Jepara, Metro8.News – Penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret AJ, pimpinan sebuah pondok pesantren di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, terus mengalami perkembangan. Setelah sempat dikembalikan oleh jaksa melalui petunjuk P-19, kini penyidik Unit 4 Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jepara memastikan proses perkara telah memasuki tahapan menuju P-21.
Perkembangan tersebut menjadi kabar terbaru dalam kasus yang menyita perhatian masyarakat Jepara sejak pertama kali mencuat pada Februari 2026.
Kanit 4 PPA Satreskrim Polres Jepara, Ipda Angga Dwi Susanto, SH., MH., mengatakan penyidik terus bekerja menyelesaikan seluruh petunjuk dari jaksa peneliti agar berkas perkara segera dinyatakan lengkap.
“Kasus ini saat ini dalam tahap proses P-21,” ujar Ipda Angga kepada Metro8.News, Jumat (19/6/2026).
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jepara mengembalikan berkas perkara kepada penyidik melalui petunjuk P-19 pada 11 Juni 2026. Pengembalian itu dilakukan karena masih terdapat beberapa kekurangan administrasi maupun materi perkara yang harus dilengkapi sebelum jaksa menyatakan berkas lengkap atau P-21.
Baca Juga: Terungkap! 153 Bungkus Rokok Ilegal Disita di Jepara, 142 Tersimpan di Satu Toko Pakis Aji
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jepara, Mario, menjelaskan pihaknya masih menunggu penyidik memenuhi seluruh petunjuk yang telah diberikan.
“Masih ada yang perlu dilengkapi. Saat ini kami menunggu penyidik memenuhi petunjuk yang telah diberikan,” katanya.
Sejalan dengan itu, Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Andika S.Tr.K., S.I.K., M.H. sebelumnya juga memastikan proses pelengkapan berkas terus berjalan.
“Sedang kami lengkapi. Nanti setelah selesai akan kami kirim kembali,” ujarnya.
Baca Juga: Diduga Kirim Pesan Tak Senonoh, Pria Asal Jepara Dikepung Massa di Sekitar Unnes Semarang
Kasus ini bermula dari laporan dugaan pelecehan seksual yang diterima Polres Jepara pada Februari 2026. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan alat bukti, penyidik menetapkan AJ sebagai tersangka.
Korban diketahui merupakan seorang santriwati berusia 19 tahun yang telah menempuh pendidikan selama bertahun-tahun di pondok pesantren tersebut. Perkara ini menjadi perhatian luas masyarakat karena melibatkan seorang pimpinan lembaga pendidikan berbasis keagamaan.
Baca Juga: Krisis Air Bersih Datang Lebih Awal di Jepara, 2.500 Warga Kedungmalang Bergantung Bantuan
Dengan perkembangan terbaru tersebut, publik kini menantikan berkas perkara segera dinyatakan lengkap (P-21) sehingga dapat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jepara untuk memasuki tahap penuntutan sebelum disidangkan di pengadilan.
Polres Jepara menegaskan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, serta mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku demi memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
M8/UCP

















