Pati, Metro8.News – Kasus penipuan berkedok rekrutmen Akademi Kepolisian (Akpol) kembali menggemparkan publik. Kali ini, Polresta Pati berhasil mengungkap praktik licik dua pria yang menjanjikan kelulusan instan dengan imbalan uang fantastis hingga Rp 1,5 miliar.
Dua pelaku berinisial AG (39) dan AP (40) kini harus berhadapan dengan hukum setelah diduga menipu seorang warga Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati. Modus yang digunakan terbilang rapi memanfaatkan harapan besar orang tua yang ingin anaknya lolos menjadi anggota Polri.
Kronologi Penipuan
Kasus ini bermula pada Juni 2024, saat korban berinisial W (57) merasa kecewa karena anaknya gagal dalam seleksi Bintara Polri. Kondisi tersebut dimanfaatkan oleh AP, yang menawarkan “jalur khusus” agar anak korban bisa masuk Akpol di wilayah Jawa Barat.
Baca Juga: Api Mengamuk di Bandengan Jepara, Oven Kayu Terbakar Diduga Akibat Suhu Tinggi
Dalam pertemuan di sebuah warung kopi di Desa Tanjunganom, AP menjanjikan kelulusan dengan biaya Rp 1,5 miliar dan meminta uang muka sebesar Rp 750 juta.
Selanjutnya, korban diajak ke Jakarta untuk bertemu AG. Dalam pertemuan tersebut, AG diduga mengaku sebagai anggota Polri dan mengklaim memiliki akses untuk meloloskan peserta seleksi. Tanpa curiga, korban menyerahkan uang tunai Rp 750 juta.
Tak hanya itu, korban juga memberikan cek giro senilai Rp 700 juta sebagai jaminan apabila proses gagal, serta tambahan Rp 50 juta sebagai “ucapan terima kasih”. Setelah kembali ke Pati, korban kembali dimintai Rp 50 juta oleh AP dengan alasan kekurangan biaya pengurusan.
Baca Juga: Viral! Akhir Kisah Calon Pengantin Kabur di Pati Jelang Akad, Berujung Ganti Rugi Puluhan Juta
Namun hingga memasuki awal tahun 2026, janji tersebut tak pernah terealisasi. Anak korban tetap tidak lolos Akpol, sementara uang yang telah diserahkan tidak kembali.
Pelaku Ditangkap
Merasa tertipu, korban akhirnya melapor ke pihak kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan, kedua pelaku berhasil diamankan pada Sabtu, 23 Mei 2026.
AG ditangkap di rumahnya di wilayah Beji, Kota Depok, sementara AP diamankan di Desa Tanjunganom, Kecamatan Gabus, Kabupaten Pati. Kini keduanya menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Pati.
Baca Juga: Geger! Mayat Bertato “Yoga” Ditemukan Mengapung di Laut Kedung Jepara, Polisi Lakukan Penyelidikan
Barang Bukti dan Pengembangan Kasus
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen penyerahan uang dan cek giro senilai Rp 700 juta. Sejumlah saksi, termasuk korban dan anak korban, juga telah diperiksa.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, menyatakan pada Senin (25/5/2026) bahwa pihaknya masih mendalami kasus ini.
“Kasus ini masih kami dalami, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat,” ujarnya.
Imbauan Kepada Masyarakat
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang menjanjikan kelulusan rekrutmen Polri dengan meminta sejumlah uang.
Rekrutmen Polri ditegaskan dilakukan secara resmi, transparan, dan tidak dipungut biaya.
Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
M8/HMS

















