Kudus, Metro8.News – Lima remaja diamankan polisi saat hendak tawuran di Desa Dersalam, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus, pada Selasa, 12 Mei 2026. Mereka ditangkap setelah warga melaporkan aktivitas mencurigakan, dan polisi menemukan sejumlah senjata tajam yang diduga akan digunakan untuk bentrokan.
Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, menjelaskan penindakan ini berawal dari keresahan warga yang curiga dengan pergerakan sekelompok remaja di kawasan perumahan.
“Petugas langsung bergerak dan mengamankan lima remaja yang diduga hendak tawuran,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis, 14 Mei 2026.
Baca Juga: Maut di Tengah Laut! Nahkoda Kapal Wisata Jepara Tewas Disambar Petir Saat Bawa Penumpang
Dari hasil pemeriksaan, dua remaja berinisial MFG (15) dan RA (16) kedapatan membawa senjata tajam. Sementara MR (16) diduga sebagai pemilik sajam tersebut. Dua remaja lainnya turut diamankan karena membawa bilah bambu.
Polisi juga menyita total enam senjata tajam, dengan jenis beragam mulai dari celurit hingga cocor bebek atau corbek alat berbahaya yang kerap muncul dalam kasus kekerasan jalanan.
Aparat kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan kelompok lain dalam rencana tawuran tersebut. Polisi juga memburu remaja lain yang diduga sudah berkoordinasi untuk bentrokan.
Kasus ini menambah daftar panjang potensi tawuran remaja yang berhasil digagalkan aparat berkat laporan cepat masyarakat. Kepolisian menegaskan pentingnya peran lingkungan dalam mencegah aksi serupa berkembang menjadi kekerasan terbuka.
Kapolres mengimbau orang tua agar lebih aktif mengawasi aktivitas anak-anaknya, terutama di luar rumah.
“Kami mengajak masyarakat untuk tetap tenang dan bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” tegasnya.
Peristiwa ini menjadi peringatan serius bahwa potensi tawuran bisa muncul kapan saja, dan kolaborasi antara warga dan aparat menjadi kunci utama dalam mencegah jatuhnya korban.
M8/KMP

















