Kudus, Metro8.News – Aksi pencurian yang menyasar jamaah masjid kembali terjadi di Kabupaten Kudus. Seorang pria nekat menggondol tas milik jamaah yang tengah tertidur di area Masjid Jami’ At Taqwa, Kelurahan Wergu Kulon, Kecamatan Kota.
Pelaku berinisial AR (46), warga Kecamatan Kota Kudus, akhirnya berhasil dibekuk aparat kepolisian setelah aksinya terekam kamera pengawas (CCTV).
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kapolsek Kudus AKP Subkhan mengungkapkan, pelaku diamankan pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB oleh Unit Reskrim Polsek Kudus.
Baca Juga: Innalillahi.. Mahasiswi Asal Jepara Tewas Terlindas Tronton di Pantura Demak Usai Terpeleset
“Pelaku berhasil kami amankan setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan para saksi,” ujar AKP Subkhan, Selasa (26/5/2026).
Korban Tertidur Usai dari Samsat, Tas Hilang Tanpa Jejak
Peristiwa bermula saat korban, Surya (51), warga Wergu Kulon, baru saja menyelesaikan urusan pembayaran pajak kendaraan di Samsat Kudus.
Korban kemudian menuju Masjid Jami’ At Taqwa untuk menunaikan salat Ashar. Namun karena waktu salat belum tiba, korban beristirahat di teras masjid dan tertidur dengan tas selempang warna krem diletakkan di atas kepalanya.
Nahas, saat terbangun sekitar pukul 16.00 WIB, tas tersebut sudah raib.
Baca Juga: Perang Obor Jepara 2026 Membara! Hujan Tak Hentikan Ribuan Warga Serbu Tegalsambi
“Korban kemudian mengecek rekaman CCTV masjid dan terlihat seorang pria mengambil tas miliknya,” jelas Kapolsek.
Kerugian Fantastis, Uang dan Dokumen Penting Ikut Hilang
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian cukup besar. Tas yang hilang berisi:
- Uang tunai Rp 5 juta
- 1 unit ponsel
- STNK kendaraan
- Buku tabungan
- KTP
- Dompet
Total kerugian diperkirakan mencapai jutaan rupiah.
Pelaku Ditangkap, Barang Bukti Ditemukan di Semak-semak
Berbekal rekaman CCTV dan keterangan saksi, polisi bergerak cepat hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- Tas selempang warna krem
- Dompet dan identitas korban
- Buku tabungan
- Sisa uang hasil kejahatan sebesar Rp 2 juta
“Sebagian barang bukti juga ditemukan di semak-semak kawasan GOR Wergu Wetan,” ungkap AKP Subkhan.
Baca Juga: Dijanjikan Lolos Akpol, Uang Rp 1,5 Miliar Raib! Pelaku Ngaku Polisi
Terancam Hukuman Pidana
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Kudus untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 476 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian.
Imbauan Polisi: Waspada Saat Berada di Tempat Ibadah
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tetap waspada, bahkan saat berada di tempat ibadah.
Polisi mengimbau jamaah untuk:
Tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan
Menghindari tertidur di area terbuka
Memanfaatkan fasilitas penitipan barang jika tersedia.
M8/HMS

















