Nasional, Metro8.News – Mantan Presiden Joko Widodo kembali menghadapi gugatan hukum terkait polemik ijazah sarjananya dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Gugatan terbaru ini dilayangkan oleh seorang advokat sekaligus alumnus Fakultas Hukum UGM bernama Sigit Pratomo.
Sidang perdana perkara bernomor 101/Pdt.G/2026/PN Skt digelar di Pengadilan Negeri Surakarta pada Selasa, 5 Mei 2026. Dalam sidang tersebut, Jokowi tidak hadir secara langsung dan diwakili oleh kuasa hukumnya. Sementara itu, Polda Metro Jaya sebagai turut tergugat juga tidak hadir tanpa keterangan resmi.
Majelis hakim yang dipimpin Bayu Soho Rahardjo kemudian memutuskan menunda sidang dan menjadwalkan agenda lanjutan pada Selasa, 19 Mei 2026. Hakim meminta seluruh pihak hadir agar proses persidangan berjalan lebih jelas dan terbuka.
Kuasa hukum penggugat, Dekka Ajeng Maharasri, seusai sidang pada 5 Mei 2026 menyebut gugatan itu bukan untuk menyerang pribadi Jokowi. Menurutnya, gugatan justru bertujuan mendorong mantan kepala negara tersebut hadir langsung di persidangan dan memperlihatkan ijazah asli yang selama ini menjadi polemik publik.
“Selama ini Pak Jokowi tidak pernah hadir dalam sidang-sidang sebelumnya terkait ijazah. Kami ingin ada kepastian langsung di persidangan,” ujar Ajeng.
Ajeng juga menegaskan pihak penggugat mengakui Jokowi merupakan alumnus UGM. Namun yang dipersoalkan adalah dokumen ijazah yang kini disebut berada dalam penguasaan penyidik Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Dikira Masih di Sawah, Petani 70 Tahun di Kudus Ternyata Ditemukan Tak Bernyawa
Pernyataan itu langsung mendapat respons dari kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, pada hari yang sama. Ia menegaskan tidak ada putusan pengadilan sebelumnya yang mewajibkan Jokowi menunjukkan ijazah kepada publik.
Irpan juga menilai gugatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat, meski pihaknya tetap menghormati proses persidangan yang sedang berjalan. Ia menyebut gugatan kali ini lebih santun dibanding perkara-perkara sebelumnya yang sempat ramai diperbincangkan publik.
Polemik mengenai ijazah Jokowi memang telah beberapa kali masuk ke ranah hukum dalam beberapa tahun terakhir. Sebelumnya, sejumlah gugatan serupa pernah diajukan ke pengadilan, namun hingga Rabu, 7 Mei 2026, belum ada putusan pengadilan yang menyatakan ijazah Jokowi palsu.
Sidang lanjutan yang akan digelar pada 19 Mei 2026 mendatang diperkirakan kembali menyedot perhatian publik karena isu tersebut terus menjadi perdebatan di media sosial maupun ruang publik nasional.
M8/TMP

















