Semarang, Metro8.News – Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi besar dalam pengelolaan kredit di Perumda BPR Bank Purworejo. Praktik ilegal yang diduga berlangsung selama satu dekade, sejak 2013 hingga 2023, ini menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp41,3 miliar.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Jalan Sukun Raya, Banyumanik, Kota Semarang, Rabu (13/5/2026) siang. Kegiatan itu dipimpin langsung oleh Dirreskrimsus Kombes Pol Djoko Julianto, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Artanto.
Modus Kredit Fiktif dengan “Debitur Topengan”
Dalam penjelasannya, Kombes Pol Djoko Julianto mengungkap bahwa penyidik menemukan pola penyalahgunaan kredit yang dilakukan secara sistematis menggunakan modus “kredit topengan”.
Modus ini melibatkan penggunaan identitas pihak lain mulai dari keluarga, karyawan, hingga individu tertentu sebagai debitur palsu untuk mendapatkan fasilitas kredit yang tidak sesuai aturan.
“Penyidik menemukan berbagai pelanggaran prosedur, mulai dari penggunaan debitur topengan, analisa kredit yang tidak sesuai mekanisme, hingga agunan yang tidak memenuhi ketentuan,” jelasnya.
Terbongkar dari Audit OJK dan BPK
Kasus ini terungkap setelah penyidik mendalami hasil audit dari Otoritas Jasa Keuangan serta laporan pemeriksaan BPK RI Perwakilan Jawa Tengah.
Dari hasil penyelidikan, perkara kemudian dipetakan ke dalam tiga klaster utama:
Klaster PDAU (BUMD Purworejo)
Dugaan penyimpangan terjadi pada tahun 2020, dengan penggunaan dokumen tidak sesuai serta proses analisa kredit yang melanggar prosedur.
Baca Juga: Razia Masif 13 Mei 2026! Rokok Ilegal Diburu di 16 Kecamatan Jepara, Ratusan Batang Diamankan
Klaster Tri Lestari
Praktik kredit topengan berlangsung sejak 2013 hingga 2023 dengan nilai kredit jauh lebih besar dibandingkan nilai agunan.
Klaster Alimuddin
Ditemukan praktik debitur topengan yang disertai transaksi jual beli perumahan fiktif dalam pengajuan kredit periode 2019–2021.
Enam Tersangka Ditetapkan
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan enam orang tersangka yang terdiri dari unsur direksi dan debitur, yakni berinisial WAI (60), DPA (48), DYA (52), TL (50), WWA (58), dan AL (52).
314 Aset Disita, Operasional Bank Berhenti
Selain menetapkan tersangka, polisi juga menyita total 314 aset yang diduga terkait tindak pidana tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi:
29 sertifikat tanah di Purworejo
62 sertifikat di Kebumen
223 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di Purworejo dan DIY
Seluruh aset tersebut memiliki luas mencapai puluhan ribu meter persegi.
“Operasional Perumda BPR Bank Purworejo saat ini telah berhenti atau tutup. Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap ratusan aset yang diduga berkaitan dengan kasus ini,” tegas Djoko.
Baca Juga: Nonton Dangdut, Motor Raib! Komplotan Curanmor Jepara Dibekuk, Modus Kunci Palsu Terbongkar
Terancam Hukuman Berat
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 KUHP.
Ancaman hukuman yang dikenakan meliputi:
Penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 20 tahun atau seumur hidup
Denda antara Rp50 juta hingga Rp1 miliar
Imbauan untuk Perbankan dan Masyarakat
Menutup konferensi pers, pihak kepolisian mengingatkan seluruh pengelola lembaga keuangan, khususnya BUMD sektor perbankan, agar menjalankan tata kelola secara profesional, transparan, dan sesuai aturan.
Polda Jateng juga mengajak masyarakat untuk aktif melakukan pengawasan dan tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan maupun layanan perbankan.
“Setiap proses pemberian kredit harus mengedepankan prinsip kehati-hatian agar tidak merugikan negara dan masyarakat,” pungkasnya.
M8/HMS

















