Metro8 News
Kamis, Oktober 29, 2026
  • Beranda
  • Berita
    • Berita Jepara Hari Ini
    • Nasional
    • Daerah
    • Dunia
  • Politik
  • Teknologi
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Berita Jepara Hari Ini
    • Nasional
    • Daerah
    • Dunia
  • Politik
  • Teknologi
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Metro8 News
No Result
View All Result
Home Berita Jepara

PT Miren Disorot! Keterangan Konsultan Soal Izin Dinilai Tak Konsisten, Ahli Lingkungan Desak Dokumen Dibuka

Metro8.News by Metro8.News
Rabu, 12 Agustus 2026
in Berita Jepara
0
PT Miren Jepara disorot terkait perizinan dan Persetujuan Lingkungan

PT Miren Jepara disorot terkait perizinan dan Persetujuan Lingkungan

Jepara, Metro8.News – Polemik legalitas dan Persetujuan Lingkungan PT Miren Outdoor Industry Indonesia di Desa Wonorejo, Kecamatan Jepara, kembali menjadi sorotan. Kali ini perhatian tertuju pada inkonsistensi keterangan Amey, konsultan yang mewakili PT Miren, dalam dua forum pertemuan dengan warga.

 

Seorang ahli lingkungan, Muhammad Daniyal Ramadhan, yang juga warga Wonorejo, menilai terdapat persoalan serius yang perlu dijelaskan secara terbuka setelah dirinya mencermati video paparan Amey serta dokumen lingkungan yang berkaitan dengan kegiatan PT Miren, Rabu (12/8/26).

Baca Juga: Warga Wonorejo Resah! DPUPR Diminta Periksa Legalitas dan Tata Ruang PT Miren Outdoor Industri

Muhammad Daniyal Ramadhan, yang akrab di panggil Dani menegaskan, persoalannya bukan sekadar perbedaan persepsi antara perusahaan dan warga, tetapi menyangkut kesesuaian klasifikasi risiko, jenis dokumen lingkungan, serta status Persetujuan Lingkungan perusahaan.

 

Saya sudah melihat video paparan Amey dari PT Miren. Kalau dibandingkan dengan dokumen yang ada, secara garis besar keterangannya tidak konsisten. Pernyataan bahwa perizinan sudah terpenuhi perlu dipertanyakan karena justru ada dokumen yang menunjukkan masih terdapat persoalan mendasar pada Persetujuan Lingkungannya,” ujar Dani.

 

Menurut informasi dan vidio yang disampaikan Agus Berlin , dalam pertemuan di Balai Desa Wonorejo pada Sabtu, 1 Agustus 2026, Amey menyampaikan bahwa perizinan PT Miren telah lengkap dan menunjukkan data kepada warga.

 

Namun, dalam pertemuan berikutnya pada 5 Agustus 2026 yang berlangsung di lingkungan PT Miren, muncul penjelasan yang dinilai berbeda mengenai kelengkapan dokumen perusahaan.

 

Perbedaan tersebut kemudian menjadi perhatian Dani. Kalau pada tanggal 1 Agustus dikatakan perizinan sudah lengkap, tetapi pada forum berikutnya muncul pengakuan bahwa masih ada yang belum lengkap, ini harus dijelaskan. Jangan sampai masyarakat menerima dua versi informasi mengenai persoalan yang sama,” katanya.

Baca Juga  Peringati Haornas Bersama KKG PJOK Pakis Aji, Ketua DPRD Jepara Dorong Semangat Olahraga Sejak Dini

 

Dani meminta yang mengaku konsultan PT Miren menjelaskan secara spesifik dokumen apa yang sudah terbit, dokumen apa yang masih berproses, serta dokumen apa yang sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.

Baca Juga: Kepergok Saat Kabur, Emak-Emak Diduga Komplotan Pencuri Minimarket di Jepara Dibekuk Polisi

Dani juga menyoroti PKPLH Nomor 09092501133200013 yang diterbitkan melalui OSS pada 9 September 2025 dengan klasifikasi risiko menengah rendah.

