Metro8 News
Kamis, Oktober 29, 2026
  • Beranda
  • Berita
    • Berita Jepara Hari Ini
    • Nasional
    • Daerah
    • Dunia
  • Politik
  • Teknologi
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Berita Jepara Hari Ini
    • Nasional
    • Daerah
    • Dunia
  • Politik
  • Teknologi
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
No Result
View All Result
Metro8 News
No Result
View All Result
Home Berita Pati

Tok! Bupati Pati Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara, Uang Pengganti Tembus Rp3,5 Miliar, Keluarga Menangis

Metro8.News by Metro8.News
Rabu, 21 Oktober 2026
in Berita Pati
0
Bupati Pati nonaktif Sudewo saat menjalani sidang putusan kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu 21 Oktober 2026.

Bupati Pati nonaktif Sudewo saat menjalani sidang putusan kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu 21 Oktober 2026.

Semarang, Metro8.News – Nasib hukum Bupati Pati nonaktif, Sudewo, memasuki babak baru. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis 8 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) serta pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.

Tak hanya hukuman badan, Sudewo juga dijatuhi pidana denda Rp300 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti lebih dari Rp3,5 miliar.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Edwin Pudyono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Rabu (21/10/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 8 tahun 6 bulan serta denda Rp300 juta kepada Sudewo. Putusan pidana penjara tersebut sama dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan jaksa penuntut umum.

Informasi mengenai putusan tersebut diberitakan sejumlah media, di antaranya detikJateng, ANTARA, dan iNews Semarang.

Sudewo Juga Wajib Bayar Uang Pengganti Rp3,51 Miliar

Selain hukuman penjara dan denda, majelis hakim menjatuhkan kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp3.511.500.000 atau sekitar Rp3,51 miliar.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kewajiban tersebut.

Apabila harta benda yang dimiliki tidak mencukupi, terdapat konsekuensi pidana pengganti sebagaimana ditetapkan dalam putusan hakim.

Besaran uang pengganti dalam putusan ini perlu dibedakan dari angka Rp3,6 miliar yang sebelumnya muncul dalam pemberitaan mengenai tuntutan jaksa. Angka Rp3,6 miliar merupakan nilai yang diberitakan saat tahap penuntutan, sedangkan laporan mengenai putusan menyebut uang pengganti sekitar Rp3,51 miliar.

Terbukti dalam Perkara DJKA dan Pengisian Perangkat Desa

Perkara yang menjerat Sudewo berkaitan dengan korupsi berupa suap dan gratifikasi proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), serta persoalan pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.

Baca Juga  13 Tahun Tak Punya Anak, Istri di Pati Hamil Usai Ritual Dukun Cabul, Suami Syok! Pelaku Akhirnya Ditangkap

Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan Sudewo terbukti bersalah berdasarkan dakwaan yang diajukan penuntut umum.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dua persoalan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan: integritas pelaksanaan proyek pemerintah dan proses pengisian jabatan di tingkat desa.

Prinsip transparansi, akuntabilitas, serta bebas dari praktik korupsi menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan.

Keluarga Sudewo Menangis Usai Putusan Dibacakan

Momen emosional terjadi setelah majelis hakim membacakan putusan. Berdasarkan laporan detikNews, Sudewo terlihat menghela napas setelah mendengar vonis yang dijatuhkan kepadanya.

Keluarga yang hadir di ruang sidang langsung memeluknya. Istri dan anaknya dilaporkan menangis, begitu pula sejumlah pendukung yang mengikuti jalannya persidangan.

Suasana tersebut menjadi bagian dari perhatian publik terhadap perkara yang menyeret kepala daerah di Jawa Tengah itu.

Vonis Sama dengan Tuntutan Jaksa

Sebelumnya, jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sudewo dengan hukuman penjara selama 8 tahun 6 bulan dan denda Rp300 juta.

Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti sekitar Rp3,6 miliar serta pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun, sebagaimana diberitakan saat persidangan tuntutan pada September 2026.

Dalam putusan yang diberitakan pada Rabu (21/10/2026), hukuman penjara yang dijatuhkan hakim sama dengan tuntutan jaksa. Adapun besaran uang pengganti yang diberitakan dalam putusan berbeda dari angka yang muncul pada tahap penuntutan.

