Kudus, Metro8.News – Aksi pencurian sepeda motor (curanmor) yang meresahkan warga akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Kudus. Dua pelaku berhasil diamankan setelah serangkaian penyelidikan intensif dilakukan oleh aparat kepolisian.
Kedua pelaku masing-masing berinisial SS (55), warga Kecamatan Jekulo sebagai pelaku utama, dan AS (53), warga Kecamatan Kedung yang berperan sebagai penadah barang hasil curian.
Kasus ini bermula dari laporan korban terkait hilangnya sepeda motor di wilayah Desa Terban, Jekulo. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 29 April 2026 sekitar pukul 01.30 WIB saat korban tengah terlelap.
Baca Juga: HUT ke-5 GRIB JAYA Jepara: Usia Muda, Peran Nyata, Dapat Apresiasi Pemda dan Polisi
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo melalui KBO Satreskrim Iptu Purwanto mengungkapkan, pelaku menjalankan aksinya dengan cara yang tergolong nekat dan terencana.
“Pelaku menggunakan kunci letter T untuk merusak kunci kontak, lalu memotong gembok cakram menggunakan gunting besi,” jelas Iptu Purwanto, Minggu (17/5/2026).
Motor jenis Suzuki Shogun milik korban yang sudah dilengkapi pengaman tambahan itu tetap berhasil digondol pelaku. Setelah berhasil membawa kabur kendaraan, pelaku kemudian menghilangkan jejak dengan melepas pelat nomor serta mengecat ulang bodi motor agar tidak mudah dikenali.
Baca Juga: Persijap vs Borneo FC: Laga Krusial yang Bisa Mengubah Peta Juara Liga
Tak butuh waktu lama, motor hasil curian tersebut dijual kepada penadah dengan harga hanya Rp 1,1 jLig jauh di bawah harga pasaran.
Dari hasil pengembangan, polisi menemukan fakta mengejutkan. Pelaku SS ternyata bukan pemain baru. Ia tercatat telah melakukan aksi pencurian sebanyak enam kali di wilayah Kudus, dengan seluruh hasil curian dijual kepada penadah yang sama.
Tim Resmob Polres Kudus bergerak cepat dan berhasil membekuk kedua pelaku pada Jumat, 1 Mei 2026. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting.
Baca Juga: Antusias Meledak! Nobar “Pesta Babi” di Unisnu Jepara Dipadati Ribuan Mahasiswa
Barang bukti yang disita antara lain satu unit sepeda motor Suzuki Shogun, dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK, kunci letter T, gunting besi, serta tiga unit kendaraan lain yang diduga merupakan hasil kejahatan dari lokasi berbeda.
“Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan tempat kejadian perkara lainnya,” tegas Iptu Purwanto.
Atas perbuatannya, kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan aksinya dan dijerat dengan Pasal 477 dan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi curanmor yang kian marak. Penggunaan kunci ganda serta parkir di tempat aman menjadi langkah penting untuk mencegah tindak kejahatan.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan lingkungan. Segera laporkan jika ada aktivitas mencurigakan,” pungkasnya.
M8/HMS

















