Pekalongan, Metro8.News – Kasus dugaan pelanggaran etik yang melibatkan dua Guru aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pendidikan Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, menjadi sorotan.
Keduanya merupakan seorang kepala sekolah dan seorang guru perempuan di salah satu sekolah dasar (SD) di Kabupaten Pekalongan. Dugaan perbuatan tidak pantas itu disebut berlangsung di ruang kelas sekolah.
Kasus tersebut terungkap setelah sejumlah rekan kerja mulai menaruh curiga terhadap aktivitas keduanya. Rekan-rekan mereka kemudian berinisiatif memasang kamera pengawas atau CCTV untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi.
Dari kamera tersebut, kemudian diperoleh rekaman yang diduga memperlihatkan tindakan tidak senonoh keduanya di dalam ruang kelas. Rekaman itu selanjutnya beredar di media sosial dan memicu perhatian publik.
Informasi mengenai kasus tersebut kemudian dilaporkan secara resmi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pekalongan pada awal Agustus 2026.
Kepala Disdikbud Kabupaten Pekalongan, Kholid, membenarkan adanya penanganan terhadap dua ASN tersebut.
Menurut Kholid, pihaknya langsung mengambil langkah setelah menerima laporan. Kepala sekolah yang diduga terlibat kemudian ditarik untuk menjalankan tugas di kantor dinas.
“Sekarang yang laki-laki dia kepala sekolah, saya taruh di Dinas Pendidikan,” kata Kholid saat dikonfirmasi, Jumat (4/9/2026).
Sementara guru perempuan yang diduga terlibat juga dipindahkan dari sekolah tempat sebelumnya mengajar.
“Ini dia guru, sudah kita pindah ke tempat yang jauh,” sambungnya.
Rekan Kerja Pasang CCTV karena Curiga
Kholid menjelaskan, CCTV yang menjadi sumber rekaman tersebut bukan merupakan aset resmi sekolah.
Perangkat itu dipasang atas inisiatif sejumlah rekan kerja yang sebelumnya merasa curiga dengan aktivitas kedua ASN tersebut.
“Teman-temannya inisiatif sendiri memasang CCTV. Artinya bukan CCTV aset sekolah itu,” jelasnya.
Ia mengatakan, pihak dinas berhati-hati dalam menangani persoalan tersebut karena berkaitan dengan kedinasan dan status kedua orang yang terlibat sebagai ASN.
“Ya langsung kami tangani waktu itu. Tapi kami hati-hati betul dalam menangani itu. Karena hubungannya dengan pekerjaan dan sebagainya. Setelah kedua belah pihak tahu, ya sudah, kami tangani,” ujar Kholid.
Posisi Kepala Sekolah Diganti, Guru Dipindahkan
Sebagai langkah awal, posisi kepala sekolah kemudian diisi oleh pelaksana tugas (Plt). Sementara guru perempuan tersebut dipindahkan ke sekolah lain.
Kholid menegaskan, persoalan internal di sekolah tersebut telah ditangani agar kegiatan belajar mengajar tetap berjalan dengan baik.
“Pokoknya sudah kami tangani urusan ini. Yang guru juga sudah kami pindah dan posisinya diganti,” tegasnya.
Menurut dia, penanganan yang dilakukan oleh Disdikbud sejauh ini berfokus pada aspek kedinasan dan kepegawaian.
“Kalau ada laporan beda lagi urusannya nanti. Tapi ini yang penting dari sisi atau secara kepegawaian sudah kami tangani semua,” katanya.
Sanksi Disiplin Masih Menunggu Keputusan
Meski langkah administratif telah dilakukan, sanksi disiplin lanjutan terhadap kedua ASN tersebut masih menunggu keputusan resmi dari Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Kholid berharap kejadian tersebut menjadi evaluasi bagi seluruh tenaga pendidik agar menjaga profesionalitas serta etika di lingkungan sekolah.
“Apalagi seorang guru. Semoga kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” harapnya.
Saat ini, proses belajar mengajar di sekolah tersebut disebut telah kembali berjalan kondusif. Penanganan terhadap kedua ASN masih berlanjut sesuai mekanisme kedinasan yang berlaku.
M8/HMS












