Jepara, Metro8.News – Polemik pencalonan Daniel dalam Pemilihan Petinggi (Pilpet) Desa Kaliaman, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, kembali menjadi perhatian. Persoalan tersebut dinilai tidak lagi sebatas mengenai kelengkapan dokumen calon, tetapi juga menyangkut proses penelitian berkas, waktu pemeriksaan, keabsahan dokumen hingga dasar hukum keputusan panitia.
Pandangan tersebut disampaikan Djoko TP, Pengamat Kebijakan Publik INAKER, kepada jurnalis Metro8.news, Selasa (25/8/2026).
Menurut Djoko, perbedaan pandangan antara calon, panitia dan pengawas tidak secara otomatis membuktikan adanya pelanggaran. Namun, proses tersebut juga perlu dapat dijelaskan secara terbuka berdasarkan dokumen dan aturan yang berlaku.
Baca Juga: Bikin Geger! Bakal Calon Petinggi Kaliaman Jepara Tiba-tiba Gugur, Ada Apa dengan Proses Seleksinya?
“Yang harus diuji bukan siapa yang benar, tetapi apakah prosedurnya benar,” kata Djoko.
Dari informasi yang berkembang, panitia disebut telah melakukan penelitian berkas pada 7–8 Agustus 2026 untuk memastikan kelengkapan serta pemenuhan persyaratan bakal calon. Setelah proses tersebut, panitia kemudian melakukan penetapan sesuai tahapan yang telah ditentukan.
Di sisi lain, pihak Daniel mempersoalkan adanya perbedaan nama pada sejumlah dokumen. Pihaknya juga menyatakan dokumen pendukung telah disampaikan sebelum batas waktu yang ditentukan.
Sementara pengawas menyatakan telah melakukan pengawasan terhadap proses kerja panitia dan memandang keputusan panitia sebagai bagian dari tahapan setelah dilakukan pemeriksaan berkas.
Adapun Kepala Dinsospermades Kabupaten Jepara Muh. Ali, S.Kep., Ns., MMKes., sebelumnya menyampaikan bahwa persoalan status pencalonan Daniel dikembalikan kepada Panitia Pemilihan Petinggi Desa Kaliaman.
“Artinya, sampai pada tahap tersebut belum ada keputusan final yang mengubah status Daniel sebagai bakal calon,” ujar Djoko.
Baca Juga: Mediasi Pilpet Kaliaman Jepara Memanas! Daniel Pertanyakan Pasal 71, Kuasa Hukum Siapkan Upaya Hukum
Dasar Hukum Pilpet Jepara 2026
Djoko menilai polemik tersebut harus ditempatkan dalam kerangka regulasi Pilpet Kabupaten Jepara.
Salah satu dasar hukum yang perlu diperhatikan yakni Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Petinggi, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2026.
Selain itu, pelaksanaan Pilpet 2026 juga perlu dilihat bersama peraturan pelaksana dan keputusan Bupati yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pilpet serentak serta pembentukan Panitia Pemilihan Kabupaten.
Menurut Djoko, seluruh tahapan tersebut penting dilihat secara utuh agar persoalan tidak berhenti pada pernyataan bahwa panitia telah melakukan pemeriksaan berkas.
“Pertanyaannya harus spesifik. Apa yang diperiksa, kapan diperiksa, menggunakan ketentuan yang mana, bagaimana keabsahan dokumen dinilai, dan apa dasar hukum keputusan panitia,” jelasnya.
Perbedaan Nama Harus Diverifikasi
Terkait adanya perbedaan nama pada dokumen, Djoko meminta persoalan tersebut tidak langsung ditarik pada kesimpulan bahwa dokumen tidak sah.
Menurutnya, perlu dilihat jenis dokumen yang berbeda, bentuk perbedaannya, dokumen identitas utama, pihak yang menerbitkan serta kemungkinan adanya dasar perubahan atau perbedaan administrasi.
“Tidak semua perbedaan penulisan nama otomatis berarti dokumen palsu atau tidak sah,” katanya.
Karena itu, apabila terdapat keraguan, menurut Djoko langkah yang lebih objektif adalah melakukan verifikasi atau klarifikasi kepada instansi yang berwenang sesuai ketentuan.
Tanggal 7–8 Agustus Perlu Didudukkan
Djoko juga menyoroti informasi mengenai penelitian berkas pada 7–8 Agustus 2026.
Menurutnya, tanggal penelitian tidak otomatis menjawab apakah dokumen telah diserahkan sesuai batas waktu.
“Apakah 7–8 Agustus merupakan batas waktu penyerahan dokumen atau merupakan waktu penelitian dokumen? Ini dua hal yang berbeda,” ujarnya.
Jika dokumen telah diterima sebelum batas waktu, maka menurut Djoko perlu dilihat bagaimana status dokumen tersebut dalam proses penelitian.
Untuk memastikan hal itu, diperlukan pemeriksaan terhadap jadwal resmi tahapan Pilpet, bukti penerimaan dokumen serta berita acara penelitian berkas.
