Pati, Metro8.News – Kasus memilukan terjadi di Juwana, Kabupaten Pati. Seorang perempuan berinisial AI (35), yang diketahui merupakan janda dengan lima anak, diamankan aparat kepolisian usai nekat membuang bayi laki-laki yang baru dilahirkannya.
Peristiwa ini terungkap setelah warga menemukan sebuah kantong belanja mencurigakan di Jalan Kamboja Gang 1, Desa Growong Kidul, pada Senin (1/6/2026). Saat dibuka, warga dibuat terkejut karena di dalamnya terdapat bayi laki-laki yang masih hidup.
Bayi tersebut diketahui memiliki berat 3,8 kilogram dan panjang sekitar 50 sentimeter. Beruntung, kondisinya masih selamat dan langsung mendapatkan penanganan medis.
Baca Juga: Geger di Juwana Pati! Bayi Laki-laki Ditemukan Dalam Tas Biru, Ari-ari Masih Menempel
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, mengungkapkan bahwa pelaku berhasil ditangkap pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 12.50 WIB di sekitar area SMAN 1 Juwana.
“Pelaku merupakan ibu kandung bayi tersebut. Statusnya janda dengan empat anak, dan bayi yang dibuang adalah anak kelima,” jelasnya kepada wartawan.
Saat ini, empat anak pelaku diketahui masih bersekolah di berbagai jenjang, mulai dari TK hingga SMA.
Baca Juga: Misterius! Truk Tiba-Tiba Bergerak Sendiri di Jepara, Begini Kronologinya
Motif Masih Misterius
Hingga kini, motif di balik tindakan nekat tersebut masih menjadi tanda tanya. Penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku.
Polisi menyebut AI cenderung tertutup, terutama terkait identitas ayah biologis bayi tersebut.
“Pelaku masih bungkam, termasuk soal siapa ayah bayi itu. Pendalaman terus dilakukan,” tambahnya.
Baca Juga: Geger di Demak! Lansia “Hidup Lagi” Saat Prosesi Pemakaman Hampir Dimulai
Bayi Dirawat, Warga Berebut Ingin Adopsi
Di tengah kasus yang mengundang keprihatinan ini, muncul sisi kemanusiaan dari masyarakat. Sejumlah warga dikabarkan telah menyatakan keinginan untuk mengadopsi bayi tersebut.
Namun, proses adopsi sepenuhnya akan ditangani oleh Dinas Sosial sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Saat ini, bayi tersebut berada dalam perawatan tenaga medis serta pengawasan pihak terkait.
Baca Juga: 53 Jalan Rusak di Jepara Akhirnya Digarap! Rp163,3 Miliar Digelontorkan, Target Tuntas Oktober 2026
Terancam 5,6 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, AI dijerat dengan pasal berlapis. Polisi menerapkan Pasal 76B juncto Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp100 juta.
Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 305 KUHP tentang penelantaran anak di bawah usia tujuh tahun, yang dapat menjeratnya dengan hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Kasus ini menjadi pengingat keras tentang pentingnya perlindungan anak serta perlunya perhatian lebih terhadap kondisi sosial dan psikologis orang tua, terutama dalam situasi rentan.
M8/HMS

