 

Berdasarkan dokumen yang menjadi bahan penelusurannya, terdapat persoalan mengenai kesesuaian antara klasifikasi tersebut dengan skala kegiatan usaha PT Miren.

 

Ia menyebut kegiatan PT Miren dengan KBLI 15121, Industri Barang dari Kulit dan Kulit Komposisi untuk Keperluan Pribadi, berada di atas lahan sekitar 14.287 meter persegi dan telah terdapat bangunan gedung.

 

Menurut Dani, hasil penelusuran yang menjadi dasar analisis menunjukkan adanya penilaian bahwa kegiatan tersebut memiliki skala usaha dan tingkat risiko yang tidak sesuai dengan klasifikasi menengah rendah.

 

Bahkan, berdasarkan dokumen yang ditunjukkan dalam persoalan ini, PKPLH tersebut dinyatakan tidak berlaku dan perusahaan diwajibkan melakukan penapisan ulang jenis dokumen lingkungan serta mengajukan Persetujuan Lingkungan sesuai ketentuan melalui Amdalnet-OSS.

 

Ini bukan persoalan administrasi biasa. Klasifikasi risiko menentukan jenis dokumen lingkungan yang harus dipenuhi. Kalau tingkat risikonya ternyata menengah tinggi atau tinggi, maka tidak bisa menggunakan dasar dokumen yang diperuntukkan bagi risiko menengah rendah,” jelas Dani.

Baca Juga: Junarso Ungkap Pesan Penting di Watuaji Jepara: Kreatif Manfaatkan Potensi Lokal untuk Dongkrak Ekonomi Warga

Yang Harus Dijawab Itu Substansinya”

Dani juga menyoroti respons pihak PT Miren setelah persoalan tersebut dipertanyakan.

Menurutnya, penjelasan mengenai legalitas perusahaan seharusnya menjawab substansi persoalan yang dipertanyakan, bukan hanya menyatakan bahwa perusahaan memiliki legalitas dan taat aturan.

Baca Juga  Nekat Curi Motor Saat Warga Terlelap! 2 Pemuda di Nalumsari Jepara Terekam CCTV, Polisi Ringkus Pelaku

 

Sementara itu, ketika wartawan menghuhubungi Indra Mukmin Nasution, SH, yang mengaku kuasa hukum PT Miren saat di mintai alasan terjadinya nkonsistensi dan dimintai klarifikasi mengenai substansi perbedaan keterangan tersebut, jawaban yang diberikan belum secara langsung menjawab pokok persoalan mengenai status dan kesesuaian dokumen lingkungan yang dipersoalkan.

Hal tersebut membuat pertanyaan semakin mengemuka.

 

Jika benar seluruh perizinan telah lengkap, dokumen mana yang menjadi dasar Persetujuan Lingkungan saat ini?

 

Jika PKPLH sebelumnya dinyatakan tidak berlaku, kapan Persetujuan Lingkungan penggantinya diterbitkan?

Dan jika proses penapisan ulang masih berjalan, atas dasar apa kegiatan dengan skala tersebut dinyatakan seluruh perizinannya telah lengkap?

 

Pertanyaan-pertanyaan tersebut, menurut Dani, harus dijawab secara konkret.

Jangan jawab dengan kalimat umum bahwa perusahaan legal atau semua izin sudah lengkap. Yang dipersoalkan itu dokumen lingkungannya, status PKPLH-nya, klasifikasi risikonya dan apakah Persetujuan Lingkungan yang sesuai sudah terbit. Itu yang harus dijawab,” tegas Dani.

 

Dani juga meminta pemerintah memeriksa kronologi pembangunan bangunan PT Miren.

