Jepara, Metro8.News – Dugaan pengurukan jalur sungai untuk kepentingan perluasan lahan pabrik menjadi sorotan di Desa Suwawal, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara.
Dugaan tersebut mencuat setelah beredar sebuah video di media sosial TikTok yang memperlihatkan kondisi jalur sungai di sekitar area PT Urecel Indonesia. Video itu kemudian mendapat perhatian masyarakat dan mendorong aktivis lingkungan melakukan pengecekan langsung ke lokasi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Ketua Kawali DPD Kabupaten Jepara, Aditya, melakukan investigasi lapangan pada Senin (10/8/2026).
Baca Juga: Bikin Heboh Nalumsari! Motor Teman Diduga Dijual, Terduga Pelaku Kabur hingga Dikejar Warga
Dari hasil pengecekan di lokasi, Aditya mengaku menemukan bagian jalur sungai yang diduga mengalami penyempitan di sepanjang tembok pagar PT Urecel Indonesia.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari warga sekitar, lebar jalur sungai tersebut sebelumnya diperkirakan mencapai sekitar lima meter. Namun, kondisi yang terlihat saat investigasi disebut tinggal sekitar dua meter pada bagian yang berada di sepanjang pagar pabrik.
“Kalau memang benar terjadi pengurukan atau penyempitan jalur sungai, tentu harus dilihat dasar dan perizinannya. Jangan sampai fungsi sungai terganggu karena adanya aktivitas perluasan lahan,” ujar Aditya kepada awak media.
Soroti Legalitas Pengurukan
Aditya mengatakan pihaknya juga mempertanyakan apakah aktivitas yang diduga berupa pengurukan tersebut telah memperoleh persetujuan atau perizinan dari instansi yang berwenang.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh, termasuk memastikan status jalur yang diduga merupakan sungai, batas sempadan, fungsi alirannya, serta dokumen persetujuan yang dimiliki pihak terkait.
“Kami mempertanyakan apakah kegiatan tersebut sudah mendapatkan izin atau persetujuan dari instansi terkait, termasuk apakah sudah ada kajian dari pihak yang memiliki kewenangan terhadap sumber daya air dan lingkungan,” katanya.
Secara regulasi, pengelolaan sumber daya air memang berada dalam kerangka kewenangan pemerintah dan pengelola wilayah sungai. UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air juga mengatur pengelolaan sumber daya air secara terpadu, termasuk perlindungan terhadap fungsi sumber daya air.
Baca Juga: Motor Honda Revo Hantam Innova di Tanjakan Krasak Bangsri Jepara, Pengendara Patah Tulang
Aditya menilai persoalan ini penting segera mendapatkan kejelasan dari pemerintah daerah maupun instansi teknis agar tidak menimbulkan persoalan lingkungan maupun potensi gangguan terhadap aliran air di kemudian hari.
Sudah Hubungi Petinggi Suwawal
Sebelum turun langsung ke lokasi, Aditya mengaku telah berkomunikasi dengan Petinggi Desa Suwawal, H. Arif.
Dalam komunikasi tersebut, Aditya menyampaikan adanya informasi mengenai dugaan pengurukan jalur sungai yang dikaitkan dengan aktivitas PT Urecel Indonesia.
Menurut Aditya, Petinggi Suwawal mempersilakan pihak Kawali melakukan pengecekan langsung untuk melihat kondisi jalur sungai yang menjadi perhatian warga.
“Petinggi Suwawal H. Arif mempersilakan kami untuk mengecek langsung lokasi dan melihat kondisi jalur sungai yang diduga diuruk,” jelas Aditya.
Kawali selanjutnya mendorong agar kondisi tersebut dapat diverifikasi oleh instansi berwenang. Verifikasi dinilai penting untuk memastikan apakah area yang disebut warga sebagai jalur sungai memang tercatat dan berfungsi sebagai badan atau alur sungai, sekaligus mengetahui apakah terdapat persetujuan resmi atas perubahan kondisi di lokasi.
Baca Juga: Miris! Anak di Bawah Umur Jadi Korban Open BO di Jepara, Eksploitasi Seksual Merambah Media Digital
Bisa Berimplikasi Hukum Jika Terbukti Melanggar
Aditya menyebut, apabila nantinya hasil pemeriksaan resmi membuktikan adanya kegiatan yang melanggar ketentuan lingkungan atau sumber daya air, maka pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai peraturan perundang-undangan.
Ia juga menyinggung ketentuan pidana dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Namun, ketentuan Pasal 98 ayat (1) UU tersebut secara spesifik berkaitan dengan perbuatan yang dilakukan dengan sengaja hingga mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan atau kriteria baku kerusakan lingkungan. Ancaman pidananya adalah penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.
Karena itu, penerapan pasal pidana terhadap kasus ini nantinya tetap bergantung pada hasil pemeriksaan, pembuktian unsur pelanggaran, serta kewenangan aparat dan instansi terkait.
Baca Juga: Geger! 123 Siswa-Guru Terdampak MBG Jepara, SPPG Bandengan 5 Dihentikan BGN
PT Urecel Belum Berikan Klarifikasi
Hingga berita ini ditulis, pihak PT Urecel Indonesia belum memberikan klarifikasi resmi kepada redaksi terkait dugaan penyempitan atau pengurukan jalur sungai tersebut.
Metro8.news membuka ruang bagi PT Urecel Indonesia maupun pihak-pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi, data, dokumen perizinan, maupun hak jawab atas informasi yang diberitakan.
Redaksi menilai klarifikasi dari pihak perusahaan penting agar persoalan tersebut dapat dilihat secara berimbang dan tidak berhenti pada dugaan maupun informasi yang beredar di media sosial.
Selanjutnya, publik menunggu langkah pemerintah daerah dan instansi teknis untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan, termasuk status jalur sungai, perubahan lebar aliran, serta legalitas aktivitas yang diduga berkaitan dengan pengurukan tersebut.
Sumber: Aditya
M8/GUN J

















