Metro8 News
Kamis, Oktober 29, 2026
  • Beranda
  • Berita
    • Berita Jepara Hari Ini
    • Nasional
    • Daerah
    • Dunia
  • Politik
  • Teknologi
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Berita Jepara Hari Ini
    • Nasional
    • Daerah
    • Dunia
  • Politik
  • Teknologi
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Metro8 News
No Result
View All Result
Home Berita Jepara

Pilpet Kaliaman Jadi Sorotan, Djoko TP: Yang Harus Diuji Bukan Siapa yang Benar, Tapi Apakah Prosedurnya Benar

Metro8.News by Metro8.News
Selasa, 25 Agustus 2026
in Berita Jepara
0
Krisis air Jepara saat musim kemarau, distribusi air bersih menggunakan truk tangki kepada warga

Djoko TP Menyoroti Permasalahan Air di Jepara

Jepara, Metro8.News – Polemik pencalonan Daniel dalam Pemilihan Petinggi (Pilpet) Desa Kaliaman, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, kembali menjadi perhatian. Persoalan tersebut dinilai tidak lagi sebatas mengenai kelengkapan dokumen calon, tetapi juga menyangkut proses penelitian berkas, waktu pemeriksaan, keabsahan dokumen hingga dasar hukum keputusan panitia.

 

Pandangan tersebut disampaikan Djoko TP, Pengamat Kebijakan Publik INAKER, kepada jurnalis Metro8.news, Selasa (25/8/2026).

 

Menurut Djoko, perbedaan pandangan antara calon, panitia dan pengawas tidak secara otomatis membuktikan adanya pelanggaran. Namun, proses tersebut juga perlu dapat dijelaskan secara terbuka berdasarkan dokumen dan aturan yang berlaku.

Baca Juga: Bikin Geger! Bakal Calon Petinggi Kaliaman Jepara Tiba-tiba Gugur, Ada Apa dengan Proses Seleksinya?

“Yang harus diuji bukan siapa yang benar, tetapi apakah prosedurnya benar,” kata Djoko.

 

Dari informasi yang berkembang, panitia disebut telah melakukan penelitian berkas pada 7–8 Agustus 2026 untuk memastikan kelengkapan serta pemenuhan persyaratan bakal calon. Setelah proses tersebut, panitia kemudian melakukan penetapan sesuai tahapan yang telah ditentukan.

 

Di sisi lain, pihak Daniel mempersoalkan adanya perbedaan nama pada sejumlah dokumen. Pihaknya juga menyatakan dokumen pendukung telah disampaikan sebelum batas waktu yang ditentukan.

 

Sementara pengawas menyatakan telah melakukan pengawasan terhadap proses kerja panitia dan memandang keputusan panitia sebagai bagian dari tahapan setelah dilakukan pemeriksaan berkas.

 

Adapun Kepala Dinsospermades Kabupaten Jepara Muh. Ali, S.Kep., Ns., MMKes., sebelumnya menyampaikan bahwa persoalan status pencalonan Daniel dikembalikan kepada Panitia Pemilihan Petinggi Desa Kaliaman.

“Artinya, sampai pada tahap tersebut belum ada keputusan final yang mengubah status Daniel sebagai bakal calon,” ujar Djoko.

Baca Juga: Mediasi Pilpet Kaliaman Jepara Memanas! Daniel Pertanyakan Pasal 71, Kuasa Hukum Siapkan Upaya Hukum

 

Dasar Hukum Pilpet Jepara 2026

Djoko menilai polemik tersebut harus ditempatkan dalam kerangka regulasi Pilpet Kabupaten Jepara.

 

Salah satu dasar hukum yang perlu diperhatikan yakni Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Petinggi, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2026.

Baca Juga  Sudah Bayar Rp30 Juta, Mobil Tak Kunjung Selesai, Pemilik Bengkel Cat di Bakalan Kalinyamatan Jepara Kini Dilaporkan ke Polisi

 

Selain itu, pelaksanaan Pilpet 2026 juga perlu dilihat bersama peraturan pelaksana dan keputusan Bupati yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pilpet serentak serta pembentukan Panitia Pemilihan Kabupaten.

 

Menurut Djoko, seluruh tahapan tersebut penting dilihat secara utuh agar persoalan tidak berhenti pada pernyataan bahwa panitia telah melakukan pemeriksaan berkas.

