Jakarta, Metro8.News – Kejaksaan Agung resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), , dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG), Rabu (3/6/2026).
Penahanan dilakukan usai penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan Dadan sebagai tersangka. Ia terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda saat digiring keluar dari Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, sekitar pukul 17.12 WIB.
Selain Dadan, dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni dan , juga turut ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Baca Juga: Prabowo Copot Kepala BGN Usai Rentetan Kasus Keracunan MBG, Nanik Deyang Resmi Mengganti
Ketiganya kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini mencuat setelah sehari sebelumnya Presiden mencopot Dadan beserta dua wakilnya dari jabatan strategis di BGN pada Selasa (2/6/2026).
Tak berselang lama, penyidik Kejagung langsung melakukan penggeledahan di kantor BGN sejak dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Penggeledahan tersebut diduga berkaitan dengan praktik korupsi dalam pengelolaan proyek MBG, termasuk indikasi penyimpangan pada pengadaan dan pengelolaan dapur program.
Baca Juga: Masalah Limbah Disorot! BGN Setop 9 Dapur MBG di Jepara, Ribuan Siswa Terdampak
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung masih mendalami aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Rilis resmi terkait konstruksi perkara dan kerugian negara dijadwalkan disampaikan dalam konferensi pers lanjutan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena program MBG merupakan salah satu program prioritas pemerintah yang menyasar pemenuhan gizi masyarakat, khususnya anak-anak sekolah.
Perkembangan penyidikan diperkirakan masih akan terus bergulir seiring upaya penegak hukum mengungkap secara menyeluruh dugaan praktik korupsi di tubuh BGN.
M8/KMP

















