Jepara, Metro8.News – Aktivitas tambang mineral bukan logam dan batuan (MBLB) di Desa Pancur, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, kembali menjadi perhatian. Tim gabungan Pemerintah Kabupaten Jepara menemukan dua lokasi penambangan yang belum mengantongi izin usaha pertambangan saat melakukan inspeksi lapangan, Selasa (13/10/2026).
Temuan di lapangan cukup serius. Di salah satu lokasi, tim mendapati 10 unit alat berat, termasuk ekskavator dan alat penghancur batu, yang digunakan untuk mendukung aktivitas penambangan. Sementara itu, di lokasi lainnya, garis pembatas keselamatan atau safety line yang sebelumnya dipasang petugas sudah tidak ditemukan.
Penertiban ini menjadi sorotan karena kedua lokasi tersebut belum memiliki perizinan usaha pertambangan sebagaimana dipersyaratkan.
10 Alat Berat Ditemukan di Lokasi Tambang CV Muzza Makmur
Lokasi pertama yang diperiksa merupakan area penambangan milik CV Muzza Makmur di Blok Tanah Siroto, Dukuh Bomo, Desa Pancur.
Saat inspeksi berlangsung, tim gabungan menemukan total 10 unit alat berat. Rinciannya, tiga unit breaker atau alat penghancur batu dan tujuh unit ekskavator jenis bucket.
Sejumlah alat berat tersebut diketahui sedang beroperasi untuk mendukung kegiatan penambangan.
Karena aktivitas pertambangan belum dilengkapi perizinan yang dipersyaratkan, tim menghentikan kegiatan di lokasi tersebut hingga izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) diterbitkan secara resmi.
Langkah tersebut menjadi bagian dari penegakan ketentuan perizinan terhadap kegiatan pertambangan yang berlangsung di wilayah Kabupaten Jepara.
Safety Line Hilang, Bukaan Tambang Dilaporkan Meluas
Temuan berbeda muncul di lokasi kedua, yakni area penambangan milik seorang pria berinisial N yang juga berada di Dukuh Bomo, Desa Pancur.
Ketika tim melakukan pemeriksaan, tidak ditemukan aktivitas operasional penambangan. Meski demikian, terdapat dua unit alat berat di lokasi, salah satunya diduga ekskavator jenis bucket dalam kondisi rusak.
Hal lain yang menjadi perhatian petugas adalah hilangnya garis pembatas keselamatan yang sebelumnya dipasang Tim Terpadu Penataan MBLB pada 15 Juli 2026.
Selain tidak lagi menemukan safety line tersebut, tim juga mendapati bekas bukaan area tambang terlihat lebih luas dibandingkan kondisi ketika pemeriksaan sebelumnya dilakukan pada tanggal tersebut.
Hingga inspeksi 13 Oktober 2026, lokasi milik pria berinisial N itu diketahui belum mengajukan perizinan usaha pertambangan.
Meski tidak menemukan aktivitas operasional saat peninjauan, kondisi di lokasi tetap menjadi bagian dari evaluasi tim gabungan dalam pengawasan kegiatan pertambangan.
Pemilik Tambang Diminta Menyelesaikan Kewajiban Pajak
Selain persoalan perizinan, pemerintah juga menyoroti kewajiban pajak atas material tambang yang telah diambil dari lokasi tersebut.
Pemilik usaha milik pria berinisial N diarahkan berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara untuk menyelesaikan kewajiban pajak pertambangan MBLB atas material yang telah digali, dimuat, dan dijual.
Kewajiban tersebut menjadi salah satu aspek yang diperiksa pemerintah dalam penataan aktivitas pertambangan di daerah.
Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P4LH) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jepara, Akhmad Nafe’ Sutejo, menegaskan bahwa kegiatan pertambangan yang belum memiliki izin harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Seluruh material yang sudah diambil harus dilaporkan, dan kewajiban pajaknya juga harus diselesaikan,” ucap Akhmad.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pengawasan tidak hanya menyangkut legalitas operasional tambang, tetapi juga pelaporan material yang telah dimanfaatkan dan pemenuhan kewajiban pajaknya.
Tim Gabungan Libatkan Polisi hingga ESDM Jawa Tengah
Inspeksi di Desa Pancur melibatkan sejumlah instansi, yakni DLH, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), BPKAD, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Dinas Perhubungan (Dishub), Polres Jepara, ESDM Provinsi Jawa Tengah, serta pemerintah desa setempat.
Keterlibatan lintas instansi tersebut menunjukkan bahwa penertiban pertambangan membutuhkan koordinasi dari berbagai sektor, mulai dari aspek lingkungan, perizinan, perpajakan, hingga pengawasan kegiatan di lapangan.
Pemeriksaan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Jepara untuk memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dua lokasi di Desa Pancur tersebut kini menjadi perhatian dalam pengawasan tambang MBLB, terutama terkait kepatuhan terhadap perizinan dan penyelesaian kewajiban yang melekat pada aktivitas penambangan.
Penegakan aturan menjadi kunci agar kegiatan pertambangan tidak berjalan di luar ketentuan. Pemerintah diharapkan terus melakukan pengawasan secara konsisten sehingga setiap kegiatan penambangan di Jepara memenuhi persyaratan perizinan, memperhatikan aspek keselamatan dan lingkungan, serta menuntaskan kewajiban yang telah ditetapkan.
M8/DSKMF

















