Jepara, Metro8.News – Penanganan insiden tongkang BG Santoso 6 milik PT Trans Power Marine Tbk (TPMA) yang tenggelam sebagian di perairan Mororejo, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara, terus menjadi sorotan. Lebih dari dua pekan setelah 7.221 metrik ton batu bara dilaporkan tumpah ke laut, publik mempertanyakan apakah langkah penanganan yang dilakukan sudah sebanding dengan besarnya potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Sorotan itu menguat setelah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jepara menerbitkan Nota Dinas tertanggal 15 Juli 2026 yang berisi laporan resmi kepada Bupati Jepara melalui Sekretaris Daerah dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan mengenai perkembangan penanganan insiden tersebut.
Padahal, berdasarkan kronologi yang tercantum dalam dokumen tersebut, tongkang mulai mengalami kemiringan pada 29 Juni 2026, kemudian tenggelam sebagian pada 2 Juli 2026, sehingga seluruh muatan batu bara yang mencapai 7.221 metrik ton dilaporkan jatuh ke dasar laut.
Batu Bara Sudah Tumpah, Pemulihan Tak Bisa Ditunda
Dalam nota dinas itu dijelaskan bahwa dua tim salvor lokal telah berupaya melakukan evakuasi, namun belum berhasil. Sementara itu, batu bara yang telah tumpah baru diamankan menggunakan jaring pembatas agar tidak bergeser dari lokasi kejadian.
Langkah tersebut dinilai belum menjawab persoalan utama. Sebab, yang kini menjadi perhatian bukan lagi kondisi tongkang semata, melainkan ribuan ton batu bara yang telah mengendap di dasar laut dan berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem perairan.
Publik pun mempertanyakan apakah pengamanan sementara cukup untuk melindungi kawasan pesisir Mororejo yang menjadi ruang hidup berbagai biota laut sekaligus wilayah tangkap nelayan.
Baca Juga: Kecelakaan Beruntun Gegerkan Jalur Kudus–Jepara Sore Ini, Begini Kronologi dari Polisi
Pemilik Kapal Memikul Tanggung Jawab
Hasil rapat koordinasi lintas instansi yang digelar di UPP Kelas II Jepara pada 13 Juli 2026 menegaskan sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi pemilik kapal dan operator pengangkutan.
Di antaranya adalah menunjuk perusahaan salvor yang memiliki kompetensi dan standar internasional, mengurus seluruh perizinan evakuasi, mengamankan lokasi kejadian, mengangkat seluruh batu bara yang telah tumpah, menyampaikan perkembangan penanganan secara berkala, serta bertanggung jawab atas kerugian sosial dan lingkungan yang ditimbulkan, termasuk dampak terhadap masyarakat nelayan apabila terbukti terjadi kerusakan ekosistem.
Kewajiban tersebut sejalan dengan prinsip Polluter Pays Principle, yakni pihak yang menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan wajib menanggung seluruh biaya pemulihan serta kerugian yang ditimbulkan.
Baca Juga: Kasus Luluk Ilhana di Jepara Belum Terjawab, PT URECEL Tolak Audiensi FKPM, Ada Apa Sebenarnya?
Ancaman Sesungguhnya Berada di Dasar Laut
DLH Jepara dalam laporannya menyebut batu bara tidak mudah larut dalam air sehingga risiko pencemaran kimia dinilai relatif kecil.
Namun demikian, pernyataan tersebut tidak serta-merta menghilangkan kekhawatiran terhadap dampak ekologis yang dapat muncul akibat tumpukan material dalam jumlah besar di dasar perairan.
Endapan ribuan ton batu bara berpotensi menutup habitat organisme dasar laut, mengganggu rantai makanan, menurunkan produktivitas kawasan penangkapan ikan, serta memengaruhi keseimbangan ekosistem pesisir dalam jangka panjang apabila tidak segera ditangani.
Dengan demikian, persoalan utama bukan hanya kualitas air laut, tetapi juga perubahan kondisi fisik dasar perairan yang dapat berdampak terhadap keberlangsungan kehidupan biota laut.
DLH Akui Keterbatasan, Pemerintah Pusat Diharapkan Turun Tangan
Dalam nota dinas yang sama, DLH Kabupaten Jepara juga mengakui keterbatasan kewenangannya. Disebutkan bahwa DLH Kabupaten Jepara maupun DLHK Provinsi Jawa Tengah belum memiliki kapasitas untuk melakukan penilaian kerusakan lingkungan maupun penyelesaian sengketa lingkungan di luar mekanisme pengadilan.
Karena itu, penanganan lebih lanjut akan dikoordinasikan dengan Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia agar proses penilaian dampak dan langkah pemulihan dapat dilakukan sesuai kewenangan.
Pengakuan tersebut menunjukkan bahwa penanganan kasus ini memerlukan keterlibatan pemerintah pusat mengingat besarnya potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Baca Juga: Innalillahi, Sopir Bus Putra Pandawa Asal Jepara Meninggal di Atas Kapal Menuju Gilimanuk
Publik Menunggu Kepastian
Hingga kini, masih terdapat sejumlah pertanyaan yang belum terjawab secara terbuka. Di antaranya mengenai luas wilayah laut yang terdampak, hasil pengujian kualitas air dan sedimen, besaran kerugian yang dialami nelayan, jadwal pengangkatan seluruh batu bara yang telah tenggelam, pihak yang akan melakukan penilaian kerusakan lingkungan, hingga kapan hasil investigasi akan diumumkan kepada masyarakat.
Transparansi dinilai penting agar proses penanganan berjalan akuntabel sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap upaya penegakan hukum di bidang lingkungan hidup.
Momentum Penegakan Tanggung Jawab Lingkungan
Kasus BG Santoso 6 tidak seharusnya berhenti sebagai catatan kecelakaan pelayaran. Peristiwa ini menjadi ujian nyata terhadap pelaksanaan prinsip tanggung jawab lingkungan dan pengawasan pemerintah.
Tongkang yang tenggelam pada akhirnya dapat dievakuasi. Namun apabila ribuan ton batu bara yang telah mengendap di dasar laut tidak segera diangkat dan lingkungan tidak dipulihkan secara menyeluruh, dampaknya dapat dirasakan dalam jangka panjang oleh ekosistem pesisir maupun masyarakat yang menggantungkan hidupnya pada laut.
Karena itu, publik menanti langkah nyata, bukan sekadar penyelesaian administratif. Pemilik kapal berkewajiban memenuhi tanggung jawabnya, sementara pemerintah dituntut memastikan seluruh proses penanganan, investigasi, dan pemulihan lingkungan berjalan secara transparan, terukur, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
M8/PETRUS

















