Jepara, Metro8.News – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jepara kembali jadi sasaran operasi besar. Dalam razia gabungan yang digelar Rabu, 13 Mei 2026, aparat menyisir puluhan titik penjualan dan berhasil mengamankan ratusan batang rokok tanpa pita cukai resmi.
Operasi ini berlangsung serentak di 16 kecamatan dan menyasar warung, toko kelontong, hingga tempat usaha yang diduga menjual produk tanpa cukai. Dari hasil penindakan di lapangan, petugas menemukan masih banyak rokok ilegal beredar bebas dengan harga murah.
Tim Gabungan Turun, Wilayah Dibagi Tiga
Kegiatan ini melibatkan unsur lintas instansi, mulai dari Satpol PP dan Damkar Jepara, Bea Cukai Kudus, TNI, Polri, Diskominfo, hingga jajaran pemerintah daerah. Untuk memperluas jangkauan, tim dibagi dalam tiga sektor pengawasan, yakni wilayah utara, tengah, dan selatan.
Sejak pagi hari, petugas bergerak menyisir lokasi-lokasi yang menjadi target operasi. Dalam penyisiran tersebut, sejumlah pedagang kedapatan menjual rokok tanpa pita cukai atau menggunakan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan.
Total 700 Batang Disita dalam Sehari
Pelaksana pemeriksa dari Bea Cukai Kudus, Candra Dewo Pamungkas, mengungkapkan bahwa hasil operasi pada 13 Mei 2026 mencatat sebanyak 700 batang rokok ilegal berhasil diamankan.
Menurutnya, temuan ini menjadi bukti bahwa peredaran rokok tanpa cukai masih terjadi dan perlu penanganan berkelanjutan. Selain melanggar hukum, praktik ini juga berdampak langsung pada penerimaan negara.
“Peredaran rokok ilegal bukan hanya merugikan negara, tapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat,” jelasnya saat ditemui di sela operasi.
Baca Juga: Nonton Dangdut, Motor Raib! Komplotan Curanmor Jepara Dibekuk, Modus Kunci Palsu Terbongkar
Ciri Rokok Ilegal Masih Sering Diabaikan
Petugas menjelaskan, rokok ilegal umumnya mudah dikenali jika masyarakat lebih teliti. Beberapa ciri yang ditemukan di lapangan antara lain tidak adanya pita cukai, penggunaan pita cukai palsu, hingga pita yang tidak sesuai peruntukan.
Selain itu, kemasan produk biasanya tidak mencantumkan identitas produsen secara jelas dan tidak dilengkapi peringatan kesehatan. Produk-produk ini juga dijual jauh lebih murah dibanding rokok legal, sehingga kerap menarik minat pembeli.
Pedagang Diberi Edukasi Langsung
Tak hanya menyita barang bukti, petugas juga melakukan pendekatan persuasif dengan memberikan sosialisasi kepada para pedagang. Mereka diminta memahami risiko hukum jika tetap menjual rokok ilegal.
Langkah edukasi ini dilakukan bersamaan dengan penindakan pada Rabu, 13 Mei 2026, agar pelaku usaha tidak hanya takut pada razia, tetapi juga sadar akan dampak yang ditimbulkan.
Pemkab Jepara Minta Warga Lebih Waspada
Pemerintah Kabupaten Jepara mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam pengawasan. Warga diimbau lebih jeli saat membeli rokok dan segera melapor jika menemukan indikasi peredaran produk ilegal.
Upaya ini dinilai penting untuk menjaga penerimaan negara dari sektor cukai sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat bagi pelaku industri resmi.
Operasi Berlanjut Sepanjang Tahun
Razia yang digelar 13 Mei 2026 ini bukan yang terakhir. Pemerintah bersama aparat memastikan kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala sepanjang tahun 2026.
Penindakan dan sosialisasi akan berjalan beriringan guna memutus rantai distribusi rokok ilegal yang masih ditemukan di berbagai wilayah Jepara.
Langkah tegas ini menjadi sinyal bahwa praktik ilegal tidak lagi mendapat ruang. Dengan dukungan masyarakat, diharapkan peredaran rokok tanpa cukai bisa ditekan dan tidak kembali marak di pasaran.
M8/DKMF

















