Demak, Metro8.News – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika yang terjadi di wilayah Kabupaten Demak. Kali ini, tiga pria diamankan setelah diduga menggelar pesta sabu di atas sebuah perahu yang sedang bersandar di tepi sungai, Desa Tedunan, Kecamatan Wedung.
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Selasa, 14 Juli 2026, sekitar pukul 14.30 WIB, setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Yos Guntur, mengatakan informasi dari warga langsung ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan hingga akhirnya tim berhasil mengidentifikasi para pelaku.
“Begitu identitas dan lokasi para pelaku diketahui, tim langsung bergerak melakukan penindakan. Alhamdulillah kasus ini berhasil kami ungkap,” ujar Kombes Pol. Yos Guntur di Mapolda Jateng, Rabu (15/7/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial SO (49) bersama dua rekannya, ID (46) dan NR (47). Ketiganya diamankan saat berada di atas perahu milik SO yang tengah bersandar di sungai.
Saat penggeledahan yang disaksikan warga sekitar, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bruto sekitar 1,6 gram, satu alat hisap sabu (bong) yang dirakit dari botol bekas air mineral lengkap dengan pipet kaca, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Baca Juga: Innalillahi, Sopir Bus Putra Pandawa Asal Jepara Meninggal di Atas Kapal Menuju Gilimanuk
Dari hasil pemeriksaan awal, ketiga pria tersebut diduga baru saja mengonsumsi sabu secara bersama-sama sebelum akhirnya digerebek petugas.
SO juga mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial R, yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto, mengapresiasi peran aktif masyarakat yang berani melaporkan dugaan penyalahgunaan narkotika sehingga pengungkapan kasus ini dapat dilakukan dengan cepat.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Kami mengimbau seluruh warga agar tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional dan identitas pelapor dijamin kerahasiaannya,” tegasnya.
Baca Juga: Pengedar Sabu dan Ganja di Temanggung Dibekuk Polda Jateng, Jaringan Pemasok Masih Diburu
Saat ini tersangka SO telah dibawa ke Mapolda Jawa Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterlibatan ID dan NR dalam perkara tersebut.
Atas perbuatannya, SO dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan/atau pidana denda paling banyak Kategori VI.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan Polda Jawa Tengah dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika hingga ke wilayah pesisir dan pelosok desa. Polisi memastikan akan terus memburu jaringan pemasok yang masih berkeliaran demi memutus mata rantai peredaran narkoba di Jawa Tengah.
M8/HMS

















