Metro8 News
Kamis, Oktober 29, 2026
  • Beranda
  • Berita
    • Berita Jepara Hari Ini
    • Nasional
    • Daerah
    • Dunia
  • Politik
  • Teknologi
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Berita Jepara Hari Ini
    • Nasional
    • Daerah
    • Dunia
  • Politik
  • Teknologi
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Metro8 News
No Result
View All Result
Home Berita Jepara

Perang Total Lawan Narkoba! Polres Jepara Bongkar 20 TKP, Sita 177,5 Gram Sabu, Ekstasi dan Ribuan Obat Terlarang

Metro8.News by Metro8.News
Jumat, 10 Juli 2026
in Berita Jepara, Hukum dan Kriminal
0
Polisi Polres Jepara menunjukkan barang bukti sabu, pil ekstasi, dan ribuan obat keras hasil pengungkapan 20 kasus narkoba di Mapolres Jepara, Jumat (10/7/2026).

Polisi Polres Jepara menunjukkan barang bukti sabu, pil ekstasi, dan ribuan obat keras hasil pengungkapan 20 kasus narkoba di Mapolres Jepara, Jumat (10/7/2026).

Jepara, Metro8.News – Komitmen Polres Jepara dalam memberantas peredaran narkoba bukan sekadar slogan. Dalam kurun waktu hampir enam bulan, aparat kepolisian berhasil membongkar 20 lokasi tindak pidana (TKP), menangkap puluhan pelaku, serta menyita ratusan gram sabu, pil ekstasi hingga ribuan butir obat keras berbahaya yang diduga siap diedarkan di wilayah Kabupaten Jepara.

 

Keberhasilan tersebut menjadi bukti keseriusan jajaran Polres Jepara dalam menyelamatkan generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang yang kian mengkhawatirkan.

Baca Juga: Innalillahi, Bayi Laki-laki Ditemukan Mengapung di Sungai Kaligede Jepara, Polisi Buru Pelaku

 

Puluhan Kasus Berhasil Diungkap

Capaian itu dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Jepara, Jumat (10/7/2026), dipimpin Wakapolres Jepara Kompol Faris Budiman didampingi KBO Satresnarkoba Ipda Sutrisno yang mewakili Kasat Resnarkoba serta Kasi Humas AKP Dwi Prayitna.

 

Dalam keterangannya, Kompol Faris Budiman menyebutkan bahwa sejak 2 Januari hingga 19 Juni 2026, Satresnarkoba Polres Jepara berhasil mengungkap 20 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tersebar di sejumlah kecamatan.

 

Sebaran pengungkapan kasus tersebut meliputi Kecamatan Tahunan dan Pecangaan masing-masing empat TKP, Kecamatan Jepara dan Mayong masing-masing tiga TKP, Kecamatan Mlonggo dua TKP, serta Kecamatan Keling, Bangsri, Batealit, dan Nalumsari masing-masing satu TKP.

Baca Juga: 4 Ranperda Resmi Diparipurnakan DPRD Jepara, Agus Sutisna: Semua Harus Berpihak pada Masyarakat

“Dari seluruh pengungkapan tersebut kami berhasil mengamankan 23 tersangka, enam di antaranya merupakan residivis,” ujar Kompol Faris Budiman.

 

Sabu, Ekstasi hingga Ribuan Pil Daftar G Disita

Selain menangkap para pelaku, Satresnarkoba juga mengamankan barang bukti dalam jumlah besar yang diperkirakan dapat menyelamatkan banyak masyarakat, khususnya kalangan muda, dari penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga  Siapa Lindungi Buruh Jepara? Dalam Kasus Luluk, Disnaker Akui Tak Berwenang Audit, Aduan Tak Bisa Dikuasakan

Baca Juga: Rumah Warga Nalumsari Jepara Hangus Dilalap Api, Berawal dari Tungku Kayu Kerugian Capai Rp200 Juta

 

Barang bukti yang berhasil disita terdiri dari:

177,5 gram narkotika jenis sabu.

10 butir pil ekstasi.

2.131 butir obat keras berbahaya Daftar G.

“Barang bukti yang kami sita merupakan hasil dari serangkaian pengungkapan selama periode Januari hingga Juni 2026,” terang Kompol Faris.

 

Para Pelaku Terancam Hukuman Berat

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal sesuai jenis tindak pidana dan jumlah barang bukti yang dimiliki.

 

Untuk perkara narkotika dengan barang bukti di bawah lima gram, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun hingga maksimal 12 tahun serta denda sedikitnya Rp200 juta.

 

Sementara untuk kepemilikan narkotika di atas lima gram, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 junto Pasal 609 ayat (2) KUHP, yang ancaman hukumannya mencapai 20 tahun penjara dengan denda mulai Rp500 juta hingga Rp2 miliar.

Baca Juga: Diduga Belum Kantongi Izin, Dua Tambang di Desa Pancur Jepara Diminta Hentikan Aktivitas

Sedangkan pelaku peredaran obat keras berbahaya dikenakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.

