Temanggung, Metro8.News – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Temanggung. Seorang pria berinisial AP (34) ditangkap setelah kedapatan membawa puluhan paket sabu dan ganja yang diduga siap diedarkan.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Jalan MT Haryono, Kabupaten Temanggung, tepatnya di samping sebuah apotek. Dari tangan pelaku, polisi menyita 12 paket sabu dengan berat bruto 5,31 gram dan 2 paket ganja dengan berat bruto 96,09 gram.
Selain narkotika, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam serta tas selempang berwarna biru yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran barang haram tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol. Yos Guntur mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Temanggung.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Setelah identitas dan lokasi dipastikan, petugas langsung melakukan penindakan,” ujar Kombes Pol. Yos Guntur, Rabu (15/7/2026).
Pelaku Akui Narkotika Titipan Bandar Berstatus DPO
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AP mengaku seluruh sabu dan ganja yang dibawanya merupakan titipan dari seseorang berinisial B, yang kini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurut pengakuan tersangka, dirinya bertugas menyimpan sekaligus mengedarkan narkotika tersebut kepada sejumlah pembeli di wilayah Kabupaten Temanggung.
“Keterangan tersangka masih terus kami dalami sebagai bagian dari pengembangan penyidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas,” jelas Yos Guntur.
Polda Jateng Kejar Bandar dan Putus Jaringan Narkoba
Ditresnarkoba Polda Jateng menegaskan tidak akan berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan. Penyidik kini terus memburu pemasok sekaligus pengendali jaringan yang masih buron.
“Kami akan terus mengembangkan penyidikan hingga seluruh jaringan, termasuk pemasok dan pengendali yang masih berstatus DPO, berhasil ditangkap. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika untuk beroperasi di Jawa Tengah,” tegasnya.
Polda Jateng Ajak Masyarakat Aktif Melapor
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi sehingga kasus tersebut berhasil diungkap.
Ia menegaskan, pemberantasan narkoba membutuhkan kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Identitas pelapor akan kami lindungi dan setiap informasi akan ditindaklanjuti secara profesional,” kata Artanto.
Saat ini tersangka AP beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Jawa Tengah untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AP dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal sesuai ketentuan yang berlaku.
M8/HMS

