Putusan ini menjadi perkembangan penting dalam perkara korupsi yang menyeret Sudewo. Perhatian berikutnya tertuju pada pelaksanaan putusan, termasuk pemenuhan kewajiban pembayaran denda dan uang pengganti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

M8/UCP

Tags: Bupati Pati SudewoKasus Korupsi PatiKorupsi DJKAmetro8.newsSudewo Divonis
ShareTweetPin
Previous Post

Camat Pakis Aji Jepara Ingatkan Petinggi dan Perangkat Desa, Jangan Sampai Administrasi Jadi Penghambat Anggaran

Next Post

Viral di TikTok! Menu Ikan Berduri untuk Anak KB di Batealit Jepara, SPPG Mindahan 1 Disorot, Muncul Dugaan Video Diminta Dihapus

Related Posts

Ilustrasi kartun penanganan kasus dugaan pencabulan remaja di Pati oleh pihak kepolisian.
Berita Pati

Bikin Geger Pati! Remaja 14 Tahun Diduga Dicabuli di Kamar Mandi Masjid, Pria Asal Blora Ditangkap Warga Saat Cari Mangsa Baru

Rabu, 28 Oktober 2026
Konferensi pers Polresta Pati terkait kasus dugaan kekerasan seksual terhadap gadis 14 tahun yang diduga dilakukan ayah tiri dan kakak tiri selama dua tahun.
Berita Pati

Bejat! Gadis 14 Tahun di Pati Diduga Diperkosa Ayah dan Kakak Tiri Selama 2 Tahun, Rekaman Video Jadi Alat Ancaman

Rabu, 28 Oktober 2026
SPPG Cluwak di Kabupaten Pati yang menjadi lokasi pengambilan sampel makanan setelah 28 murid dari 10 lembaga pendidikan dilaporkan mengalami mual dan muntah.
Berita Pati

28 Murid di Pati Diduga Keracunan MBG, Mual-Muntah hingga Sampel Makanan Diperiksa

Kamis, 15 Oktober 2026
Polisi menunjukkan foto tersangka kasus pengeroyokan maut di Sukolilo, Pati, yang ditangkap di Bali setelah hampir dua tahun buron.
Berita Pati

Dua Tahun Buron, Pelaku Pengeroyokan Maut di Sukolilo Pati Ditangkap di Bali

Rabu, 14 Oktober 2026
Brimob Polda Jawa Tengah menyalurkan bantuan air bersih kepada warga Desa Tambahmulyo, Pati, yang terdampak kekeringan.
Berita Pati

Kekeringan Mencekik Pati, Brimob Turun Langsung Bawa 2 Tangki Air Bersih dan Air Siap Minum ke Warga Tambahmulyo

Rabu, 2 September 2026
Mobil pikap New Carry terbakar usai menabrak truk di Jalan Tayu-Jepara, Pati
Berita Pati

Ngeri! Pikap New Carry Terbakar Usai Tabrak Truk di Jalan Tayu-Jepara, Ini Penyebabnya

Minggu, 9 Agustus 2026
Next Post
Menu MBG berupa ikan goreng utuh yang masih berduri untuk anak KB di Batealit, Jepara, viral di TikTok pada 19 Oktober 2026.

Viral di TikTok! Menu Ikan Berduri untuk Anak KB di Batealit Jepara, SPPG Mindahan 1 Disorot, Muncul Dugaan Video Diminta Dihapus

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terkini

Bikin Geger Pati! Remaja 14 Tahun Diduga Dicabuli di Kamar Mandi Masjid, Pria Asal Blora Ditangkap Warga Saat Cari Mangsa Baru

by Metro8.News
Rabu, 28 Oktober 2026
0
Ilustrasi kartun penanganan kasus dugaan pencabulan remaja di Pati oleh pihak kepolisian.

Pati, Metro8.News - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur menggemparkan Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Seorang pria berusia...

Read more

Letter C Sengketa Tanah Kamseh di Muryolobo Jepara Dibuka, Ahmad Sugiyanto Soroti Dugaan Kejanggalan dan Siapkan Langkah Hukum

by Metro8.News
Rabu, 28 Oktober 2026
0
Pembukaan Letter C sengketa tanah Muryolobo di Balai Desa Muryolobo, Jepara, dihadiri pemerintah desa, unsur kecamatan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan pihak terkait pada 28 Oktober 2026.

Jepara, Metro8.News - Pemerintah Desa Muryolobo, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, akhirnya membuka dokumen Letter C yang berkaitan dengan sengketa tanah...

Read more

Sumpah Pemuda 2026, Junarso Ajak Generasi Muda Jepara Jaga Persatuan dan Berani Membawa Perubahan

by Metro8.News
Rabu, 28 Oktober 2026
0
Drs. H. Junarso Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jepara dan Wakil Ketua DPRD Jepara dalam momentum Hari Sumpah Pemuda 2026.

