Jakarta, Metro8.News – Kasus dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus bergulir panas. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum dalam pengusutan skandal yang diduga melibatkan anggaran ratusan triliun rupiah ini.
Direktur Penyidikan JAM Pidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa seluruh pihak yang dianggap mengetahui alur perkara akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan tidak hanya menyasar pihak internal, tetapi juga pihak eksternal yang terkait dengan pengelolaan anggaran program tersebut.
“Siapa pun yang dibutuhkan untuk membuat terang tindak pidana ini akan kami panggil sebagai saksi,” tegasnya, Kamis (4/6/2026).
Baca Juga: Misterius! Truk Tiba-Tiba Bergerak Sendiri di Jepara, Begini Kronologinya
Salah satu nama yang berpotensi dimintai keterangan adalah mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang. Hal ini lantaran dugaan praktik korupsi terjadi saat yang bersangkutan masih menjabat di lembaga tersebut.
Meski demikian, penyidik menekankan bahwa status saksi tidak serta-merta berarti terlibat dalam tindak pidana. Pemeriksaan dilakukan semata-mata untuk menggali fakta hukum secara menyeluruh.
Kasus ini mencuat setelah Kejagung menemukan indikasi penyimpangan dalam tata kelola anggaran program MBG. Pada tahun 2025, pemerintah menggelontorkan anggaran sebesar Rp85,27 triliun untuk program tersebut. Angka ini melonjak drastis pada 2026 menjadi Rp268 triliun.
Baca Juga: Geger di Demak! Lansia “Hidup Lagi” Saat Prosesi Pemakaman Hampir Dimulai
Besarnya anggaran seharusnya diimbangi dengan sistem pengelolaan yang transparan dan akuntabel. Namun, penyidik menemukan dugaan praktik manipulasi, termasuk penggunaan yayasan terafiliasi serta markup dalam pengadaan barang dan jasa.
“Penyusunan KAK tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan, bahkan ditemukan indikasi penggelembungan harga,” ungkap Syarief.
Sejumlah nama telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung. Ketiganya diduga memanfaatkan celah dalam sistem untuk mengalirkan dana negara ke pihak tertentu melalui yayasan yang terafiliasi.
Baca Juga: Ricuh Penolakan Hiburan Ngabul Jepara, Petinggi Desa Sholekhan Buka Suara dan Siapkan Rapat Krusial
Kasus ini diprediksi akan terus berkembang dan berpotensi menyeret lebih banyak pihak. Kejagung memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional demi mengungkap seluruh jaringan korupsi yang ada di balik program strategis nasional tersebut.
Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus ini, sekaligus memastikan program yang menyangkut kepentingan masyarakat luas tidak lagi disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab.
M8/KMP

