Sebab, apabila bangunan telah berdiri sebelum Persetujuan Lingkungan yang sesuai diperoleh, menurutnya hal tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Harus diperiksa secara faktual. Kapan pembangunan dimulai, kapan bangunan berdiri, kapan dokumen lingkungan diterbitkan dan kapan Persetujuan Lingkungan yang sesuai diperoleh. Semua harus berdasarkan dokumen, bukan klaim,” ujarnya.

Baca Juga: Jambret Beraksi Pukul 06.00 WIB di Depan MTs Nurul Islam Kriyan Jepara, Aksinya Terekam CCTV

Sementara itu, Ketua Karang Taruna Desa Wonorejo, Nur Setianto, juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap pertemuan warga dengan PT Miren pada 5 Agustus 2026.

 

Menurut Nur, warga yang hadir dalam pertemuan tersebut hanya ditempatkan di halaman perusahaan dengan alas terpal.

Baca Juga  Viral! Calon Pengantin Wanita di Pati Kabur Jelang Akad, Polisi Bongkar Motif Sebenarnya

 

Kami kecewa. Kalau memang itu sosialisasi kepada warga, seharusnya warga dihargai dan ditempatkan di tempat yang layak,” ungkapnya.

 

Pj Petinggi Desa Wonorejo, Heri Purwanto, juga menilai pertemuan tersebut tidak tepat disebut sebagai sosialisasi.

“Pertemuan warga di PT Miren bukanlah sosialisasi. Salah satu hal penting dalam sosialisasi adalah tempat yang netral,” tegas Heri.

 

Warga Desa Wonorejo menyampaikan kan bahwa persoalan ini bukan berarti masyarakat menolak investasi justru kami kasihan sama misternya di ombang ambingkan orang sekitarnya karena di duga ada Kong kolikong apalagi antara yang mengaku konsultan dan lowyer dalm berbagai kesempatan mengaku sebagai suami istri.

 

Yang diminta warga adalah kepastian bahwa seluruh kegiatan perusahaan benar-benar memenuhi ketentuan hukum, perizinan, tata ruang, dan perlindungan lingkungan.

 

Dani pun meminta polemik tersebut diselesaikan melalui verifikasi dokumen oleh instansi berwenang.

 

Kalau PT Miren melalui konsultan nya menyatakan semua sudah lengkap, sangat sederhana. Tunjukkan dokumennya dan biarkan pemerintah melakukan verifikasi. Kalau masih ada proses yang belum selesai, sampaikan secara terbuka. Jangan sampai masyarakat justru bingung karena menerima keterangan yang berbeda dari sumber yang sama ,” pungkasnya.

 

M8/AR

Tags: metro8.newsperizinan PT MirenPersetujuan LingkunganPT Miren JeparaWonorejo Jepara
ShareTweetPin
Previous Post

Kepergok Saat Kabur, Emak-Emak Diduga Komplotan Pencuri Minimarket di Jepara Dibekuk Polisi

Next Post

Bukan Sekadar Cari Juara, Lomba Paduan Suara PKK Tahunan Jepara Diwarnai Pesan H. Zulfatin Muhadi: “Jangan Takut Kalah!”

Related Posts

Pembukaan Letter C sengketa tanah Muryolobo di Balai Desa Muryolobo, Jepara, dihadiri pemerintah desa, unsur kecamatan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan pihak terkait pada 28 Oktober 2026.
Berita Jepara

Letter C Sengketa Tanah Kamseh di Muryolobo Jepara Dibuka, Ahmad Sugiyanto Soroti Dugaan Kejanggalan dan Siapkan Langkah Hukum

Rabu, 28 Oktober 2026
Drs. H. Junarso Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jepara dan Wakil Ketua DPRD Jepara dalam momentum Hari Sumpah Pemuda 2026.
Berita Jepara

Sumpah Pemuda 2026, Junarso Ajak Generasi Muda Jepara Jaga Persatuan dan Berani Membawa Perubahan

