Jepara, Metro8.News – Polemik dugaan penggunaan ulang karya jurnalistik oleh akun Facebook Suara Jepara semakin ramai. Bukan hanya Metro8.news yang mempersoalkan dugaan tersebut, sejumlah pengguna Facebook juga ikut menyampaikan pengalaman dan pandangan mereka melalui kolom komentar.
Tangkapan layar komentar yang beredar pada Sabtu (12/9/2026) memperlihatkan sejumlah akun mengaku pernah melihat atau mengalami dugaan penggunaan konten tanpa izin oleh akun tersebut.
Namun, seluruh komentar tersebut merupakan klaim dan pengalaman pribadi pengguna media sosial, bukan putusan atau kesimpulan hukum.
Sebelumnya, Metro8.news menyatakan tengah menyiapkan langkah hukum setelah menemukan dugaan penggunaan ulang materi pemberitaan Metro8.news oleh akun Facebook Suara Jepara. Pada Jumat (11/9/2026), Metro8.news juga telah memberitakan bahwa persoalan tersebut sedang dikaji bersama tim hukum.
Bukan Cuma Metro8.news, Netizen Ikut Buka Suara
Dalam tangkapan layar yang diperoleh Metro8.news, sejumlah akun Facebook memberikan komentar terkait dugaan penggunaan ulang konten.
Akun Gendis Mahkota Langit, misalnya, menyoroti pentingnya menghargai kerja jurnalis yang turun langsung ke lapangan.
“Hargai keringat jurnalis, yg berkorban waktu, untuk menyajikan informasi buat kita masyarakat, jika ingin jadi wartawan harus turun lapangan.”
Sementara akun Aji Prayitno mengaku pernah menegur akun tersebut pada 2021.
“2021 ga salah pernah saya tegur juga karna upload video saya tanpa ijin.”
Pengakuan lain datang dari akun Kang Ary yang menyebut postingannya diduga pernah digunakan kembali ketika informasi kecelakaan sedang ramai.
“Postinganku ya di colong wong iku terus lagi up berita kecelakaan langsung di comot…”
Ada pula akun Vega Ngebul yang menyoroti persoalan pencantuman sumber dalam penggunaan konten.
“Copy paste nak iseh menehi tag sumber informasine its oke.. tp nak orak.. kwi njiplak.. sak retiku lo yaaa.”
Komentar lain datang dari akun Risa Mutafarina yang menulis bahwa konten kreator juga diduga menjadi sasaran penggunaan ulang konten.
“Status2 konten kreATOR JUGA di comoti.”
“Banyak Kreator Tidak Kreatif Mencari Berita”
Sorotan juga disampaikan akun Wonk MbhatanK.
“Sekarang ada banyak kreator yang tidak kreatif dalam mencari berita mereka sendiri, kebanyakan hasilnya dicopi dari sini dan sana.”
Sedangkan akun Putra Barep menulis komentar yang menyinggung dugaan penggunaan hasil karya orang lain.
“Hasil copy paste dolar masuk. Yo kui jenenge botgawe emoh rekoso.”
Komentar-komentar tersebut kemudian menjadi perhatian karena menunjukkan bahwa polemik yang dihadapi Metro8.news diklaim oleh beberapa pengguna media sosial bukan merupakan pengalaman yang berdiri sendiri.
Meski demikian, Metro8.news tidak menjadikan komentar tersebut sebagai bukti final ataupun vonis hukum.
Setiap klaim tetap harus diverifikasi dengan konten asli, waktu publikasi, dokumentasi kepemilikan, serta perbandingan materi.
Akun Fb Suara Jepara Kini Jadi Sorotan
Sorotan terhadap akun Facebook Suara Jepara semakin kuat setelah muncul sejumlah komentar dari pengguna yang mengaku pernah mengalami dugaan penggunaan konten tanpa izin.
Pertanyaan yang kini muncul sederhana:
Jika sebuah berita, foto, video atau materi jurnalistik dibuat melalui proses peliputan sendiri, kemudian materi tersebut diduga diambil dan dipublikasikan kembali oleh pihak lain, apakah penggunaannya sudah mendapatkan izin?
Pertanyaan tersebut menjadi bagian yang akan dikaji tim hukum Metro8.news.
Terlebih, Metro8.news sebelumnya menyatakan akun Suara Jepara diduga kembali menggunakan materi berita yang telah lebih dahulu dipublikasikan Metro8.news.
