Metro8 News
Kamis, Oktober 29, 2026
  • Beranda
  • Berita
    • Berita Jepara Hari Ini
    • Nasional
    • Daerah
    • Dunia
  • Politik
  • Teknologi
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Berita Jepara Hari Ini
    • Nasional
    • Daerah
    • Dunia
  • Politik
  • Teknologi
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Metro8 News
No Result
View All Result
Home Berita Jepara

Buntut Skandal Abi Jamroh, Ponpes Al Anwar Jepara Disorot: Kemenag Hentikan Santri Baru

Metro8.News by Metro8.News
Rabu, 13 Mei 2026
in Berita Jepara, Hukum dan Kriminal
0
Abi Jamroh pengasuh Ponpes Al Anwar Jepara saat kasus kekerasan seksual mencuat dan ditangani polisi

Pesantren Al Anwar, Abi Jamroh pengasuh Ponpes Al Anwar Jepara saat kasus kekerasan seksual mencuat dan ditangani polisi

Jepara, Metro8.News – Kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Jepara terus memicu perhatian luas. Sosok berinisial IAJ alias Abi Jamroh (60) kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Jepara dan telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Langkah cepat pun diambil Kementerian Agama Republik Indonesia. Sebagai buntut kasus ini, Kemenag secara tegas merekomendasikan penghentian sementara penerimaan santri baru di Pondok Pesantren Al Anwar, Jepara. Kebijakan ini langsung menjadi sorotan karena dinilai sebagai bentuk respons serius atas dugaan pelanggaran berat di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan.

 

Kepala Kantor Kemenag Jepara, Akhsan Muhyidin, menegaskan bahwa tersangka tidak lagi diperbolehkan menjalankan aktivitas sebagai pengajar maupun pengasuh selama proses hukum berlangsung.

 

“Yang bersangkutan tidak diperkenankan lagi menjadi tenaga pengajar atau ustaz sampai seluruh persoalan selesai ditangani secara tuntas dan sistem perlindungan anak benar-benar dipastikan berjalan sesuai standar,” ujarnya pada Selasa (12/5/2026).

Baca Juga: Breaking: Orang Jepara Terseret Kasus Debt Collector Rampas Mobil di Pati, Polisi Ungkap Modusnya

Tak hanya itu, struktur kepengurusan pondok pesantren juga telah mengalami perubahan. Berdasarkan data internal Kemenag, nama tersangka sudah dikeluarkan dari sistem kepengurusan selama proses hukum berjalan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan lingkungan pesantren tetap kondusif bagi para santri yang masih menjalani pendidikan.

 

Kasus ini sendiri pertama kali mencuat setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban. Dugaan tindakan tidak pantas yang dilakukan pelaku mulai terungkap dari komunikasi mencurigakan yang diterima korban melalui pesan pribadi. Kecurigaan keluarga akhirnya berujung pada laporan resmi ke aparat kepolisian.

 

Dari hasil penyelidikan, Kepolisian Resor Jepara menemukan adanya dugaan modus yang digunakan pelaku untuk memperdaya korban. Kapolres Jepara, Hadi Kristanto, mengungkap bahwa tersangka diduga menggunakan dalih pernikahan siri fiktif sebagai cara untuk melancarkan aksinya.

Baca Juga  Viral! Diduga Bergaya Preman, Sekelompok Debt Collector Cegat dan Kuasai Mobil Perempuan Asal Jepara di Kudus, Berujung Laporan Polisi

Baca Juga: 13 Tahun Tak Punya Anak, Istri di Pati Hamil Usai Ritual Dukun Cabul, Suami Syok! Pelaku Akhirnya Ditangkap

Dalam praktiknya, korban diminta membaca sejumlah bacaan berbahasa Arab dan menjalani ritual tertentu yang diklaim sebagai bagian dari prosesi pernikahan. Setelah itu, korban diberikan uang sebesar Rp100 ribu yang disebut sebagai mahar, guna meyakinkan bahwa pernikahan tersebut sah.

 

Modus ini dinilai sangat manipulatif karena memanfaatkan kepercayaan dan pemahaman agama korban. Aparat kepolisian pun menilai tindakan tersebut masuk dalam kategori kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.

 

Sejumlah barang bukti telah diamankan dalam proses penyidikan, termasuk perangkat komunikasi dan perlengkapan lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana. Polisi juga telah memeriksa beberapa saksi untuk memperkuat konstruksi hukum kasus ini.

Baca Juga: Fakta Mengejutkan! Modus Kiai Abi Jamroh Cabuli Santriwati Terbongkar di Konferensi Pers Polres Jepara

Atas perbuatannya, Abi Jamroh dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru. Ia terancam hukuman pidana penjara dengan ancaman maksimal hingga 12 tahun.

 

Di sisi lain, Kemenag bersama instansi terkait kini fokus pada upaya pemulihan kondisi psikologis para korban dan santri lainnya. Pendampingan dilakukan secara intensif dengan melibatkan dinas sosial serta pihak kepolisian guna memastikan para santri tetap mendapatkan rasa aman.

