Kudus, Metro8.News – Media sosial TikTok yang seharusnya dimanfaatkan untuk berbagi hiburan dan kreativitas justru diduga digunakan sebagai sarana perjudian online. Seorang pria berinisial MR (27), warga Kabupaten Kudus, diamankan Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah setelah diduga menyelenggarakan taruhan pertandingan sepak bola virtual melalui siaran langsung atau live TikTok.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah perangkat elektronik yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas perjudian. Petugas juga mengamankan rekening bank dengan dana yang disebut mencapai Rp25 juta.
Penindakan tersebut dilakukan pada Kamis (22/10/2026), sekitar pukul 20.00 WIB, di rumah tersangka yang berada di Kelurahan Kedungdowo, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus.
Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian karena praktik perjudian diduga dijalankan dengan memanfaatkan fitur siaran langsung di media sosial. Melalui mekanisme tersebut, penonton tidak hanya menyaksikan pertandingan sepak bola virtual, tetapi juga dapat terlibat dalam aktivitas taruhan.
Berawal dari Siaran Langsung TikTok DrogNovv Backup
Kasus tersebut terungkap setelah petugas menemukan akun TikTok bernama DrogNovv Backup yang sedang melakukan siaran langsung dengan menampilkan pertaruhan pertandingan sepak bola virtual.
Permainan yang digunakan adalah Winning Eleven 2010, sebuah gim sepak bola yang dimainkan menggunakan konsol PlayStation.
Berdasarkan temuan tersebut, petugas Ditressiber Polda Jateng kemudian melakukan penindakan di lokasi yang diduga menjadi tempat berlangsungnya aktivitas perjudian.
Dalam operasi itu, MR diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kegiatan tersebut.
Barang bukti yang disita meliputi dua unit telepon seluler, satu unit monitor, perangkat CPU komputer, satu unit mikrofon, satu unit kamera beserta tripod, serta satu set konsol PlayStation.
Selain perangkat elektronik, polisi turut mengamankan rekening bank yang disebut berisi uang sebesar Rp25 juta.
Seluruh barang bukti tersebut selanjutnya akan diperiksa untuk mendalami aktivitas yang dilakukan tersangka, termasuk mekanisme taruhan dan aliran dana yang berkaitan dengan dugaan perjudian online tersebut.
Modus Tebak Skor, Pelaku Diduga Mendapat Komisi 5 Persen
Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Wahyu Nugroho Setyawan menjelaskan, tersangka diduga menjalankan perjudian online dengan mekanisme tebak skor pertandingan sepak bola virtual yang disiarkan melalui akun TikTok DrogNovv Backup.
Orang yang hendak mengikuti taruhan diwajibkan mentransfer sejumlah uang ke rekening yang digunakan oleh pelaku.
Dari setiap taruhan yang masuk, tersangka diduga memperoleh komisi sebesar 5 persen. Aktivitas tersebut disebut telah berlangsung selama kurang lebih dua bulan.
“Modus yang dilakukan tersangka adalah menyelenggarakan perjudian online dengan mekanisme tebak skor pertandingan sepak bola virtual yang disiarkan melalui akun TikTok DrogNovv Backup. Orang yang hendak mengikuti taruhan diwajibkan mentransfer sejumlah uang ke rekening yang digunakan pelaku. Dari setiap taruhan yang masuk, pelaku memperoleh komisi sebesar 5 persen. Selama kurang lebih dua bulan menjalankan aktivitas tersebut, pelaku memperoleh hasil sebesar Rp25 juta,” ungkap Kombes Pol. Wahyu, Sabtu (24/10/2026).
Meski demikian, penyidik masih mendalami lebih lanjut mekanisme operasional perjudian tersebut, termasuk transaksi yang dilakukan serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Polisi juga akan menelusuri perangkat elektronik dan rekening bank yang diamankan guna memperjelas aktivitas yang diduga dilakukan tersangka.
Polda Jateng Dalami Aliran Dana dan Kemungkinan Keterlibatan Pihak Lain
Kombes Pol. Wahyu Nugroho Setyawan menegaskan bahwa perkembangan teknologi dan media sosial semestinya dimanfaatkan untuk kegiatan yang positif, bukan sebagai sarana memfasilitasi perjudian.
Menurutnya, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, terutama untuk mengetahui bagaimana aktivitas taruhan dijalankan dan bagaimana aliran dana yang masuk dikelola.
“Penyidik masih mendalami bagaimana aktivitas tersebut dijalankan, termasuk mekanisme pertaruhan dan aliran dananya,” ujarnya.
Pemeriksaan terhadap barang bukti elektronik dan rekening bank diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai aktivitas yang diduga dilakukan tersangka.
Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan praktik perjudian online tersebut.
Kasus ini sekaligus menunjukkan bahwa aktivitas di media sosial yang terlihat seperti hiburan tidak serta-merta terbebas dari persoalan hukum apabila digunakan untuk memfasilitasi kegiatan yang dilarang.
Polda Jateng Ingatkan Bahaya Judi Online
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Yuliyanto mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
Ia meminta masyarakat tidak memanfaatkan platform digital untuk aktivitas yang melanggar hukum, termasuk perjudian online.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online, baik sebagai pemain, penyelenggara, maupun pihak yang memfasilitasi. Selain berisiko menimbulkan kerugian finansial, perjudian juga dapat membawa konsekuensi hukum,” ujarnya.
Imbauan tersebut ditujukan kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan aktivitas taruhan yang ditawarkan melalui media sosial, termasuk yang dikemas dalam bentuk permainan sepak bola virtual.
Selain berpotensi menimbulkan kerugian finansial, keterlibatan dalam perjudian online juga dapat berujung pada proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Terancam Hukuman Penjara Maksimal 9 Tahun
Dalam perkara ini, MR diproses secara hukum dan disangkakan melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut sebagaimana disampaikan dalam keterangan kepolisian memiliki ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Meski telah diamankan dan diproses secara hukum, dugaan tindak pidana yang disangkakan terhadap MR tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.
Penyidik Ditressiber Polda Jateng masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri transaksi keuangan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan bahwa penggunaan media sosial sebagai sarana taruhan tidak menghilangkan risiko hukum. Aktivitas perjudian yang dilakukan melalui siaran langsung maupun platform digital lainnya tetap dapat ditindak apabila memenuhi unsur tindak pidana sesuai ketentuan hukum.
M8/PMA

















