Jepara, Metro8.News – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jepara kembali menjadi perhatian serius. Dalam operasi gabungan yang digelar Kamis (20/8/2026), petugas menemukan dan mengamankan sebanyak 17.968 batang rokok ilegal dari sejumlah toko dan warung kelontong.
Operasi tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Jepara bersama aparat penegak hukum untuk memutus mata rantai peredaran rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai.
Kegiatan melibatkan sejumlah unsur, mulai dari Kejaksaan Negeri Jepara, Satpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, TNI dan Polri, Diskominfo Jepara, hingga Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Jepara.
Baca Juga: Jangan Lewatkan! Mambak Merdeka Fest 2026 Hadir 3 Hari, Ada Bazar UMKM hingga Sepeda Listrik
Tim gabungan bergerak menyasar sejumlah toko dan warung kelontong yang diduga menjadi titik peredaran rokok ilegal.
Hasilnya, petugas menemukan 17.968 batang rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai.
Angka tersebut menjadi temuan dalam operasi gabungan yang sekaligus diwarnai pendekatan edukatif kepada para pedagang dan pelaku usaha.
Sekretaris Satpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara, Sapan, menegaskan bahwa kegiatan pemberantasan rokok ilegal tidak hanya berorientasi pada penindakan.
Menurutnya, petugas juga memiliki tanggung jawab memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai aturan cukai dan dampak dari peredaran barang kena cukai ilegal.
“Lakukan kegiatan ini dengan cara humanis kepada masyarakat, kita berikan pelayanan terbaik,” tegas Sapan.
Baca Juga: Bikin Kaget! Pikap Belok di Jalan Rengging-Ngabul, Sedetik Kemudian Dihantam Truk
Pedagang Tak Hanya Diperiksa
Dalam operasi tersebut, pedagang yang menjadi sasaran pemeriksaan tidak hanya berhadapan dengan petugas untuk pengecekan barang dagangan.
Mereka juga mendapatkan edukasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal, ketentuan cukai, hingga risiko hukum apabila menjual atau mengedarkan rokok yang tidak memenuhi aturan.
Sapan mengatakan, pendekatan edukasi penting dilakukan secara berkelanjutan. Sebab, pemberantasan rokok ilegal dinilai tidak akan maksimal apabila hanya mengandalkan penindakan.
Baca Juga: Sopir Alphard Rusak Motor Ojol hingga Viral, Ending-nya Justru Bikin Kaget
“Pedagang yang didatangi tidak hanya diperiksa, tetapi juga diberi edukasi mengenai ciri rokok ilegal dan risiko yang ditimbulkan,” ujarnya.
Langkah tersebut diharapkan membuat pedagang semakin memahami produk yang boleh diperjualbelikan sekaligus menghindarkan mereka dari persoalan hukum akibat menjual rokok ilegal.
Peredaran Rokok Ilegal Terus Diawasi
Pemerintah Kabupaten Jepara menegaskan bahwa pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai akan terus dilakukan.
Operasi gabungan menjadi salah satu instrumen untuk memastikan peredaran rokok di wilayah Jepara berjalan sesuai ketentuan.
Baca Juga: Sempat Rencanakan Aksi Berdarah di Sekolah, Remaja 14 Tahun Asal Jepara Kini Direhabilitasi
Di sisi lain, masyarakat juga memiliki peran penting dalam memutus rantai peredaran rokok ilegal.
Masyarakat diminta tidak membeli maupun mengedarkan rokok yang tidak dilengkapi cukai sesuai ketentuan.
Jika menemukan dugaan peredaran rokok ilegal, masyarakat dapat melaporkannya kepada pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti.
Dengan temuan 17.968 batang dalam operasi kali ini, pemberantasan rokok ilegal di Jepara kembali menunjukkan bahwa pengawasan di tingkat lapangan masih menjadi bagian penting untuk menjaga ketertiban perdagangan sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap aturan cukai.
M8/DSKMF

















