Jepara, Metro8.News – Kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Jepara terus memicu perhatian luas. Sosok berinisial IAJ alias Abi Jamroh (60) kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Jepara dan telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Langkah cepat pun diambil Kementerian Agama Republik Indonesia. Sebagai buntut kasus ini, Kemenag secara tegas merekomendasikan penghentian sementara penerimaan santri baru di Pondok Pesantren Al Anwar, Jepara. Kebijakan ini langsung menjadi sorotan karena dinilai sebagai bentuk respons serius atas dugaan pelanggaran berat di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan.
Kepala Kantor Kemenag Jepara, Akhsan Muhyidin, menegaskan bahwa tersangka tidak lagi diperbolehkan menjalankan aktivitas sebagai pengajar maupun pengasuh selama proses hukum berlangsung.
“Yang bersangkutan tidak diperkenankan lagi menjadi tenaga pengajar atau ustaz sampai seluruh persoalan selesai ditangani secara tuntas dan sistem perlindungan anak benar-benar dipastikan berjalan sesuai standar,” ujarnya pada Selasa (12/5/2026).
Baca Juga: Breaking: Orang Jepara Terseret Kasus Debt Collector Rampas Mobil di Pati, Polisi Ungkap Modusnya
Tak hanya itu, struktur kepengurusan pondok pesantren juga telah mengalami perubahan. Berdasarkan data internal Kemenag, nama tersangka sudah dikeluarkan dari sistem kepengurusan selama proses hukum berjalan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan lingkungan pesantren tetap kondusif bagi para santri yang masih menjalani pendidikan.
Kasus ini sendiri pertama kali mencuat setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban. Dugaan tindakan tidak pantas yang dilakukan pelaku mulai terungkap dari komunikasi mencurigakan yang diterima korban melalui pesan pribadi. Kecurigaan keluarga akhirnya berujung pada laporan resmi ke aparat kepolisian.
Dari hasil penyelidikan, Kepolisian Resor Jepara menemukan adanya dugaan modus yang digunakan pelaku untuk memperdaya korban. Kapolres Jepara, Hadi Kristanto, mengungkap bahwa tersangka diduga menggunakan dalih pernikahan siri fiktif sebagai cara untuk melancarkan aksinya.
Dalam praktiknya, korban diminta membaca sejumlah bacaan berbahasa Arab dan menjalani ritual tertentu yang diklaim sebagai bagian dari prosesi pernikahan. Setelah itu, korban diberikan uang sebesar Rp100 ribu yang disebut sebagai mahar, guna meyakinkan bahwa pernikahan tersebut sah.
Modus ini dinilai sangat manipulatif karena memanfaatkan kepercayaan dan pemahaman agama korban. Aparat kepolisian pun menilai tindakan tersebut masuk dalam kategori kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.
Sejumlah barang bukti telah diamankan dalam proses penyidikan, termasuk perangkat komunikasi dan perlengkapan lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana. Polisi juga telah memeriksa beberapa saksi untuk memperkuat konstruksi hukum kasus ini.
Atas perbuatannya, Abi Jamroh dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru. Ia terancam hukuman pidana penjara dengan ancaman maksimal hingga 12 tahun.
Di sisi lain, Kemenag bersama instansi terkait kini fokus pada upaya pemulihan kondisi psikologis para korban dan santri lainnya. Pendampingan dilakukan secara intensif dengan melibatkan dinas sosial serta pihak kepolisian guna memastikan para santri tetap mendapatkan rasa aman.
“Kami tidak hanya fokus pada penanganan kasus, tetapi juga pemulihan korban dan perbaikan sistem di lingkungan pondok pesantren,” tambah Akhsan.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh lembaga pendidikan, khususnya pondok pesantren, untuk memperkuat sistem pengawasan internal serta perlindungan terhadap santri. Kemenag menegaskan bahwa setiap lembaga harus memiliki komitmen kuat dalam mencegah terjadinya pelanggaran serupa.
Dengan langkah tegas yang diambil, diharapkan proses hukum berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi korban, sekaligus menjadi momentum pembenahan sistem pendidikan berbasis asrama di Indonesia.
M8/UCP

















