Malang, Metro8.News – Jagat media sosial kembali dihebohkan dengan beredarnya video yang memperlihatkan truk operasional milik Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih diduga dialihfungsikan untuk mengangkut perangkat sound horeg di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Dalam video amatir yang viral sejak Senin (8/6/2026), terlihat jelas sebuah truk dengan identitas resmi koperasi desa melaju di jalan raya sambil membawa peralatan audio berukuran besar. Perangkat tersebut diketahui merupakan sound system berdaya tinggi yang biasa digunakan dalam hiburan jalanan berskala besar.
Aksi ini sontak menuai perhatian publik. Banyak warganet mempertanyakan penggunaan fasilitas desa yang seharusnya diperuntukkan bagi kegiatan pemberdayaan ekonomi masyarakat, bukan untuk kepentingan hiburan.
“Kalau benar ini kendaraan operasional desa, harusnya digunakan sesuai fungsi. Jangan sampai disalahgunakan,” tulis salah satu pengguna media sosial.
Baca Juga: Bikin Geger Warga! Rumah Mewah di Pati Diratakan akibat Konflik Harta
Fenomena sound horeg sendiri belakangan memang marak di berbagai daerah, termasuk di Malang. Namun penggunaan aset milik negara atau desa untuk kegiatan tersebut dinilai berpotensi menyalahi aturan dan etika pengelolaan fasilitas publik.
Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai status penggunaan kendaraan tersebut. Apakah digunakan secara resmi atau justru tanpa izin, masih menjadi tanda tanya besar.
Baca Juga: Update Kasus Kematian Khoiriyah di Jepara: Polisi Beberkan Hasil Forensik, Publik Masih Menunggu
Kasus ini pun memicu pro dan kontra di tengah masyarakat. Sebagian menganggap hal tersebut sebagai bentuk kreativitas dan hiburan rakyat, namun tidak sedikit yang menilai itu sebagai bentuk penyalahgunaan aset desa.
Jika terbukti melanggar, penggunaan kendaraan operasional desa di luar peruntukannya bisa berujung pada sanksi administratif hingga hukum.
Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap penggunaan fasilitas publik agar tetap sesuai dengan tujuan awalnya, yakni untuk kesejahteraan masyarakat desa.
M8/KMP

