Tim Hukum Metro8.news Siapkan Bukti, Laporan Polisi di Depan Mata
Pimpinan Redaksi Metro8.news, Ucup Setiyadi, menegaskan bahwa sebuah karya jurnalistik tidak lahir begitu saja.
Wartawan harus mencari informasi, turun ke lapangan, melakukan wawancara, mengumpulkan data, melakukan konfirmasi dan verifikasi sebelum berita diterbitkan.
Karena itu, Metro8.news keberatan apabila hasil kerja tersebut kemudian diduga digunakan kembali tanpa izin.
Sementara Ahmadun Basyar, tim hukum Metro8.news, menyatakan pihaknya sedang menyiapkan bukti sebelum mengambil langkah hukum.
Bukti yang dikaji meliputi berita asli Metro8.news, waktu publikasi, dokumentasi peliputan, tangkapan layar unggahan serta perbandingan materi yang diduga digunakan kembali.
“Apabila berdasarkan bukti dan kajian hukum ditemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap hak yang dilindungi peraturan perundang-undangan, kami siap membawa persoalan ini ke jalur hukum,” kata Ahmadun Basyar.
Dengan demikian, langkah berikutnya bukan lagi sekadar adu komentar di media sosial.
Tim hukum Metro8.news menyatakan siap membawa persoalan tersebut ke jalur hukum apabila unsur dan buktinya terpenuhi.
UU Hak Cipta Mengatur Ancaman Pidana
Persoalan ini juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
UU tersebut memberikan perlindungan terhadap hak ekonomi pencipta atau pemegang hak cipta. Penyelesaian sengketa dapat ditempuh melalui mekanisme yang diatur undang-undang, termasuk mediasi, arbitrase maupun pengadilan; untuk tuntutan pidana hak cipta, UU tersebut juga mengatur mekanisme delik aduan.
Pasal 113 mengatur sejumlah ancaman pidana terhadap pelanggaran hak ekonomi tertentu untuk penggunaan secara komersial.
Untuk perbuatan tertentu sebagaimana dimaksud Pasal 113 ayat (3), ancamannya paling lama 4 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Sedangkan apabila memenuhi unsur pembajakan sebagaimana Pasal 113 ayat (4), ancamannya dapat mencapai 10 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp4 miliar.
Namun perlu ditegaskan, ancaman tersebut tidak otomatis berlaku hanya karena ada tudingan copy paste. Penerapannya harus berdasarkan fakta, bukti dan terpenuhinya unsur hukum dalam perkara konkret.
Ada Ketentuan Berita Aktual, Bukan Berarti Semua Berita Bebas Dicopy
Di sisi lain, UU Hak Cipta juga memiliki ketentuan mengenai pemberitaan aktual.
Penjelasan Pasal 43 huruf c menyebut “berita aktual” sebagai berita yang diumumkan atau dikomunikasikan kepada publik dalam waktu 3 x 24 jam sejak pertama kali dikomunikasikan kepada publik.
Karena itu, persoalan ini tidak bisa disederhanakan menjadi “berita adalah informasi publik sehingga bebas dicopy.”
Bentuk materi yang digunakan, bagian yang diambil, waktu publikasi, sumber, izin, tujuan penggunaan dan unsur hukum lainnya perlu dilihat secara utuh.
Hal tersebut juga menjadi alasan Metro8.news menyerahkan kajian kepada tim hukum sebelum menentukan pasal dan langkah hukum yang akan ditempuh.
Metro8.news: Kami Tidak Takut Diuji Secara Hukum
Metro8.news menegaskan bahwa persoalan ini bukan semata-mata persaingan antarmedia.
Yang dipersoalkan adalah dugaan penggunaan karya jurnalistik tanpa izin.
Apabila memang terjadi penggunaan ulang, Metro8.news meminta persoalan tersebut diselesaikan secara terbuka dan sesuai ketentuan hukum.
Namun apabila setelah dilakukan pemeriksaan bukti ditemukan adanya pelanggaran, Metro8.news menyatakan tidak akan tinggal diam.
Seluruh bukti akan diserahkan kepada tim hukum untuk menentukan langkah berikutnya.
Bukan komentar netizen yang akan menjadi hakim. Bukan pula redaksi Metro8.news yang akan menjatuhkan vonis. Bukti dan proses hukumlah yang nantinya menentukan.
Yang jelas, polemik ini kini semakin melebar.
Bukan hanya Metro8.news yang mempertanyakan dugaan penggunaan konten, sejumlah pengguna Facebook juga mengaku memiliki pengalaman masing-masing.
M8/UCP

















