Jepara, Metro8.News – Polemik legalitas dan Persetujuan Lingkungan PT Miren Outdoor Industry Indonesia di Desa Wonorejo, Kecamatan Jepara, kembali menjadi sorotan. Kali ini perhatian tertuju pada inkonsistensi keterangan Amey, konsultan yang mewakili PT Miren, dalam dua forum pertemuan dengan warga.
Seorang ahli lingkungan, Muhammad Daniyal Ramadhan, yang juga warga Wonorejo, menilai terdapat persoalan serius yang perlu dijelaskan secara terbuka setelah dirinya mencermati video paparan Amey serta dokumen lingkungan yang berkaitan dengan kegiatan PT Miren, Rabu (12/8/26).
Baca Juga: Warga Wonorejo Resah! DPUPR Diminta Periksa Legalitas dan Tata Ruang PT Miren Outdoor Industri
Muhammad Daniyal Ramadhan, yang akrab di panggil Dani menegaskan, persoalannya bukan sekadar perbedaan persepsi antara perusahaan dan warga, tetapi menyangkut kesesuaian klasifikasi risiko, jenis dokumen lingkungan, serta status Persetujuan Lingkungan perusahaan.
Saya sudah melihat video paparan Amey dari PT Miren. Kalau dibandingkan dengan dokumen yang ada, secara garis besar keterangannya tidak konsisten. Pernyataan bahwa perizinan sudah terpenuhi perlu dipertanyakan karena justru ada dokumen yang menunjukkan masih terdapat persoalan mendasar pada Persetujuan Lingkungannya,” ujar Dani.
Menurut informasi dan vidio yang disampaikan Agus Berlin , dalam pertemuan di Balai Desa Wonorejo pada Sabtu, 1 Agustus 2026, Amey menyampaikan bahwa perizinan PT Miren telah lengkap dan menunjukkan data kepada warga.
Namun, dalam pertemuan berikutnya pada 5 Agustus 2026 yang berlangsung di lingkungan PT Miren, muncul penjelasan yang dinilai berbeda mengenai kelengkapan dokumen perusahaan.
Perbedaan tersebut kemudian menjadi perhatian Dani. Kalau pada tanggal 1 Agustus dikatakan perizinan sudah lengkap, tetapi pada forum berikutnya muncul pengakuan bahwa masih ada yang belum lengkap, ini harus dijelaskan. Jangan sampai masyarakat menerima dua versi informasi mengenai persoalan yang sama,” katanya.
Dani meminta yang mengaku konsultan PT Miren menjelaskan secara spesifik dokumen apa yang sudah terbit, dokumen apa yang masih berproses, serta dokumen apa yang sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.
Baca Juga: Kepergok Saat Kabur, Emak-Emak Diduga Komplotan Pencuri Minimarket di Jepara Dibekuk Polisi
Dani juga menyoroti PKPLH Nomor 09092501133200013 yang diterbitkan melalui OSS pada 9 September 2025 dengan klasifikasi risiko menengah rendah.
Berdasarkan dokumen yang menjadi bahan penelusurannya, terdapat persoalan mengenai kesesuaian antara klasifikasi tersebut dengan skala kegiatan usaha PT Miren.
Ia menyebut kegiatan PT Miren dengan KBLI 15121, Industri Barang dari Kulit dan Kulit Komposisi untuk Keperluan Pribadi, berada di atas lahan sekitar 14.287 meter persegi dan telah terdapat bangunan gedung.
Menurut Dani, hasil penelusuran yang menjadi dasar analisis menunjukkan adanya penilaian bahwa kegiatan tersebut memiliki skala usaha dan tingkat risiko yang tidak sesuai dengan klasifikasi menengah rendah.
Bahkan, berdasarkan dokumen yang ditunjukkan dalam persoalan ini, PKPLH tersebut dinyatakan tidak berlaku dan perusahaan diwajibkan melakukan penapisan ulang jenis dokumen lingkungan serta mengajukan Persetujuan Lingkungan sesuai ketentuan melalui Amdalnet-OSS.
Ini bukan persoalan administrasi biasa. Klasifikasi risiko menentukan jenis dokumen lingkungan yang harus dipenuhi. Kalau tingkat risikonya ternyata menengah tinggi atau tinggi, maka tidak bisa menggunakan dasar dokumen yang diperuntukkan bagi risiko menengah rendah,” jelas Dani.
