Jakarta, Metro8.News – Skandal dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) kian mengemuka. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap fakta mengejutkan: sejumlah yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan para tersangka diduga menerima insentif hingga miliaran rupiah setiap hari.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung menyebut, mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua eks wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, diduga kuat melakukan intervensi dalam proses verifikasi SPPG.
Tak hanya itu, penyidik menemukan adanya keterkaitan langsung antara para tersangka dengan sejumlah yayasan penerima dana program MBG.
Baca Juga: Kasus MBG Memanas! Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakil Kepala BGN Ditahan Kejagung
“Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari,” ungkap pihak Kejagung dalam konferensi pers, Rabu (3/6/2026).
Lebih jauh, praktik intervensi ini diduga merambah hingga ke pejabat pembuat komitmen (PPK), yang berujung pada dugaan penggelembungan harga dalam pengadaan barang dan jasa.
Kejagung memastikan telah menahan ketiga tersangka untuk kepentingan penyidikan. Sementara itu, penggeledahan juga dilakukan di kantor BGN di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Masalah Limbah Disorot! BGN Setop 9 Dapur MBG di Jepara, Ribuan Siswa Terdampak
Kasus ini menjadi sorotan nasional karena program MBG merupakan salah satu program prioritas pemerintah dalam peningkatan gizi masyarakat. Dugaan penyimpangan ini pun berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar.
Penyidik masih terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
M8/KMP

