 

“Pertanyaannya harus spesifik. Apa yang diperiksa, kapan diperiksa, menggunakan ketentuan yang mana, bagaimana keabsahan dokumen dinilai, dan apa dasar hukum keputusan panitia,” jelasnya.

Baca Juga: Geger Klumo Bangsri Jepara! Gudang Diduga Timbun Solar Subsidi Digerebek Polisi, Truk Traga Ikut Diamankan

 

Perbedaan Nama Harus Diverifikasi

Terkait adanya perbedaan nama pada dokumen, Djoko meminta persoalan tersebut tidak langsung ditarik pada kesimpulan bahwa dokumen tidak sah.

 

Menurutnya, perlu dilihat jenis dokumen yang berbeda, bentuk perbedaannya, dokumen identitas utama, pihak yang menerbitkan serta kemungkinan adanya dasar perubahan atau perbedaan administrasi.

 

“Tidak semua perbedaan penulisan nama otomatis berarti dokumen palsu atau tidak sah,” katanya.

 

Karena itu, apabila terdapat keraguan, menurut Djoko langkah yang lebih objektif adalah melakukan verifikasi atau klarifikasi kepada instansi yang berwenang sesuai ketentuan.

Baca Juga: Kebakaran Hebat Gegerkan Dongos Jepara! Gudang Mebel Tiba-Tiba Dilalap Api Dini Hari, Kerugian Rp200 Juta

 

Tanggal 7–8 Agustus Perlu Didudukkan

Djoko juga menyoroti informasi mengenai penelitian berkas pada 7–8 Agustus 2026.

Menurutnya, tanggal penelitian tidak otomatis menjawab apakah dokumen telah diserahkan sesuai batas waktu.

 

“Apakah 7–8 Agustus merupakan batas waktu penyerahan dokumen atau merupakan waktu penelitian dokumen? Ini dua hal yang berbeda,” ujarnya.

Jika dokumen telah diterima sebelum batas waktu, maka menurut Djoko perlu dilihat bagaimana status dokumen tersebut dalam proses penelitian.

 

Untuk memastikan hal itu, diperlukan pemeriksaan terhadap jadwal resmi tahapan Pilpet, bukti penerimaan dokumen serta berita acara penelitian berkas.

Baca Juga: Karnaval HUT RI ke-81 Desa Ngetuk Pecah! Kostum Pahlawan hingga Koruptor Bikin Warga Tumpah Ruah, Ini Kata Petinggi Farullidayano

 

Baca Juga  Heboh! Gudang Warga Tengguli Jepara Dieksekusi, Lelang BRI Dipertanyakan: Kuasa Hukum Soroti Dugaan Cacat Prosedur

Surat Kecamatan Sragen dan Dokumen Pengadilan

Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah dokumen yang disebut berasal dari Kecamatan Sragen serta dokumen Pengadilan Negeri Jepara.

 

Djoko menilai dokumen tersebut juga tidak cukup dinilai hanya berdasarkan nama dokumennya.

 

Yang perlu diperiksa antara lain isi dokumen, tujuan penerbitan, pihak yang menerbitkan, waktu penerbitan, kewenangan pejabat penerbit serta relevansinya dengan persyaratan pencalonan.

 

“Yang lebih penting adalah apa kekuatan hukum dokumen tersebut dan bagaimana peraturan Pilpet mengharuskan panitia memperlakukannya,” ungkap Djoko.

Baca Juga: Naas! Baru Tinggal Ambil Bantuan Beras, Yamaha Jupiter Warga Ngeling Jepara Hilang di Balai Desa, Aksinya Terekam CCTV

 

Jika Dokumen Sudah Diserahkan, Apakah Masih Bisa Ditolak?

Menurut Djoko, pertanyaan apakah dokumen yang telah diserahkan sebelum batas waktu masih dapat dinyatakan tidak memenuhi syarat tidak dapat dijawab secara sederhana.

 

Perlu dilihat apakah dokumen tersebut benar-benar telah diterima panitia, apakah terdapat bukti penerimaan, apakah dokumen termasuk persyaratan wajib, apakah sejak awal lengkap, serta apakah aturan menyediakan mekanisme perbaikan atau klarifikasi.

 

“Dari situ baru bisa diketahui apakah persoalannya merupakan kekurangan calon, kesalahan administrasi, kesalahan penelitian panitia atau persoalan lain yang mempunyai konsekuensi hukum berbeda,” katanya.

