Pati, Metro8.News – Warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah dibuat geger dengan peristiwa perobohan rumah mewah dua lantai di Desa Karaban, Kecamatan Gabus, Rabu (10/6/2026). Bangunan permanen tersebut dieksekusi menggunakan alat berat setelah menjadi objek sengketa harta gono-gini pasca perceraian.
Eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam amar putusan, tanah tempat berdirinya rumah tersebut dinyatakan sah milik mantan istri, Sudarmini, sebagai pihak pemohon eksekusi.
Kuasa hukum pemohon, Darsono, menegaskan bahwa seluruh bangunan di atas tanah sengketa wajib dikosongkan dan dibongkar sesuai perintah pengadilan.
Baca Juga: Update Kasus Kematian Khoiriyah di Jepara: Polisi Beberkan Hasil Forensik, Publik Masih Menunggu
“Putusan sudah jelas, tanah ini milik klien kami. Maka semua bangunan di atasnya harus dieksekusi agar dikembalikan dalam kondisi kosong,” ujarnya.
Sengketa Panjang dan Berliku
Kasus ini bermula dari perceraian antara Sudarmini dan mantan suaminya, Sutrisno. Dalam proses pembagian harta bersama, tanah tersebut menjadi objek sengketa yang berlangsung cukup lama dan berliku.
Bahkan, dalam perjalanannya, tanah itu sempat berpindah tangan dan diperjualbelikan beberapa kali. Namun setelah melalui proses hukum yang panjang, pengadilan akhirnya memenangkan gugatan Sudarmini secara mutlak.
Hal ini sekaligus membatalkan klaim pihak lain atas kepemilikan tanah tersebut.
Baca Juga: Perpustakaan Jepara Jadi Panggung Lomba Bertutur 2026, 42 Siswa SD/MI Tampil Memukau
Bangunan Dikosongkan Sebelum Eksekusi
Sebelum alat berat diterjunkan, penghuni rumah telah lebih dulu mengosongkan isi bangunan. Pihak termohon juga diketahui sempat membongkar sebagian material berharga dari dalam rumah.
Proses eksekusi berlangsung kondusif tanpa adanya perlawanan dari pihak manapun. Aparat keamanan turut berjaga untuk memastikan jalannya pembongkaran berjalan aman dan tertib.
Eksekusi ini dilakukan demi memenuhi diktum putusan pengadilan, yang mengharuskan tanah dikembalikan kepada pemilik sah dalam kondisi kosong tanpa bangunan.
Baca Juga: Tangis Pecah! 16 Tahun Disiksa Nasib di Yordania Tanpa Gaji, PMI Jepara Akhirnya Pulang
Jadi Perhatian Publik
Peristiwa ini sontak menjadi perhatian warga sekitar. Tidak sedikit yang menyayangkan bangunan megah tersebut harus diratakan dengan tanah akibat konflik rumah tangga.
Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya kejelasan hukum dalam pembagian harta bersama, terutama setelah perceraian, agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di kemudian hari.
M8/UCP

