Surat Kecamatan Sragen dan Dokumen Pengadilan
Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah dokumen yang disebut berasal dari Kecamatan Sragen serta dokumen Pengadilan Negeri Jepara.
Djoko menilai dokumen tersebut juga tidak cukup dinilai hanya berdasarkan nama dokumennya.
Yang perlu diperiksa antara lain isi dokumen, tujuan penerbitan, pihak yang menerbitkan, waktu penerbitan, kewenangan pejabat penerbit serta relevansinya dengan persyaratan pencalonan.
“Yang lebih penting adalah apa kekuatan hukum dokumen tersebut dan bagaimana peraturan Pilpet mengharuskan panitia memperlakukannya,” ungkap Djoko.
Jika Dokumen Sudah Diserahkan, Apakah Masih Bisa Ditolak?
Menurut Djoko, pertanyaan apakah dokumen yang telah diserahkan sebelum batas waktu masih dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat tidak dapat dijawab secara sederhana.
Perlu dilihat apakah dokumen tersebut benar-benar telah diterima panitia, apakah terdapat bukti penerimaan, apakah dokumen termasuk persyaratan wajib, apakah sejak awal lengkap, serta apakah aturan menyediakan mekanisme perbaikan atau klarifikasi.
“Dari situ baru bisa diketahui apakah persoalannya merupakan kekurangan calon, kesalahan administrasi, kesalahan penelitian panitia atau persoalan lain yang mempunyai konsekuensi hukum berbeda,” katanya.
Panitia Diminta Buka Dasar Keputusan
Djoko menilai dikembalikannya persoalan kepada panitia oleh Dinsospermades justru menjadi kesempatan bagi Panitia Pemilihan Petinggi Desa Kaliaman untuk memberikan penjelasan secara lengkap.
Menurutnya, penjelasan tidak cukup hanya dengan menyatakan bahwa penelitian berkas telah dilakukan.
Panitia, kata Djoko, dapat menjelaskan dokumen yang diperiksa, dasar hukum yang digunakan, hasil penelitian dan alasan di balik keputusan yang diambil, termasuk melalui berita acara yang menjadi dasar tahapan.
“Bukan sekadar ‘kami sudah melakukan penelitian’. Tetapi ini dasar hukumnya, ini dokumen yang kami teliti, ini hasil penelitian, ini alasan hukumnya, dan ini berita acaranya,” tegasnya.
Jika Masih Berbeda Pendapat, Ada Mekanisme Hukum
Sementara itu, pihak Daniel melalui kuasa hukumnya disebut menyatakan akan melakukan upaya hukum apabila persoalan tidak mendapatkan penyelesaian.
Djoko menilai langkah hukum merupakan hak setiap pihak sepanjang ditempuh melalui mekanisme yang tepat.
Namun sebelum persoalan berkembang lebih jauh, ia menyarankan agar seluruh pihak terlebih dahulu mendudukkan persoalan berdasarkan dokumen.
Mulai dari berkas calon, bukti penerimaan, hasil penelitian, berita acara, keputusan panitia, dasar hukum, keberatan hingga hasil klarifikasi atau fasilitasi.
“Dengan urutan tersebut akan terlihat dengan jelas di titik mana terjadi perbedaan atau kemungkinan kesalahan,” katanya.
Baca Juga: Kebakaran Hebat Gegerkan Pecangaan Jepara! Rumah Warga Terbakar, Kerugian Rp200 Juta
Jangan Langsung Menuduh, Tapi Jangan Tutup Ruang Koreksi
Djoko mengingatkan agar polemik Pilpet Kaliaman tidak diarahkan menjadi pertarungan antara calon dengan panitia.
Menurutnya, masyarakat perlu menghindari dua pandangan ekstrem. Pertama, menganggap panitia pasti salah. Kedua, menganggap keputusan panitia otomatis pasti benar hanya karena telah ditetapkan.
“Keputusan panitia harus dapat diuji berdasarkan aturan, dokumen dan prosedur,” ujarnya.
Jika penelitian telah dilakukan sesuai ketentuan dan keputusan panitia memang memiliki dasar hukum yang kuat, maka keputusan tersebut harus dihormati.
Namun apabila nantinya ditemukan kesalahan penelitian yang nyata dan berdampak terhadap hak calon, maka harus tersedia ruang koreksi sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Pilpet bukan hanya tentang siapa yang akhirnya menjadi Petinggi. Pilpet juga menyangkut hak setiap warga untuk mendapatkan proses yang adil, transparan dan berdasarkan aturan,” jelas Djoko.
Ia berharap Panitia Pemilihan Petinggi Desa Kaliaman dapat memberikan penjelasan secara terbuka, sementara pihak calon menyampaikan keberatan berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum.
Masyarakat juga diminta tidak mudah menghakimi sebelum seluruh fakta diperiksa.
“Dalam negara hukum, yang harus memenangkan perkara bukan suara yang paling keras, tetapi fakta, bukti dan aturan,” pungkas Djoko TP.
M8/UCP

