Baca Juga: Tragis! Ninja Tanpa TNKB Tabrak Scoopy yang Hendak Belok, Malah Berujung Disambar Bus di Margoyoso Jepara

 

Panitia Diminta Buka Dasar Keputusan

Djoko menilai dikembalikannya persoalan kepada panitia oleh Dinsospermades justru menjadi kesempatan bagi Panitia Pemilihan Petinggi Desa Kaliaman untuk memberikan penjelasan secara lengkap.

 

Menurutnya, penjelasan tidak cukup hanya dengan menyatakan bahwa penelitian berkas telah dilakukan.

 

Panitia, kata Djoko, dapat menjelaskan dokumen yang diperiksa, dasar hukum yang digunakan, hasil penelitian dan alasan di balik keputusan yang diambil, termasuk melalui berita acara yang menjadi dasar tahapan.

 

“Bukan sekadar ‘kami sudah melakukan penelitian’. Tetapi ini dasar hukumnya, ini dokumen yang kami teliti, ini hasil penelitian, ini alasan hukumnya, dan ini berita acaranya,” tegasnya.

Baca Juga: Viral! Baru Sehari Jadi ART, Perempuan Ini Diduga Curi Uang Majikan Rp15 Juta di Jepara, Aksinya Terekam CCTV

Baca Juga  PKK Desa Tahunan Raih Juara 4 Fashion Show Tenun Troso Tingkat Kabupaten Jepara, Batik Sri Huning Mulai Dilirik

 

Jika Masih Berbeda Pendapat, Ada Mekanisme Hukum

Sementara itu, pihak Daniel melalui kuasa hukumnya disebut menyatakan akan melakukan upaya hukum apabila persoalan tidak mendapatkan penyelesaian.

 

Djoko menilai langkah hukum merupakan hak setiap pihak sepanjang ditempuh melalui mekanisme yang tepat.

 

Namun sebelum persoalan berkembang lebih jauh, ia menyarankan agar seluruh pihak terlebih dahulu mendudukkan persoalan berdasarkan dokumen.

 

Mulai dari berkas calon, bukti penerimaan, hasil penelitian, berita acara, keputusan panitia, dasar hukum, keberatan hingga hasil klarifikasi atau fasilitasi.

 

“Dengan urutan tersebut akan terlihat dengan jelas di titik mana terjadi perbedaan atau kemungkinan kesalahan,” katanya.

Baca Juga: Kebakaran Hebat Gegerkan Pecangaan Jepara! Rumah Warga Terbakar, Kerugian Rp200 Juta

 

Jangan Langsung Menuduh, Tapi Jangan Tutup Ruang Koreksi

Djoko mengingatkan agar polemik Pilpet Kaliaman tidak diarahkan menjadi pertarungan antara calon dengan panitia.

 

Menurutnya, masyarakat perlu menghindari dua pandangan ekstrem. Pertama, menganggap panitia pasti salah. Kedua, menganggap keputusan panitia otomatis pasti benar hanya karena telah ditetapkan.

 

“Keputusan panitia harus dapat diuji berdasarkan aturan, dokumen dan prosedur,” ujarnya.

 

Jika penelitian telah dilakukan sesuai ketentuan dan keputusan panitia memang memiliki dasar hukum yang kuat, maka keputusan tersebut harus dihormati.

 

Namun apabila nantinya ditemukan kesalahan penelitian yang nyata dan berdampak terhadap hak calon, maka harus tersedia ruang koreksi sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

 

“Pilpet bukan hanya tentang siapa yang akhirnya menjadi Petinggi. Pilpet juga menyangkut hak setiap warga untuk mendapatkan proses yang adil, transparan dan berdasarkan aturan,” jelas Djoko.

 

Ia berharap Panitia Pemilihan Petinggi Desa Kaliaman dapat memberikan penjelasan secara terbuka, sementara pihak calon menyampaikan keberatan berdasarkan dokumen dan ketentuan hukum.

Masyarakat juga diminta tidak mudah menghakimi sebelum seluruh fakta diperiksa.

“Dalam negara hukum, yang harus memenangkan perkara bukan suara yang paling keras, tetapi fakta, bukti dan aturan,” pungkas Djoko TP.

