ahmadun Basyar menambahkan, pihaknya akan melihat seluruh fakta secara objektif sebelum menentukan pasal maupun langkah hukum yang akan ditempuh.
“Kami tidak ingin gegabah. Bukti akan kami kumpulkan, kami kaji, dan apabila unsur hukumnya terpenuhi, kami akan mengambil langkah sesuai prosedur hukum,” tegasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Metro8.news menyatakan masih mempersiapkan langkah hukum dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan.
Metro8.news menegaskan, karya jurnalistik lahir dari proses panjang di lapangan. Menghargai karya media berarti menghargai kerja wartawan yang berada di balik setiap berita.
M8/UCP

















