Pati, Metro8.News – Kasus dugaan pencabulan santriwati oleh Asyhari di lingkungan pondok pesantren di Kabupaten Pati terus berkembang. Jumlah korban yang berani melapor kini kembali bertambah, mengungkap fakta baru yang mengejutkan.
Pada Kamis (14/5/2026), satu korban baru resmi melaporkan dugaan tindakan asusila yang dialaminya ke Polresta Pati. Dengan laporan ini, total korban yang sudah melapor ke polisi kini mencapai 9 orang.
Korban Baru Bongkar Dugaan Kasus Lama
Korban terbaru diketahui merupakan mantan pengikut Asyhari sejak awal. Ia didampingi tim kuasa hukum dari Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi (Aspirasi) saat membuat laporan resmi.
Kuasa hukum korban, Burhanudin, mengungkapkan bahwa kasus yang dialami kliennya bukan kejadian baru. Dugaan pencabulan tersebut disebut terjadi dalam rentang waktu 2013 hingga 2014, jauh sebelum laporan pertama muncul ke publik.
“Korban yang kami dampingi ini termasuk pengikut awal. Bahkan ada korban lain yang siap menjadi saksi dalam perkara ini,” jelasnya.
Pengakuan ini memperkuat dugaan bahwa praktik menyimpang tersebut sudah berlangsung lama dan sistematis.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Geger! Sesosok Mayat Ditemukan di Belakang Pabrik Kanindo Jepara
Tak Berani Bicara, Korban Tertekan Doktrin Kepatuhan
Meski saat kejadian korban sudah dewasa, ia mengaku tidak berani mengungkapkan peristiwa yang dialaminya. Rasa takut dan tekanan mental menjadi penghalang utama.
Menurut keterangan korban, terdapat doktrin kuat di lingkungan tersebut yang menekankan kepatuhan mutlak terhadap guru.
“Korban merasa tidak berani bicara, bahkan ke keluarga sendiri. Ada tekanan mental karena ajaran untuk selalu patuh,” ungkap Burhanudin.
Kondisi ini diduga membuat banyak korban memilih diam selama bertahun-tahun.
Polisi Lakukan Pemeriksaan Intensif
Pihak kepolisian membenarkan adanya laporan tambahan tersebut. Saat ini, penyidik Polresta Pati tengah melakukan pemeriksaan terhadap korban untuk mendalami kronologi kejadian.
Wakasat Reskrim Polresta Pati, AKP Iswantoro, menyampaikan bahwa proses hukum masih berjalan dan penentuan pasal akan menunggu hasil pemeriksaan.
“Korban sudah kami terima laporannya dan sedang dalam proses pemeriksaan. Untuk pasal dan detail lainnya, masih kami dalami,” jelasnya.
Baca Juga: Pasca Abi Jamroh Ditahan, Ponpes Al Anwar Jepara Tetap Berjalan, Ratusan Santri Masih Bertahan
Posko Pengaduan Dibuka, Korban Diminta Berani Speak Up
Polresta Pati juga membuka ruang seluas-luasnya bagi korban lain yang belum melapor. Polisi memastikan identitas pelapor akan dilindungi sepenuhnya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama menegaskan bahwa pihaknya siap menjemput bola jika korban kesulitan datang langsung.
“Silakan melapor, kami siap membantu. Bahkan jika jauh, kami bisa mendatangi korban,” tegasnya.
Diduga Puluhan Korban, Fakta Lebih Besar Bisa Terungkap
Meski baru 9 korban yang melapor secara resmi, kuasa hukum menyebut jumlah korban sebenarnya diduga jauh lebih banyak.
Tidak tanggung-tanggung, angka yang beredar mencapai sekitar 50 santriwati yang diduga pernah menjadi korban.
Jika para korban lain mulai berani bersuara, bukan tidak mungkin kasus ini akan menjadi salah satu skandal terbesar di lingkungan pendidikan keagamaan di wilayah tersebut.
M8/KMP


















