Jepara, Metro8.News – Kasus Korupsi BPR Bank Jepara Artha kembali menjadi sorotan publik setelah sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Semarang mengungkap sejumlah fakta baru terkait dugaan kredit fiktif dan aliran dana mencurigakan.
Drama hukum kasus dugaan korupsi dan kredit fiktif BPR Bank Jepara Artha semakin panas. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (21/5/2026), tim kuasa hukum terdakwa mulai “membuka kotak pandora” yang menyeret nama-nama baru.
Sidang yang berkaitan dengan perkara yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini tak lagi sekadar menguji fakta, tetapi juga memunculkan dugaan adanya pihak lain yang diduga ikut bertanggung jawab—namun belum tersentuh hukum.
Direktur Kepatuhan Disorot, Ada Apa?
Dalam persidangan, kuasa hukum terdakwa Jhendik Handoko secara tegas menyoroti peran mantan Direktur Kepatuhan, Jamaludin Kamal.
Baca Juga: Heboh! Ngaku Anggota Badan Intelijen Negara, Pria di Jepara Diamankan Intel Kodim 0719/Jepara
Menurut mereka, jabatan tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan “gerbang utama” dalam proses persetujuan kredit di bank.
“Tanpa rekomendasi dari direktur kepatuhan dan bisnis, tidak mungkin direktur utama bisa meloloskan kredit,” tegas Walden Van Houten Sipahutar.
Pernyataan ini langsung memantik tanda tanya besar:
Mengapa posisi sepenting itu justru belum dijadikan tersangka?
Baca Juga: 5 Hari MBG Mandek di Ngabul Jepara, Siswa Tak Dapat Makan Bergizi, Wali Murid Protes
Dugaan Aliran Dana & Nama Baru Muncul
Tak berhenti di situ, tim kuasa hukum juga mengungkap dugaan aliran dana ke pihak lain, termasuk keluarga terdakwa.
Bella Yuliana Lintangsari menyebut adik terdakwa yang diduga menerima dana miliaran rupiah seharusnya ikut diperiksa lebih dalam.
Lebih mengejutkan lagi, muncul istilah:
Koordinator debitur
Debitur “topengan” (identitas pinjaman diduga fiktif)
yang disebut-sebut menjadi bagian dari skema besar kredit bermasalah tersebut.
Proses Kredit Dipersoalkan
Kuasa hukum bersikeras bahwa seluruh proses kredit telah melalui prosedur internal yang sah, mulai dari:
- Divisi bisnis
- Divisi kepatuhan
- Komite kredit
- Hingga persetujuan direktur utama
Mereka menilai, jika semua tahapan telah dilewati, maka penetapan tersangka yang terbatas justru menimbulkan pertanyaan baru.
Kerugian Negara Fantastis
Dalam kasus Kasus Korupsi BPR Bank Jepara Artha, KPK menetapkan lima tersangka dengan total dugaan kerugian negara mencapai Rp254 miliar, yakni:
- Jhendik Handoko (Direktur Utama)
- Iwan Nursusetyo (Direktur Bisnis & Operasional)
- Ahmad Nasir (Kepala Divisi Bisnis)
- Ariyanto Sulistiyono (Kepala Bagian Kredit)
- Muhammad Ibrahim Al-Asyari (debitur PT Bumi Manfaat Gemilang)
Fakta Baru dalam Kasus Korupsi BPR Bank Jepara Artha
Persidangan di Semarang masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan lanjutan. Sejumlah pihak memprediksi, fakta-fakta baru masih akan terus bermunculan.
Kasus ini kini menjadi perhatian luas masyarakat Jepara, mengingat besarnya nilai kerugian negara serta kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.
M8/AKRTC

