Yang Harus Dijawab Itu Substansinya”
Dani juga menyoroti respons pihak PT Miren setelah persoalan tersebut dipertanyakan.
Menurutnya, penjelasan mengenai legalitas perusahaan seharusnya menjawab substansi persoalan yang dipertanyakan, bukan hanya menyatakan bahwa perusahaan memiliki legalitas dan taat aturan.
Sementara itu, ketika wartawan menghuhubungi Indra Mukmin Nasution, SH, yang mengaku kuasa hukum PT Miren saat di mintai alasan terjadinya nkonsistensi dan dimintai klarifikasi mengenai substansi perbedaan keterangan tersebut, jawaban yang diberikan belum secara langsung menjawab pokok persoalan mengenai status dan kesesuaian dokumen lingkungan yang dipersoalkan.
Hal tersebut membuat pertanyaan semakin mengemuka.
Jika benar seluruh perizinan telah lengkap, dokumen mana yang menjadi dasar Persetujuan Lingkungan saat ini?
Jika PKPLH sebelumnya dinyatakan tidak berlaku, kapan Persetujuan Lingkungan penggantinya diterbitkan?
Dan jika proses penapisan ulang masih berjalan, atas dasar apa kegiatan dengan skala tersebut dinyatakan seluruh perizinannya telah lengkap?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut, menurut Dani, harus dijawab secara konkret.
Jangan jawab dengan kalimat umum bahwa perusahaan legal atau semua izin sudah lengkap. Yang dipersoalkan itu dokumen lingkungannya, status PKPLH-nya, klasifikasi risikonya dan apakah Persetujuan Lingkungan yang sesuai sudah terbit. Itu yang harus dijawab,” tegas Dani.
Dani juga meminta pemerintah memeriksa kronologi pembangunan bangunan PT Miren.
Sebab, apabila bangunan telah berdiri sebelum Persetujuan Lingkungan yang sesuai diperoleh, menurutnya hal tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Harus diperiksa secara faktual. Kapan pembangunan dimulai, kapan bangunan berdiri, kapan dokumen lingkungan diterbitkan dan kapan Persetujuan Lingkungan yang sesuai diperoleh. Semua harus berdasarkan dokumen, bukan klaim,” ujarnya.
Baca Juga: Jambret Beraksi Pukul 06.00 WIB di Depan MTs Nurul Islam Kriyan Jepara, Aksinya Terekam CCTV
Sementara itu, Ketua Karang Taruna Desa Wonorejo, Nur Setianto, juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap pertemuan warga dengan PT Miren pada 5 Agustus 2026.
Menurut Nur, warga yang hadir dalam pertemuan tersebut hanya ditempatkan di halaman perusahaan dengan alas terpal.
Kami kecewa. Kalau memang itu sosialisasi kepada warga, seharusnya warga dihargai dan ditempatkan di tempat yang layak,” ungkapnya.
Pj Petinggi Desa Wonorejo, Heri Purwanto, juga menilai pertemuan tersebut tidak tepat disebut sebagai sosialisasi.
“Pertemuan warga di PT Miren bukanlah sosialisasi. Salah satu hal penting dalam sosialisasi adalah tempat yang netral,” tegas Heri.
Warga Desa Wonorejo menyampaikan kan bahwa persoalan ini bukan berarti masyarakat menolak investasi justru kami kasihan sama misternya di ombang ambingkan orang sekitarnya karena di duga ada Kong kolikong apalagi antara yang mengaku konsultan dan lowyer dalm berbagai kesempatan mengaku sebagai suami istri.
Yang diminta warga adalah kepastian bahwa seluruh kegiatan perusahaan benar-benar memenuhi ketentuan hukum, perizinan, tata ruang, dan perlindungan lingkungan.
Dani pun meminta polemik tersebut diselesaikan melalui verifikasi dokumen oleh instansi berwenang.
Kalau PT Miren melalui konsultan nya menyatakan semua sudah lengkap, sangat sederhana. Tunjukkan dokumennya dan biarkan pemerintah melakukan verifikasi. Kalau masih ada proses yang belum selesai, sampaikan secara terbuka. Jangan sampai masyarakat justru bingung karena menerima keterangan yang berbeda dari sumber yang sama ,” pungkasnya.
M8/AR

















