Kudus, Metro8.News – Kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Desa Loram Kulon, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Seorang pelaku berinisial WAP (26) berhasil diringkus tanpa perlawanan bersama barang bukti hasil kejahatan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor Honda Beat pada Rabu, 6 Mei 2026 sekitar pukul 09.30 WIB. Saat itu, korban memarkir kendaraannya di depan toko bordir dengan kondisi kunci masih menempel, lalu masuk ke dalam toko untuk mengambil pesanan.
Namun, ketika kembali keluar, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di lokasi.
Baca Juga: Kecelakaan Maut Nyaris Terjadi! Dua Pemotor Terlempar ke Jurang 100 Meter di Jalur Licin Jepara
Kapolsek Jati AKP Hadi Noor Cahyo, mewakili Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo, mengatakan korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada hari yang sama dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta.
“Begitu menerima laporan, kami langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan, termasuk memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi,” ungkapnya, Jumat (15/5/2026).
Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas pelaku berhasil dikantongi. Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap WAP pada 11 Mei 2026 di sekitar rumahnya.
“Pelaku kami amankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Jati untuk pemeriksaan,” jelasnya.
Baca Juga: Digagalkan Sebelum Bentrok! 5 Remaja di Kudus Diamankan Polisi Saat Hendak Tawuran, 6 Sajam Disita
Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil menemukan sepeda motor milik korban. Namun, kondisinya sudah berubah karena sejumlah bagian telah dilepas oleh pelaku.
“Plat nomor dan spion sudah dilepas. Kendaraan beserta kunci kontak berhasil kami amankan sebagai barang bukti,” tambahnya.
Saat ini, pelaku masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kasus tersebut untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: Maut di Tengah Laut! Nahkoda Kapal Wisata Jepara Tewas Disambar Petir Saat Bawa Penumpang
Polisi mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi curanmor yang sering terjadi akibat kelalaian, seperti meninggalkan kunci di kendaraan.
“Gunakan kunci ganda, parkir di tempat aman, dan segera laporkan jika ada aktivitas mencurigakan,” tegas AKP Hadi.
Peran aktif masyarakat, lanjutnya, sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan agar tetap kondusif dari tindak kriminalitas.
M8/HMS

















