Jepara, Metro8.News – Persoalan keterlambatan pembayaran upah pekerja pada proyek Sekolah Rakyat di Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara, mulai mendapat pendampingan hukum. Kuasa hukum para pekerja mendatangi lokasi proyek pada Rabu (24/6/2026) untuk menindaklanjuti keluhan sejumlah karyawan yang mengaku belum menerima gaji selama kurang lebih tiga minggu.
Kedatangan tim kuasa hukum dipimpin Advokat A. Basyar sebagai bentuk pendampingan kepada para pekerja sekaligus meminta pihak pelaksana proyek segera menyelesaikan kewajiban pembayaran upah yang menjadi hak karyawan.
Baca Juga: Upah Belum Dibayar, 50 Pekerja Proyek Sekolah Rakyat Pakis Aji Jepara Tempuh Jalur Hukum
Dalam pertemuan di lokasi proyek, Basyar menegaskan bahwa upah merupakan hak dasar pekerja yang wajib dipenuhi sesuai kesepakatan kerja. Menurutnya, keterlambatan pembayaran tanpa penjelasan yang jelas berpotensi menimbulkan persoalan ketenagakerjaan yang lebih luas.
“Kami hadir untuk mendampingi para pekerja dan meminta adanya kejelasan dari pihak perusahaan terkait keterlambatan pembayaran upah. Hak pekerja harus dipenuhi sesuai kesepakatan yang telah dibuat,” ujarnya.
Selain meminta pembayaran segera dilakukan, pihak kuasa hukum juga mendorong adanya komunikasi terbuka antara perusahaan dan para pekerja. Langkah musyawarah dinilai menjadi solusi terbaik agar persoalan dapat diselesaikan tanpa harus berlanjut ke proses hukum.
Basyar menekankan bahwa dialog yang baik antara kedua belah pihak sangat diperlukan untuk menghindari kesalahpahaman dan menjaga kondusivitas di lingkungan kerja.
Sementara itu, para pekerja disebut telah menyiapkan berbagai dokumen pendukung terkait hubungan kerja mereka. Bukti-bukti yang dikumpulkan antara lain surat perjanjian kerja, daftar kehadiran, hingga rekaman komunikasi mengenai pekerjaan dan pembayaran upah.
Dokumen tersebut disiapkan sebagai langkah antisipasi apabila penyelesaian secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil. Para pekerja berharap hak mereka dapat segera dipenuhi tanpa harus menempuh jalur hukum.
Baca Juga: Bawa Sajam dan Bambu, 7 Pemuda Kudus Diamankan Usai Tawuran Tengah Malam
Di akhir pertemuan, Advokat A. Basyar menyampaikan bahwa pihak perusahaan disebut berencana mengundang para pekerja untuk melakukan perundingan guna mencari solusi atas permasalahan yang terjadi.
“Kami berharap dalam waktu dekat ada pertemuan dan kesepakatan yang bisa diterima semua pihak sehingga persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik,” pungkasnya.
M8/BSR

