Jepara, Metro8.News - Peringatan Hari Sumpah Pemuda, Rabu (28/10/2026), menjadi momentum untuk memperkuat persatuan, menumbuhkan semangat gotong royong, dan mendorong...

Read more

Beda Pilihan Jangan Bermusuhan! Pesan Tegas Petinggi Mambak Jepara di Hari Sumpah Pemuda ke-98, Ajak Pemuda Perangi Narkoba dan Taat Hukum

by Metro8.News
Rabu, 28 Oktober 2026
0
Petinggi Mambak Jepara Hadi Prayitno mengajak generasi muda memerangi narkoba, menaati hukum, dan menjaga persatuan pada Hari Sumpah Pemuda ke-98.

Jepara, Metro8.News - Momentum peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-98 pada 28 Oktober 2026 menjadi pengingat penting bagi generasi muda dan...

Read more

Bejat! Gadis 14 Tahun di Pati Diduga Diperkosa Ayah dan Kakak Tiri Selama 2 Tahun, Rekaman Video Jadi Alat Ancaman

by Metro8.News
Rabu, 28 Oktober 2026
0
Konferensi pers Polresta Pati terkait kasus dugaan kekerasan seksual terhadap gadis 14 tahun yang diduga dilakukan ayah tiri dan kakak tiri selama dua tahun.

Pati, Metro8.News - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mengungkap kisah memilukan. Seorang gadis berusia...

Read more

Berawal dari Candaan, Berujung Petaka! Santri di Mayong Jepara Diduga Dikeroyok 10 Teman hingga Luka Serius

by Metro8.News
Selasa, 27 Oktober 2026
0
Santri Mayong Jepara diduga menjadi korban pengeroyokan 10 teman hingga mengalami luka serius dan menjalani perawatan di rumah sakit.

Jepara, Metro8.News - Seorang santri di Pondok Pesantren Manbaul Ulum, Kedung Ombo, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, diduga menjadi...

Read more

Sudah Sebulan! Gapura Pemdes dan Pagar Sekolah di Sidi Gede Jepara Rusak Ditabrak Colt TSS, Tanggung Jawab Pemilik Mobil Disorot

by Metro8.News
Selasa, 27 Oktober 2026
0
Mobil Colt TSS menabrak gapura Pemdes dan merusak pagar sekolah di Desa Sidi Gede, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

Jepara, Metro8.News - Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil Colt TSS di Desa Sidi Gede, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, menjadi...

Read more

Geger Tambang Tanah Uruk di Jepara! Galian Sedalam 8 Meter, 4 Truk Dipergoki Tim Gabungan

by Metro8.News
Selasa, 27 Oktober 2026
0
Geger Tambang Tanah Uruk di Jepara! Galian Sedalam 8 Meter, 4 Truk Dipergoki Tim Gabungan

Jepara, Metro8.News - Aktivitas penambangan tanah uruk di Desa Gemiring Lor, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, menjadi sorotan setelah tim terpadu...

Read more

Pengisian 2 Formasi Perangkat Desa Bandungrejo Jepara, Pemdes Tegaskan Proses Transparan dan Terbuka

by Metro8.News
Selasa, 27 Oktober 2026
0
Pengisian dua formasi perangkat Desa Bandungrejo, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara, berlangsung transparan dan terbuka.

Jepara, Metro8.News - Pemerintah Desa Bandungrejo, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, membuka pengisian dua formasi jabatan perangkat desa. Proses yang berlangsung...

Read more

Miris! Motor Keluarga Diduga Digadaikan Tanpa Izin demi Judi Online, Usaha Penggadaian di Welahan Disorot, Aparat Diminta Bertindak

by Metro8.News
Selasa, 27 Oktober 2026
0
Ilustrasi dampak judi online di Welahan Jepara, motor keluarga diduga digadaikan tanpa izin dan usaha penggadaian menjadi sorotan warga.

Jepara, Metro8.News - Kekhawatiran masyarakat terhadap maraknya perjudian online kembali mencuat. Kali ini, warga di wilayah Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara,...

Read more
Prev Next
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Kontak

© 2026 Metro8 News - Metro8 News Media Online Terpercaya by Metro8 News.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita
    • Berita Jepara Hari Ini
    • Nasional
    • Daerah
    • Dunia
  • Politik
  • Teknologi
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup

© 2026 Metro8 News - Metro8 News Media Online Terpercaya by Metro8 News.