Jepara, Metro8.News – Polemik penyelenggaraan hiburan ABC Fest di Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, kian memanas setelah terungkap fakta baru yang mengejutkan publik.
Dalam forum Musyawarah Desa (Musdes) yang digelar pada Jumat malam di Balai Desa Ngabul, 5 Juni 2026, Camat Tahunan, Mu’adz, secara tegas menyatakan bahwa pihak kecamatan tidak pernah menerima permohonan izin terkait kegiatan tersebut.
“Sampai saat ini tidak pernah ada permohonan izin kepada saya selaku Camat Tahunan,” tegas Mu’adz di hadapan peserta Musdes.
Baca Juga: Ricuh Penolakan Hiburan Ngabul Jepara, Petinggi Desa Sholekhan Buka Suara dan Siapkan Rapat Krusial
Pernyataan tersebut langsung memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, acara hiburan berskala besar seperti ABC Fest seharusnya melalui prosedur perizinan yang ketat, terutama karena lokasi kegiatan berada di atas tanah kas desa atau dikenal sebagai RKC.
Fakta bahwa kegiatan tersebut bisa tetap berjalan tanpa adanya izin dari pihak kecamatan memunculkan dugaan adanya celah dalam proses administrasi atau kemungkinan kelalaian dalam pengawasan.
Baca Juga: Misterius! Truk Tiba-Tiba Bergerak Sendiri di Jepara, Begini Kronologinya
Dalam forum tersebut, Camat Mu’adz juga mempertanyakan bagaimana proses perizinan bisa “lolos” tanpa melibatkan pihak kecamatan. Hal ini menjadi sorotan penting, mengingat peran kecamatan sebagai salah satu otoritas dalam pengendalian kegiatan masyarakat di wilayahnya.
Warga yang hadir dalam Musdes pun menunjukkan reaksi beragam. Sebagian mempertanyakan transparansi pemerintah desa serta pihak kepolisian, sementara lainnya meminta kejelasan pihak penyelenggara terkait legalitas acara tersebut.
Baca Juga: Babak Baru Kasus Dugaan Pemerkosaan Jepara, LPSK Turun Tangan Dalami Fakta
Kasus ini diperkirakan akan terus bergulir dan berpotensi memicu evaluasi terhadap sistem perizinan kegiatan hiburan di tingkat desa hingga kecamatan, khususnya yang menggunakan aset tanah kas desa.
M8/UCP

