 

M8/UCP

 

Tags: Daniel Kaliamanjeparametro8.newspemilihan petinggi desaPilpet Kaliaman
ShareTweetPin
Previous Post

Kebakaran Lahan dan Gudang Garam Gegerkan Kedungmalang Jepara, Berawal dari Pembakaran Sampah

Next Post

Geger Ngeling Jepara! Remaja 16 Tahun Diduga Dianiaya, Ayah Korban Mengaku Ditendang Saat Hendak Damai, Kini Dilaporkan ke Polisi

Related Posts

Pembukaan Letter C sengketa tanah Muryolobo di Balai Desa Muryolobo, Jepara, dihadiri pemerintah desa, unsur kecamatan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan pihak terkait pada 28 Oktober 2026.
Berita Jepara

Letter C Sengketa Tanah Kamseh di Muryolobo Jepara Dibuka, Ahmad Sugiyanto Soroti Dugaan Kejanggalan dan Siapkan Langkah Hukum

Rabu, 28 Oktober 2026
Drs. H. Junarso Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jepara dan Wakil Ketua DPRD Jepara dalam momentum Hari Sumpah Pemuda 2026.
Berita Jepara

Sumpah Pemuda 2026, Junarso Ajak Generasi Muda Jepara Jaga Persatuan dan Berani Membawa Perubahan

Rabu, 28 Oktober 2026
Petinggi Mambak Jepara Hadi Prayitno mengajak generasi muda memerangi narkoba, menaati hukum, dan menjaga persatuan pada Hari Sumpah Pemuda ke-98.
Berita Jepara

Beda Pilihan Jangan Bermusuhan! Pesan Tegas Petinggi Mambak Jepara di Hari Sumpah Pemuda ke-98, Ajak Pemuda Perangi Narkoba dan Taat Hukum

Rabu, 28 Oktober 2026
Santri Mayong Jepara diduga menjadi korban pengeroyokan 10 teman hingga mengalami luka serius dan menjalani perawatan di rumah sakit.
Berita Jepara

Berawal dari Candaan, Berujung Petaka! Santri di Mayong Jepara Diduga Dikeroyok 10 Teman hingga Luka Serius

Selasa, 27 Oktober 2026
Mobil Colt TSS menabrak gapura Pemdes dan merusak pagar sekolah di Desa Sidi Gede, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.
Berita Jepara

Sudah Sebulan! Gapura Pemdes dan Pagar Sekolah di Sidi Gede Jepara Rusak Ditabrak Colt TSS, Tanggung Jawab Pemilik Mobil Disorot

Selasa, 27 Oktober 2026
Geger Tambang Tanah Uruk di Jepara! Galian Sedalam 8 Meter, 4 Truk Dipergoki Tim Gabungan
Berita Jepara

Geger Tambang Tanah Uruk di Jepara! Galian Sedalam 8 Meter, 4 Truk Dipergoki Tim Gabungan

Selasa, 27 Oktober 2026
Next Post
Ilustrasi remaja 16 tahun dalam kasus dugaan penganiayaan di Ngeling Jepara

Geger Ngeling Jepara! Remaja 16 Tahun Diduga Dianiaya, Ayah Korban Mengaku Ditendang Saat Hendak Damai, Kini Dilaporkan ke Polisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkini

Bikin Geger Pati! Remaja 14 Tahun Diduga Dicabuli di Kamar Mandi Masjid, Pria Asal Blora Ditangkap Warga Saat Cari Mangsa Baru

by Metro8.News
Rabu, 28 Oktober 2026
0
Ilustrasi kartun penanganan kasus dugaan pencabulan remaja di Pati oleh pihak kepolisian.

Pati, Metro8.News - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur menggemparkan Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Seorang pria berusia...

Read more

Letter C Sengketa Tanah Kamseh di Muryolobo Jepara Dibuka, Ahmad Sugiyanto Soroti Dugaan Kejanggalan dan Siapkan Langkah Hukum

by Metro8.News
Rabu, 28 Oktober 2026
0
Pembukaan Letter C sengketa tanah Muryolobo di Balai Desa Muryolobo, Jepara, dihadiri pemerintah desa, unsur kecamatan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan pihak terkait pada 28 Oktober 2026.

Jepara, Metro8.News - Pemerintah Desa Muryolobo, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, akhirnya membuka dokumen Letter C yang berkaitan dengan sengketa tanah...

Read more

Sumpah Pemuda 2026, Junarso Ajak Generasi Muda Jepara Jaga Persatuan dan Berani Membawa Perubahan

by Metro8.News
Rabu, 28 Oktober 2026
0
Drs. H. Junarso Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jepara dan Wakil Ketua DPRD Jepara dalam momentum Hari Sumpah Pemuda 2026.

