Jepara, Metro8.News – Seorang pemilik bengkel cat mobil berinisial T.R. yang berlokasi di Desa Bakalan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, dilaporkan ke Polres Jepara atas dugaan tindak pidana penipuan. Laporan tersebut dilayangkan oleh seorang warga Desa Pekalongan, Kecamatan Batealit, yang mengaku mengalami kerugian setelah mobil miliknya tak kunjung selesai dikerjakan meski telah membayar biaya pengecatan hingga Rp30 juta.
Menurut keterangan korban, persoalan bermula saat dirinya menyerahkan kendaraan jenis Hardtop ke bengkel milik T.R. pada Mei 2025 untuk dilakukan pengecatan. Saat itu, biaya pengerjaan yang disepakati sebesar Rp25 juta.
Namun, di tengah proses pengerjaan, pemilik bengkel kembali meminta tambahan biaya sebesar Rp5 juta dengan alasan tertentu. Korban pun memenuhi permintaan tersebut dengan harapan mobilnya segera rampung.
“Awalnya disepakati Rp25 juta, lalu diminta tambah lagi Rp5 juta. Saya penuhi karena saya kira mobil akan segera selesai. Ternyata sampai sekarang belum juga selesai,” ujar korban kepada Metro8.news.
Korban mengaku telah berulang kali menanyakan perkembangan pengerjaan kendaraan tersebut. Namun hingga kini mobilnya belum diserahkan dalam kondisi sesuai kesepakatan awal.
Baca Juga: Video TikTok Aji Cakra Berujung Laporan Polisi, Tri Utomo Dilaporkan ke Polres Jepara
Merasa dirugikan, korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penipuan tersebut ke Polres Jepara.
Ia mengaku bukan hanya mengalami kerugian materiil, tetapi juga tekanan secara psikologis akibat persoalan tersebut.
“Saya sangat dirugikan, baik secara materiil maupun psikis. Keluarga dan saudara juga terus menanyakan kapan mobil selesai. Saya sudah beritikad baik bahkan menambah biaya, tetapi hasilnya tetap tidak ada kepastian,” ungkap korban.
Baca Juga: Breaking! Rumah Warga di Welahan Jepara Ludes Terbakar, Diduga Dipicu Korsleting Listrik
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Andika Oktavian Saputra, S.Tr.K., S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi Metro8.news di ruang kerjanya pada Selasa (28/7/2026) membenarkan adanya laporan tersebut.
Menurutnya, laporan dari korban telah diterima dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Satreskrim Polres Jepara.
“Kasus tersebut sudah kami tangani dan saat ini masih dalam proses penyelidikan,” singkat dan padat AKP Andika Oktavian Saputra.
Hingga berita ini diterbitkan, Metro8.news masih berupaya menghubungi pemilik bengkel berinisial T.R. untuk memperoleh klarifikasi dan tanggapan atas laporan tersebut.
Redaksi akan memuat penjelasan dari pihak terlapor apabila yang bersangkutan memberikan hak jawab, sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan (cover both sides) dalam pemberitaan.
M8/UCP SGX

















