Jepara, Metro8.News – Polemik pemutusan hubungan kerja (PHK) yang menimpa Yani, mantan asisten rumah tangga (ART) di mess Korea milik PT Anam Sinergi, Desa Mambak, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara, akhirnya berujung damai.
Perselisihan yang sempat menjadi sorotan publik tersebut diselesaikan secara kekeluargaan pada Rabu (10/6/2026). Kedua belah pihak sepakat mengakhiri masalah melalui musyawarah yang dituangkan dalam surat pernyataan bersama.
Baca Juga: Viral! Dituding Akan Dimosi Tak Percaya, Camat Tahunan Mu’adz: Fitnah Keji, Saya Serahkan pada Allah
Dalam kesepakatan tersebut, Yani menyatakan telah menerima seluruh haknya selama bekerja sejak 1 September 2023 hingga 30 Mei 2026. Dokumen penyelesaian juga memuat sejumlah poin penting yang disepakati bersama sebagai bentuk penyelesaian tuntas atas persoalan tersebut.
Momen haru turut mewarnai proses perdamaian. Usai kesepakatan dicapai, Yani dan pihak perusahaan terlihat berjabat tangan bahkan berpelukan sebagai simbol berakhirnya konflik yang sempat memanas.
Yani pun mengungkapkan rasa syukur atas penyelesaian yang telah dicapai. Ia berterima kasih kepada pihak perusahaan serta semua pihak yang telah membantu dan mendampingi hingga hak-haknya dapat dipenuhi.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada pihak yang telah mempekerjakan saya dan menyelesaikan persoalan ini dengan baik. Terima kasih juga kepada semua pihak yang sudah membantu dan mendampingi. Semoga ke depan hubungan tetap baik dan tidak ada lagi kesalahpahaman,” ujar Yani.
Sementara itu, Ketua Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) Desa Mambak, Zamroni, mengapresiasi sikap kedua belah pihak yang memilih jalur dialog dalam menyelesaikan sengketa ketenagakerjaan tersebut.
Baca Juga: Akhirnya Diperbaiki! Jalan Jepara–Keling Dicor Beton, Proyek Rp37,1 M Dimulai Juli
Menurutnya, penyelesaian secara damai menjadi langkah terbaik karena memberikan kepastian tanpa harus melalui proses hukum yang panjang.
“Kami mengapresiasi itikad baik kedua belah pihak. Ini menjadi contoh bahwa komunikasi dan musyawarah bisa menjadi solusi terbaik dalam menyelesaikan perselisihan,” kata Zamroni.
Ia berharap kejadian ini menjadi pembelajaran agar hubungan antara pekerja dan pihak pemberi kerja ke depan semakin terbuka, saling menghormati hak dan kewajiban, serta mengedepankan solusi bersama.
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, polemik PHK Yani resmi dinyatakan selesai. Kedua pihak sepakat menutup persoalan ini secara damai dan menjaga hubungan baik ke depannya.
M8/AR

