Rabu, 28 Oktober 2026
Petinggi Mambak Jepara Hadi Prayitno mengajak generasi muda memerangi narkoba, menaati hukum, dan menjaga persatuan pada Hari Sumpah Pemuda ke-98.
Berita Jepara

Beda Pilihan Jangan Bermusuhan! Pesan Tegas Petinggi Mambak Jepara di Hari Sumpah Pemuda ke-98, Ajak Pemuda Perangi Narkoba dan Taat Hukum

Rabu, 28 Oktober 2026
Santri Mayong Jepara diduga menjadi korban pengeroyokan 10 teman hingga mengalami luka serius dan menjalani perawatan di rumah sakit.
Berita Jepara

Berawal dari Candaan, Berujung Petaka! Santri di Mayong Jepara Diduga Dikeroyok 10 Teman hingga Luka Serius

Selasa, 27 Oktober 2026
Mobil Colt TSS menabrak gapura Pemdes dan merusak pagar sekolah di Desa Sidi Gede, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.
Berita Jepara

Sudah Sebulan! Gapura Pemdes dan Pagar Sekolah di Sidi Gede Jepara Rusak Ditabrak Colt TSS, Tanggung Jawab Pemilik Mobil Disorot

Selasa, 27 Oktober 2026
Geger Tambang Tanah Uruk di Jepara! Galian Sedalam 8 Meter, 4 Truk Dipergoki Tim Gabungan
Berita Jepara

Geger Tambang Tanah Uruk di Jepara! Galian Sedalam 8 Meter, 4 Truk Dipergoki Tim Gabungan

Selasa, 27 Oktober 2026
Next Post
Lomba Paduan Suara PKK Tingkat RW Desa Tahunan Jepara

Bukan Sekadar Cari Juara, Lomba Paduan Suara PKK Tahunan Jepara Diwarnai Pesan H. Zulfatin Muhadi: “Jangan Takut Kalah!”

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkini

Bikin Geger Pati! Remaja 14 Tahun Diduga Dicabuli di Kamar Mandi Masjid, Pria Asal Blora Ditangkap Warga Saat Cari Mangsa Baru

by Metro8.News
Rabu, 28 Oktober 2026
0
Ilustrasi kartun penanganan kasus dugaan pencabulan remaja di Pati oleh pihak kepolisian.

Pati, Metro8.News - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur menggemparkan Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Seorang pria berusia...

Read more

Letter C Sengketa Tanah Kamseh di Muryolobo Jepara Dibuka, Ahmad Sugiyanto Soroti Dugaan Kejanggalan dan Siapkan Langkah Hukum

by Metro8.News
Rabu, 28 Oktober 2026
0
Pembukaan Letter C sengketa tanah Muryolobo di Balai Desa Muryolobo, Jepara, dihadiri pemerintah desa, unsur kecamatan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan pihak terkait pada 28 Oktober 2026.

Jepara, Metro8.News - Pemerintah Desa Muryolobo, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, akhirnya membuka dokumen Letter C yang berkaitan dengan sengketa tanah...

Read more

Sumpah Pemuda 2026, Junarso Ajak Generasi Muda Jepara Jaga Persatuan dan Berani Membawa Perubahan

by Metro8.News
Rabu, 28 Oktober 2026
0
Drs. H. Junarso Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jepara dan Wakil Ketua DPRD Jepara dalam momentum Hari Sumpah Pemuda 2026.

Jepara, Metro8.News - Peringatan Hari Sumpah Pemuda, Rabu (28/10/2026), menjadi momentum untuk memperkuat persatuan, menumbuhkan semangat gotong royong, dan mendorong...

Read more

Beda Pilihan Jangan Bermusuhan! Pesan Tegas Petinggi Mambak Jepara di Hari Sumpah Pemuda ke-98, Ajak Pemuda Perangi Narkoba dan Taat Hukum

by Metro8.News
Rabu, 28 Oktober 2026
0
Petinggi Mambak Jepara Hadi Prayitno mengajak generasi muda memerangi narkoba, menaati hukum, dan menjaga persatuan pada Hari Sumpah Pemuda ke-98.