 

“Kami tidak hanya fokus pada penanganan kasus, tetapi juga pemulihan korban dan perbaikan sistem di lingkungan pondok pesantren,” tambah Akhsan.

 

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh lembaga pendidikan, khususnya pondok pesantren, untuk memperkuat sistem pengawasan internal serta perlindungan terhadap santri. Kemenag menegaskan bahwa setiap lembaga harus memiliki komitmen kuat dalam mencegah terjadinya pelanggaran serupa.

Baca Juga  Cuaca Panas Jepara Jateng Diperkirakan Bertahan hingga Oktober, BMKG Imbau Warga Waspada Dehidrasi dan Kebakaran

 

Dengan langkah tegas yang diambil, diharapkan proses hukum berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi korban, sekaligus menjadi momentum pembenahan sistem pendidikan berbasis asrama di Indonesia.

 

M8/UCP

Tags: abi jamrohkekerasan seksualkemenag jeparametro8.newsponpes al anwar jepara
ShareTweetPin
Previous Post

Breaking: Orang Jepara Terseret Kasus Debt Collector Rampas Mobil di Pati, Polisi Ungkap Modusnya

Next Post

Jelang Demo Besar 13 Mei 2026 di Mapolresta Pati, DPRD Ingatkan: Jangan Sampai Rusuh Lagi!

Related Posts

Pembukaan Letter C sengketa tanah Muryolobo di Balai Desa Muryolobo, Jepara, dihadiri pemerintah desa, unsur kecamatan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan pihak terkait pada 28 Oktober 2026.
Berita Jepara

Letter C Sengketa Tanah Kamseh di Muryolobo Jepara Dibuka, Ahmad Sugiyanto Soroti Dugaan Kejanggalan dan Siapkan Langkah Hukum

Rabu, 28 Oktober 2026
Drs. H. Junarso Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jepara dan Wakil Ketua DPRD Jepara dalam momentum Hari Sumpah Pemuda 2026.
Berita Jepara

Sumpah Pemuda 2026, Junarso Ajak Generasi Muda Jepara Jaga Persatuan dan Berani Membawa Perubahan

Rabu, 28 Oktober 2026
Petinggi Mambak Jepara Hadi Prayitno mengajak generasi muda memerangi narkoba, menaati hukum, dan menjaga persatuan pada Hari Sumpah Pemuda ke-98.
Berita Jepara

Beda Pilihan Jangan Bermusuhan! Pesan Tegas Petinggi Mambak Jepara di Hari Sumpah Pemuda ke-98, Ajak Pemuda Perangi Narkoba dan Taat Hukum

Rabu, 28 Oktober 2026
Santri Mayong Jepara diduga menjadi korban pengeroyokan 10 teman hingga mengalami luka serius dan menjalani perawatan di rumah sakit.
Berita Jepara

Berawal dari Candaan, Berujung Petaka! Santri di Mayong Jepara Diduga Dikeroyok 10 Teman hingga Luka Serius

Selasa, 27 Oktober 2026
Mobil Colt TSS menabrak gapura Pemdes dan merusak pagar sekolah di Desa Sidi Gede, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.
Berita Jepara

Sudah Sebulan! Gapura Pemdes dan Pagar Sekolah di Sidi Gede Jepara Rusak Ditabrak Colt TSS, Tanggung Jawab Pemilik Mobil Disorot

Selasa, 27 Oktober 2026
Geger Tambang Tanah Uruk di Jepara! Galian Sedalam 8 Meter, 4 Truk Dipergoki Tim Gabungan
Berita Jepara

Geger Tambang Tanah Uruk di Jepara! Galian Sedalam 8 Meter, 4 Truk Dipergoki Tim Gabungan

Selasa, 27 Oktober 2026
Next Post
demo di Mapolresta Pati 13 Mei 2026 berlangsung kondusif dijaga aparat

Jelang Demo Besar 13 Mei 2026 di Mapolresta Pati, DPRD Ingatkan: Jangan Sampai Rusuh Lagi!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkini

Bikin Geger Pati! Remaja 14 Tahun Diduga Dicabuli di Kamar Mandi Masjid, Pria Asal Blora Ditangkap Warga Saat Cari Mangsa Baru

by Metro8.News
Rabu, 28 Oktober 2026
0
Ilustrasi kartun penanganan kasus dugaan pencabulan remaja di Pati oleh pihak kepolisian.

Pati, Metro8.News - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur menggemparkan Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Seorang pria berusia...

Read more

Letter C Sengketa Tanah Kamseh di Muryolobo Jepara Dibuka, Ahmad Sugiyanto Soroti Dugaan Kejanggalan dan Siapkan Langkah Hukum

by Metro8.News
Rabu, 28 Oktober 2026
0
Pembukaan Letter C sengketa tanah Muryolobo di Balai Desa Muryolobo, Jepara, dihadiri pemerintah desa, unsur kecamatan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan pihak terkait pada 28 Oktober 2026.

