Jepara, Metro8.News – Rencana penerapan uang jaminan bagi calon petinggi (kepala desa) dalam Pemilihan Petinggi (Pilpet) serentak di Kabupaten Jepara berpeluang besar dibatalkan. Pemerintah Kabupaten Jepara bersama DPRD Jepara mengarah pada kesepakatan untuk menghapus ketentuan tersebut karena dinilai berpotensi menjadi penghambat bagi warga yang ingin maju sebagai calon petinggi.
Wacana penghapusan uang jaminan ini muncul dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang pelaksanaan Pilpet serentak yang akan digelar di 24 desa pada tahun 2026.
Ketua DPRD Jepara, Agus Sutisna, menyebut masih terdapat sejumlah poin yang perlu disempurnakan sebelum perda tersebut disahkan melalui rapat paripurna yang dijadwalkan berlangsung pada 30 Juni 2026.
“Masih ada beberapa hal yang perlu dibahas lebih lanjut, salah satunya terkait uang jaminan bagi calon petinggi,” ujar Agus usai mengikuti rapat koordinasi pelaksanaan Pilpet di Kantor Sekretariat Daerah Jepara.
Menurutnya, ide penerapan uang jaminan awalnya dimaksudkan untuk memastikan calon yang mendaftar benar-benar serius mengikuti proses pemilihan. Namun dalam perkembangannya, usulan tersebut memunculkan berbagai pertimbangan.
Baca Juga: Upah Belum Dibayar 3 Pekan, Kuasa Hukum Datangi Proyek Sekolah Rakyat di Pakis Aji Jepara
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah tidak adanya kejelasan mengenai besaran nominal uang jaminan yang harus disetorkan calon peserta Pilpet.
Selain itu, aturan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketidakadilan karena bisa memberatkan calon yang memiliki keterbatasan ekonomi. Bahkan, tidak menutup kemungkinan digunakan sebagai instrumen untuk menghambat atau menjegal kandidat tertentu yang dianggap memiliki peluang kuat memenangkan pemilihan.
“Uang jaminan ini juga tidak diatur dalam regulasi yang lebih tinggi, baik Undang-Undang Desa maupun peraturan pemerintah yang menjadi turunannya,” jelas Agus.
DPRD dan Pemerintah Kabupaten Jepara pun mulai mengerucut pada opsi penghapusan ketentuan tersebut. Agus mengungkapkan bahwa dirinya bersama Bupati Jepara pada prinsipnya telah sepakat agar syarat uang jaminan tidak dimasukkan dalam aturan pelaksanaan Pilpet.
Meski demikian, keputusan final masih menunggu pembahasan lanjutan sebelum perda resmi disahkan.
Baca Juga: Bawa Sajam dan Bambu, 7 Pemuda Kudus Diamankan Usai Tawuran Tengah Malam
Jika nantinya disetujui, maka seluruh calon petinggi yang akan bertarung dalam Pilpet serentak di 24 desa di Kabupaten Jepara tidak lagi diwajibkan menyerahkan uang jaminan saat proses pendaftaran.
Kebijakan ini diharapkan dapat membuka ruang yang lebih luas bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam kontestasi pemilihan kepala desa tanpa terkendala faktor finansial, sekaligus menjaga prinsip demokrasi yang adil dan setara bagi seluruh calon.
M8/UCP

