 

Polres Jepara Ajak Masyarakat Perangi Narkoba

Menutup konferensi pers, Kompol Faris Budiman mengajak seluruh masyarakat Jepara untuk ikut berperan aktif dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.

 

Baca Juga  Warga Kawak Jepara Sumringah! 479 Meter Jalan Diaspal, Kampung Kini Makin Nyaman

Menurutnya, perang melawan narkoba tidak dapat dilakukan aparat kepolisian sendirian, melainkan membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat.

 

“Narkoba adalah perusak masa depan. Kami mengimbau seluruh masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak pernah mencoba ataupun terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba, segera laporkan kepada kami. Identitas pelapor kami jamin aman. Mari bersama-sama mewujudkan Jepara Bersih dari Narkoba atau Bersinar,” tegas Kompol Faris Budiman.

 

Dengan pengungkapan puluhan kasus ini, Polres Jepara menegaskan komitmennya untuk terus menggencarkan operasi pemberantasan narkoba demi menciptakan situasi keamanan yang kondusif sekaligus melindungi masa depan generasi muda Kabupaten Jepara.

 

M8/UCP

Tags: Berita Jeparametro8.newsnarkoba jeparapolres jeparaSatresnarkoba Jepara
ShareTweetPin
Previous Post

Bikin Bangga! UMKM Kebumen Sukses Curi Perhatian di TMII, Manisan Bengkuang hingga Sate Ambal Diburu Pengunjung

Next Post

UMKM Banyumas Curi Perhatian di TMII, Brownies Tempe hingga Tococo Chips Buktikan Pangan Lokal Bisa Naik Kelas

Related Posts

Pembukaan Letter C sengketa tanah Muryolobo di Balai Desa Muryolobo, Jepara, dihadiri pemerintah desa, unsur kecamatan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan pihak terkait pada 28 Oktober 2026.
Berita Jepara

Letter C Sengketa Tanah Kamseh di Muryolobo Jepara Dibuka, Ahmad Sugiyanto Soroti Dugaan Kejanggalan dan Siapkan Langkah Hukum

Rabu, 28 Oktober 2026
Drs. H. Junarso Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jepara dan Wakil Ketua DPRD Jepara dalam momentum Hari Sumpah Pemuda 2026.
Berita Jepara

Sumpah Pemuda 2026, Junarso Ajak Generasi Muda Jepara Jaga Persatuan dan Berani Membawa Perubahan

Rabu, 28 Oktober 2026
Petinggi Mambak Jepara Hadi Prayitno mengajak generasi muda memerangi narkoba, menaati hukum, dan menjaga persatuan pada Hari Sumpah Pemuda ke-98.
Berita Jepara

Beda Pilihan Jangan Bermusuhan! Pesan Tegas Petinggi Mambak Jepara di Hari Sumpah Pemuda ke-98, Ajak Pemuda Perangi Narkoba dan Taat Hukum

Rabu, 28 Oktober 2026
Santri Mayong Jepara diduga menjadi korban pengeroyokan 10 teman hingga mengalami luka serius dan menjalani perawatan di rumah sakit.
Berita Jepara

Berawal dari Candaan, Berujung Petaka! Santri di Mayong Jepara Diduga Dikeroyok 10 Teman hingga Luka Serius

Selasa, 27 Oktober 2026
Mobil Colt TSS menabrak gapura Pemdes dan merusak pagar sekolah di Desa Sidi Gede, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.
Berita Jepara

Sudah Sebulan! Gapura Pemdes dan Pagar Sekolah di Sidi Gede Jepara Rusak Ditabrak Colt TSS, Tanggung Jawab Pemilik Mobil Disorot

Selasa, 27 Oktober 2026
Geger Tambang Tanah Uruk di Jepara! Galian Sedalam 8 Meter, 4 Truk Dipergoki Tim Gabungan
Berita Jepara

Geger Tambang Tanah Uruk di Jepara! Galian Sedalam 8 Meter, 4 Truk Dipergoki Tim Gabungan

Selasa, 27 Oktober 2026
Next Post
UMKM Banyumas memamerkan Brownies Tempe Cookies, Tococo Chips, dan Coconut Sugar pada Festival Olahan Pangan Jawa Tengah 2026 di TMII Jakarta.

UMKM Banyumas Curi Perhatian di TMII, Brownies Tempe hingga Tococo Chips Buktikan Pangan Lokal Bisa Naik Kelas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkini

Bikin Geger Pati! Remaja 14 Tahun Diduga Dicabuli di Kamar Mandi Masjid, Pria Asal Blora Ditangkap Warga Saat Cari Mangsa Baru

by Metro8.News
Rabu, 28 Oktober 2026
0
Ilustrasi kartun penanganan kasus dugaan pencabulan remaja di Pati oleh pihak kepolisian.

Pati, Metro8.News - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur menggemparkan Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Seorang pria berusia...

Read more

Letter C Sengketa Tanah Kamseh di Muryolobo Jepara Dibuka, Ahmad Sugiyanto Soroti Dugaan Kejanggalan dan Siapkan Langkah Hukum

by Metro8.News
Rabu, 28 Oktober 2026
0
Pembukaan Letter C sengketa tanah Muryolobo di Balai Desa Muryolobo, Jepara, dihadiri pemerintah desa, unsur kecamatan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan pihak terkait pada 28 Oktober 2026.