Jepara, Metro8.News - Peringatan Hari Sumpah Pemuda, Rabu (28/10/2026), menjadi momentum untuk memperkuat persatuan, menumbuhkan semangat gotong royong, dan mendorong...

Read more

Beda Pilihan Jangan Bermusuhan! Pesan Tegas Petinggi Mambak Jepara di Hari Sumpah Pemuda ke-98, Ajak Pemuda Perangi Narkoba dan Taat Hukum

by Metro8.News
Rabu, 28 Oktober 2026
0
Petinggi Mambak Jepara Hadi Prayitno mengajak generasi muda memerangi narkoba, menaati hukum, dan menjaga persatuan pada Hari Sumpah Pemuda ke-98.

Jepara, Metro8.News - Momentum peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 pada 28 Oktober 2026 menjadi pengingat penting bagi generasi muda dan...

Read more

Bejat! Gadis 14 Tahun di Pati Diduga Diperkosa Ayah dan Kakak Tiri Selama 2 Tahun, Rekaman Video Jadi Alat Ancaman

by Metro8.News
Rabu, 28 Oktober 2026
0
Konferensi pers Polresta Pati terkait kasus dugaan kekerasan seksual terhadap gadis 14 tahun yang diduga dilakukan ayah tiri dan kakak tiri selama dua tahun.

Pati, Metro8.News - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mengungkap kisah memilukan. Seorang gadis berusia...

Read more

Berawal dari Candaan, Berujung Petaka! Santri di Mayong Jepara Diduga Dikeroyok 10 Teman hingga Luka Serius

by Metro8.News
Selasa, 27 Oktober 2026
0
Santri Mayong Jepara diduga menjadi korban pengeroyokan 10 teman hingga mengalami luka serius dan menjalani perawatan di rumah sakit.

Jepara, Metro8.News - Seorang santri di Pondok Pesantren Manbaul Ulum, Kedung Ombo, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, diduga menjadi...

Read more

Sudah Sebulan! Gapura Pemdes dan Pagar Sekolah di Sidi Gede Jepara Rusak Ditabrak Colt TSS, Tanggung Jawab Pemilik Mobil Disorot

by Metro8.News
Selasa, 27 Oktober 2026
0
Mobil Colt TSS menabrak gapura Pemdes dan merusak pagar sekolah di Desa Sidi Gede, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

Jepara, Metro8.News - Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil Colt TSS di Desa Sidi Gede, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, menjadi...

Read more

Geger Tambang Tanah Uruk di Jepara! Galian Sedalam 8 Meter, 4 Truk Dipergoki Tim Gabungan

by Metro8.News
Selasa, 27 Oktober 2026
0
Geger Tambang Tanah Uruk di Jepara! Galian Sedalam 8 Meter, 4 Truk Dipergoki Tim Gabungan

Jepara, Metro8.News - Aktivitas penambangan tanah uruk di Desa Gemiring Lor, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, menjadi sorotan setelah tim terpadu...

Read more

Pengisian 2 Formasi Perangkat Desa Bandungrejo Jepara, Pemdes Tegaskan Proses Transparan dan Terbuka

by Metro8.News
Selasa, 27 Oktober 2026
0
Pengisian dua formasi perangkat Desa Bandungrejo, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara, berlangsung transparan dan terbuka.

Jepara, Metro8.News - Pemerintah Desa Bandungrejo, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, membuka pengisian dua formasi jabatan perangkat desa. Proses yang berlangsung...

Read more

Miris! Motor Keluarga Diduga Digadaikan Tanpa Izin demi Judi Online, Usaha Penggadaian di Welahan Disorot, Aparat Diminta Bertindak

by Metro8.News
Selasa, 27 Oktober 2026
0
Ilustrasi dampak judi online di Welahan Jepara, motor keluarga diduga digadaikan tanpa izin dan usaha penggadaian menjadi sorotan warga.

Jepara, Metro8.News - Kekhawatiran masyarakat terhadap maraknya perjudian online kembali mencuat. Kali ini, warga di wilayah Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara,...

Read more
Prev Next
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2026 Metro8 News - Metro8 News Media Online Terpercaya by Metro8 News.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Berita Jepara Hari Ini
    • Nasional
    • Daerah
    • Dunia
  • Politik
  • Teknologi
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup

© 2026 Metro8 News - Metro8 News Media Online Terpercaya by Metro8 News.