Jepara, Metro8.News – Kasus dugaan kekerasan seksual hingga pemerkosaan yang menyeret oknum pimpinan pondok pesantren berinisial Kiai AJ di Kabupaten Jepara kembali memanas. Setelah berbulan-bulan bergulir tanpa penetapan tersangka, keluarga korban kini menyerahkan barang bukti tambahan yang disebut sebagai “bukti pamungkas” kepada penyidik Polres Jepara.
Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran korban merupakan seorang santriwati yang disebut mengalami trauma berat usai diduga menjadi korban kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren di Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan, Jepara.
Kuasa hukum korban, Erlinawati, mengungkapkan bahwa pihak keluarga menyerahkan dua unit telepon genggam berisi riwayat komunikasi antara korban dan terduga pelaku kepada penyidik pada Kamis, 7 Mei 2026.
Baca Juga: Geger Penemuan Mayat Tanpa Kepala di Jepara, Polisi Ungkap Kronologi Lengkapnya
Barang bukti tersebut dinilai sangat penting karena memuat percakapan pribadi, dugaan manipulasi psikologis, foto hingga tautan video yang disebut berkaitan dengan komunikasi antara AJ dan korban.
“Semua riwayat chat dari AJ ke korban sudah dikantongi. Foto-fotonya juga ada, termasuk link video,” ungkap Erlinawati.
Menurutnya, langkah penyerahan barang bukti tambahan dilakukan setelah ponsel utama milik korban sempat direset ke pengaturan pabrik sehingga sebagian data hilang. Beruntung, sebelum data terhapus, keluarga sempat mengekspor percakapan WhatsApp ke perangkat lain milik ibu dan kakak korban.
Riwayat percakapan yang diserahkan kepada penyidik disebut mencakup komunikasi sejak April hingga Juli 2025. Data tersebut kini diharapkan dapat memperkuat proses digital forensik dan mempercepat gelar perkara.
Tak hanya itu, pihak keluarga juga mendesak kepolisian segera menetapkan tersangka dalam kasus yang telah naik ke tahap penyidikan sejak Februari 2026 tersebut.
Desakan itu muncul karena hingga kini belum ada kepastian hukum, padahal menurut kuasa hukum korban, sejumlah alat bukti penting mulai dari pemeriksaan saksi, visum hingga digital forensik telah dilakukan penyidik.
Kasus ini pun semakin menyita perhatian masyarakat Jepara setelah muncul dugaan bahwa korban dalam perkara tersebut bukan hanya satu orang. Namun sejauh ini, baru satu korban yang berani membuat laporan resmi ke pihak kepolisian.
Korban sendiri disebut mengalami perubahan psikologis yang cukup serius sejak peristiwa itu terjadi. Santriwati yang sebelumnya aktif menghafal Al-Qur’an kini disebut menutup diri dan enggan melanjutkan hafalannya karena trauma dan rasa malu.
Baca Juga: Geger Ponpes di Pati! Kiai Mesum Diduga Cabuli 50 Santriwati, Modus Jam Malam Terungkap
Sementara itu, Kasi Humas Polres Jepara AKP Dwi Prayitna saat dikonfirmasi Metro8.news pada Jumat, 8 Mei 2026 menegaskan bahwa Satreskrim Polres Jepara tetap berkomitmen menangani perkara tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Bahwa Polres Jepara dalam hal ini Satreskrim Polres Jepara tetap komitmen dalam penanganan kasus yang dialami santriwati yang ada di wilayah hukum Polres Jepara sesuai prosedur, kita doakan bersama semoga proses penyidikan cepat selesai,” ujar AKP Dwi Prayitna.
Pernyataan tersebut disampaikan menjawab berbagai pertanyaan terkait lambannya penanganan kasus, termasuk soal belum adanya penetapan tersangka meski perkara telah masuk tahap penyidikan selama beberapa bulan.
Sebelumnya, keluarga korban juga dikabarkan kecewa dengan perkembangan penanganan perkara dan sempat mempertimbangkan melapor ke Propam apabila kasus terus berlarut tanpa kepastian hukum.
Kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren ini kini menjadi sorotan luas masyarakat. Banyak pihak mendesak aparat penegak hukum bertindak cepat dan transparan demi memberikan perlindungan terhadap korban serta kepastian hukum bagi semua pihak.
Baca Juga: Tak Penuhi Panggilan Polisi, Tersangka Pencabulan di Jepara Resmi Jadi DPO Buronan
Selain itu, kasus ini juga memicu kekhawatiran publik terkait keamanan santri di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan, terutama ketika dugaan pelaku merupakan sosok yang memiliki pengaruh dan posisi penting di lembaga pendidikan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan masih terus berjalan di Satreskrim Polres Jepara. Polisi belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait jadwal gelar perkara maupun kemungkinan penetapan tersangka dalam waktu dekat.
M8/UCP

