Jepara, Metro8.News - Pemerintah Desa Muryolobo, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, akhirnya membuka dokumen Letter C yang berkaitan dengan sengketa tanah...

Read more

Sumpah Pemuda 2026, Junarso Ajak Generasi Muda Jepara Jaga Persatuan dan Berani Membawa Perubahan

by Metro8.News
Rabu, 28 Oktober 2026
0
Drs. H. Junarso Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jepara dan Wakil Ketua DPRD Jepara dalam momentum Hari Sumpah Pemuda 2026.

Jepara, Metro8.News - Peringatan Hari Sumpah Pemuda, Rabu (28/10/2026), menjadi momentum untuk memperkuat persatuan, menumbuhkan semangat gotong royong, dan mendorong...

Read more

Beda Pilihan Jangan Bermusuhan! Pesan Tegas Petinggi Mambak Jepara di Hari Sumpah Pemuda ke-98, Ajak Pemuda Perangi Narkoba dan Taat Hukum

by Metro8.News
Rabu, 28 Oktober 2026
0
Petinggi Mambak Jepara Hadi Prayitno mengajak generasi muda memerangi narkoba, menaati hukum, dan menjaga persatuan pada Hari Sumpah Pemuda ke-98.

Jepara, Metro8.News - Momentum peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 pada 28 Oktober 2026 menjadi pengingat penting bagi generasi muda dan...

Read more

Bejat! Gadis 14 Tahun di Pati Diduga Diperkosa Ayah dan Kakak Tiri Selama 2 Tahun, Rekaman Video Jadi Alat Ancaman

by Metro8.News
Rabu, 28 Oktober 2026
0
Konferensi pers Polresta Pati terkait kasus dugaan kekerasan seksual terhadap gadis 14 tahun yang diduga dilakukan ayah tiri dan kakak tiri selama dua tahun.

Pati, Metro8.News - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mengungkap kisah memilukan. Seorang gadis berusia...

Read more

Berawal dari Candaan, Berujung Petaka! Santri di Mayong Jepara Diduga Dikeroyok 10 Teman hingga Luka Serius

by Metro8.News
Selasa, 27 Oktober 2026
0
Santri Mayong Jepara diduga menjadi korban pengeroyokan 10 teman hingga mengalami luka serius dan menjalani perawatan di rumah sakit.

Jepara, Metro8.News - Seorang santri di Pondok Pesantren Manbaul Ulum, Kedung Ombo, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, diduga menjadi...

Read more

Sudah Sebulan! Gapura Pemdes dan Pagar Sekolah di Sidi Gede Jepara Rusak Ditabrak Colt TSS, Tanggung Jawab Pemilik Mobil Disorot

by Metro8.News
Selasa, 27 Oktober 2026
0
Mobil Colt TSS menabrak gapura Pemdes dan merusak pagar sekolah di Desa Sidi Gede, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

Jepara, Metro8.News - Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil Colt TSS di Desa Sidi Gede, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, menjadi...

Read more

Geger Tambang Tanah Uruk di Jepara! Galian Sedalam 8 Meter, 4 Truk Dipergoki Tim Gabungan

by Metro8.News
Selasa, 27 Oktober 2026
0
Geger Tambang Tanah Uruk di Jepara! Galian Sedalam 8 Meter, 4 Truk Dipergoki Tim Gabungan

Jepara, Metro8.News - Aktivitas penambangan tanah uruk di Desa Gemiring Lor, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, menjadi sorotan setelah tim terpadu...

Read more

Pengisian 2 Formasi Perangkat Desa Bandungrejo Jepara, Pemdes Tegaskan Proses Transparan dan Terbuka

by Metro8.News
Selasa, 27 Oktober 2026
0
Pengisian dua formasi perangkat Desa Bandungrejo, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara, berlangsung transparan dan terbuka.

Jepara, Metro8.News - Pemerintah Desa Bandungrejo, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, membuka pengisian dua formasi jabatan perangkat desa. Proses yang berlangsung...

Read more

Miris! Motor Keluarga Diduga Digadaikan Tanpa Izin demi Judi Online, Usaha Penggadaian di Welahan Disorot, Aparat Diminta Bertindak

by Metro8.News
Selasa, 27 Oktober 2026
0
Ilustrasi dampak judi online di Welahan Jepara, motor keluarga diduga digadaikan tanpa izin dan usaha penggadaian menjadi sorotan warga.

Jepara, Metro8.News - Kekhawatiran masyarakat terhadap maraknya perjudian online kembali mencuat. Kali ini, warga di wilayah Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara,...

Read more
Prev Next
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2026 Metro8 News - Metro8 News Media Online Terpercaya by Metro8 News.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Berita Jepara Hari Ini
    • Nasional
    • Daerah
    • Dunia
  • Politik
  • Teknologi
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup

© 2026 Metro8 News - Metro8 News Media Online Terpercaya by Metro8 News.