Pati, Metro8.News – Kasus dugaan perampasan mobil oleh oknum debt collector di Kabupaten Pati akhirnya terbongkar. Jajaran Satreskrim Polresta Pati bergerak cepat setelah menerima laporan korban yang mengaku diintimidasi hingga kendaraannya diambil secara paksa.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolresta Pati, Selasa (12/5/2026) pukul 13.00 WIB. Polisi menghadirkan para tersangka beserta barang bukti hasil penyidikan.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, menjelaskan bahwa kasus bermula dari laporan korban berinisial S (31), warga Kecamatan Tlogowungu. Korban mengaku didatangi sejumlah orang yang mengaku sebagai debt collector dari perusahaan pembiayaan.
“Peristiwa terjadi pada Senin, 27 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di halaman GOR Pesantenan Pati. Korban mengalami intimidasi dan kendaraan miliknya diambil secara paksa,” ungkap Kompol Dika.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat tersangka, yakni AG (asal Pecangaan, Jepara), SW (37) warga Pati, SHD (46) warga Mijen, Demak, dan NSB (49) warga Tahunan, Jepara. Keempatnya diduga memiliki peran aktif dalam aksi perampasan tersebut.
Menurut penyidik, modus yang digunakan para pelaku adalah mendatangi korban dengan dalih penagihan tunggakan kredit kendaraan. Namun dalam praktiknya, penagihan dilakukan dengan cara melanggar hukum.
“Korban diancam agar segera melunasi tunggakan. Jika tidak, kendaraan akan dibawa. Bahkan saat korban mempertahankan mobilnya, salah satu pelaku menarik tangan korban hingga mengalami memar,” jelasnya.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Toyota Agya warna merah, STNK kendaraan, serta flashdisk yang berisi rekaman video kejadian yang memperkuat dugaan tindak pidana.
Polisi menegaskan bahwa tindakan debt collector yang melakukan intimidasi hingga perampasan tidak dibenarkan secara hukum. Proses penagihan kredit seharusnya dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, tanpa kekerasan maupun ancaman.
Baca Juga: Sempat Buron, Pendiri Ponpes di Pati Akhirnya Ditangkap, MUI Tegas Buka Suara
Saat ini keempat tersangka dijerat dengan pasal terkait perampasan dan/atau pengeroyokan sebagaimana diatur dalam KUHP. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi praktik penagihan utang di lapangan agar tidak melanggar hukum. Masyarakat diimbau segera melapor jika mengalami tindakan serupa.
M8/HMS

