Jepara, Metro8.News - Momentum peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 pada 28 Oktober 2026 menjadi pengingat penting bagi generasi muda dan...

Read more

Bejat! Gadis 14 Tahun di Pati Diduga Diperkosa Ayah dan Kakak Tiri Selama 2 Tahun, Rekaman Video Jadi Alat Ancaman

by Metro8.News
Rabu, 28 Oktober 2026
0
Konferensi pers Polresta Pati terkait kasus dugaan kekerasan seksual terhadap gadis 14 tahun yang diduga dilakukan ayah tiri dan kakak tiri selama dua tahun.

Pati, Metro8.News - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mengungkap kisah memilukan. Seorang gadis berusia...

Read more

Berawal dari Candaan, Berujung Petaka! Santri di Mayong Jepara Diduga Dikeroyok 10 Teman hingga Luka Serius

by Metro8.News
Selasa, 27 Oktober 2026
0
Santri Mayong Jepara diduga menjadi korban pengeroyokan 10 teman hingga mengalami luka serius dan menjalani perawatan di rumah sakit.

Jepara, Metro8.News - Seorang santri di Pondok Pesantren Manbaul Ulum, Kedung Ombo, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, diduga menjadi...

Read more

Sudah Sebulan! Gapura Pemdes dan Pagar Sekolah di Sidi Gede Jepara Rusak Ditabrak Colt TSS, Tanggung Jawab Pemilik Mobil Disorot

by Metro8.News
Selasa, 27 Oktober 2026
0
Mobil Colt TSS menabrak gapura Pemdes dan merusak pagar sekolah di Desa Sidi Gede, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

Jepara, Metro8.News - Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil Colt TSS di Desa Sidi Gede, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, menjadi...

Read more

Geger Tambang Tanah Uruk di Jepara! Galian Sedalam 8 Meter, 4 Truk Dipergoki Tim Gabungan

by Metro8.News
Selasa, 27 Oktober 2026
0
Geger Tambang Tanah Uruk di Jepara! Galian Sedalam 8 Meter, 4 Truk Dipergoki Tim Gabungan

Jepara, Metro8.News - Aktivitas penambangan tanah uruk di Desa Gemiring Lor, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, menjadi sorotan setelah tim terpadu...

Read more

Pengisian 2 Formasi Perangkat Desa Bandungrejo Jepara, Pemdes Tegaskan Proses Transparan dan Terbuka

by Metro8.News
Selasa, 27 Oktober 2026
0
Pengisian dua formasi perangkat Desa Bandungrejo, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara, berlangsung transparan dan terbuka.

Jepara, Metro8.News - Pemerintah Desa Bandungrejo, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, membuka pengisian dua formasi jabatan perangkat desa. Proses yang berlangsung...

Read more

Miris! Motor Keluarga Diduga Digadaikan Tanpa Izin demi Judi Online, Usaha Penggadaian di Welahan Disorot, Aparat Diminta Bertindak

by Metro8.News
Selasa, 27 Oktober 2026
0
Ilustrasi dampak judi online di Welahan Jepara, motor keluarga diduga digadaikan tanpa izin dan usaha penggadaian menjadi sorotan warga.

Jepara, Metro8.News - Kekhawatiran masyarakat terhadap maraknya perjudian online kembali mencuat. Kali ini, warga di wilayah Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara,...

Read more
Prev Next
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2026 Metro8 News - Metro8 News Media Online Terpercaya by Metro8 News.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Berita Jepara Hari Ini
    • Nasional
    • Daerah
    • Dunia
  • Politik
  • Teknologi
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup

© 2026 Metro8 News - Metro8 News Media Online Terpercaya by Metro8 News.