Jepara, Metro8.News - Pemerintah Desa Muryolobo, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, akhirnya membuka dokumen Letter C yang berkaitan dengan sengketa tanah...

Read more

Sumpah Pemuda 2026, Junarso Ajak Generasi Muda Jepara Jaga Persatuan dan Berani Membawa Perubahan

by Metro8.News
Rabu, 28 Oktober 2026
0
Drs. H. Junarso Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jepara dan Wakil Ketua DPRD Jepara dalam momentum Hari Sumpah Pemuda 2026.

Jepara, Metro8.News - Peringatan Hari Sumpah Pemuda, Rabu (28/10/2026), menjadi momentum untuk memperkuat persatuan, menumbuhkan semangat gotong royong, dan mendorong...

Read more

Beda Pilihan Jangan Bermusuhan! Pesan Tegas Petinggi Mambak Jepara di Hari Sumpah Pemuda ke-98, Ajak Pemuda Perangi Narkoba dan Taat Hukum

by Metro8.News
Rabu, 28 Oktober 2026
0
Petinggi Mambak Jepara Hadi Prayitno mengajak generasi muda memerangi narkoba, menaati hukum, dan menjaga persatuan pada Hari Sumpah Pemuda ke-98.

Jepara, Metro8.News - Momentum peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 pada 28 Oktober 2026 menjadi pengingat penting bagi generasi muda dan...

Read more

Bejat! Gadis 14 Tahun di Pati Diduga Diperkosa Ayah dan Kakak Tiri Selama 2 Tahun, Rekaman Video Jadi Alat Ancaman

by Metro8.News
Rabu, 28 Oktober 2026
0
Konferensi pers Polresta Pati terkait kasus dugaan kekerasan seksual terhadap gadis 14 tahun yang diduga dilakukan ayah tiri dan kakak tiri selama dua tahun.

Pati, Metro8.News - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mengungkap kisah memilukan. Seorang gadis berusia...

Read more

Berawal dari Candaan, Berujung Petaka! Santri di Mayong Jepara Diduga Dikeroyok 10 Teman hingga Luka Serius

by Metro8.News
Selasa, 27 Oktober 2026
0
Santri Mayong Jepara diduga menjadi korban pengeroyokan 10 teman hingga mengalami luka serius dan menjalani perawatan di rumah sakit.

Jepara, Metro8.News - Seorang santri di Pondok Pesantren Manbaul Ulum, Kedung Ombo, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, diduga menjadi...

Read more

Sudah Sebulan! Gapura Pemdes dan Pagar Sekolah di Sidi Gede Jepara Rusak Ditabrak Colt TSS, Tanggung Jawab Pemilik Mobil Disorot

by Metro8.News
Selasa, 27 Oktober 2026
0
Mobil Colt TSS menabrak gapura Pemdes dan merusak pagar sekolah di Desa Sidi Gede, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

Jepara, Metro8.News - Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil Colt TSS di Desa Sidi Gede, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, menjadi...

Read more

Geger Tambang Tanah Uruk di Jepara! Galian Sedalam 8 Meter, 4 Truk Dipergoki Tim Gabungan

by Metro8.News
Selasa, 27 Oktober 2026
0
Geger Tambang Tanah Uruk di Jepara! Galian Sedalam 8 Meter, 4 Truk Dipergoki Tim Gabungan

Jepara, Metro8.News - Aktivitas penambangan tanah uruk di Desa Gemiring Lor, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, menjadi sorotan setelah tim terpadu...

Read more

Pengisian 2 Formasi Perangkat Desa Bandungrejo Jepara, Pemdes Tegaskan Proses Transparan dan Terbuka

by Metro8.News
Selasa, 27 Oktober 2026
0
Pengisian dua formasi perangkat Desa Bandungrejo, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara, berlangsung transparan dan terbuka.

Jepara, Metro8.News - Pemerintah Desa Bandungrejo, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, membuka pengisian dua formasi jabatan perangkat desa. Proses yang berlangsung...

Read more

Miris! Motor Keluarga Diduga Digadaikan Tanpa Izin demi Judi Online, Usaha Penggadaian di Welahan Disorot, Aparat Diminta Bertindak

by Metro8.News
Selasa, 27 Oktober 2026
0
Ilustrasi dampak judi online di Welahan Jepara, motor keluarga diduga digadaikan tanpa izin dan usaha penggadaian menjadi sorotan warga.

Jepara, Metro8.News - Kekhawatiran masyarakat terhadap maraknya perjudian online kembali mencuat. Kali ini, warga di wilayah Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara,...

Read more
Prev Next
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2026 Metro8 News - Metro8 News Media Online Terpercaya by Metro8 News.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Berita Jepara Hari Ini
    • Nasional
    • Daerah
    • Dunia
  • Politik
  • Teknologi
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup

© 2026 Metro8 News - Metro8 News Media Online Terpercaya by Metro8 News.