Semarang, Metro8.News – Polda Jawa Tengah melalui Direktorat Reserse Siber (Ditresiber) tengah menyelidiki kasus video viral yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian bernuansa rasial di media sosial.
Konten tersebut menjadi sorotan publik setelah beredar luas dan memicu kecaman warganet karena dianggap mengajak pengguna lain untuk melontarkan komentar rasis terhadap kelompok etnis tertentu.
Dalam video yang beredar, seorang perempuan berinisial L diduga mengunggah narasi provokatif bertuliskan “komentar paling rasis gue TF 100 rb”. Unggahan itu kemudian viral setelah dibagikan ulang oleh sejumlah akun media sosial.
Baca Juga: Ribuan Buruh Jepara Terancam PHK, Dampak Ekspor Lesu Sejak Mei 2026 Mulai Terasa
Isu semakin memanas setelah muncul klaim bahwa perempuan tersebut merupakan anak seorang perwira polisi dan disebut merasa kebal hukum karena latar belakang keluarganya.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, membenarkan bahwa pihaknya telah mengambil langkah penyelidikan dan memeriksa yang bersangkutan.
“Yang bersangkutan sudah dimintai keterangan. Namun perlu diluruskan, bukan anak anggota dari Polrestabes Semarang,” ujarnya, Selasa (19/5/2026).
Baca Juga: Kecelakaan Maut Depan SMIK Jepara, Motor vs Delman, 1 Tewas 1 Kritis, Ini Kronologi Polisi
Artanto menjelaskan, perempuan berinisial L diketahui merupakan anak dari anggota Polri berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) yang bertugas di lingkungan Polda Jawa Tengah dan Akademi Kepolisian (Akpol).
Saat ini, penyidik masih mendalami isi konten video, termasuk narasi yang disampaikan serta motif di balik pembuatan unggahan tersebut.
“Semua masih dalam proses penyelidikan, baik dari sisi konten, maksud, maupun tujuan pembuatannya,” jelasnya.
Selain itu, akun media sosial yang sebelumnya digunakan untuk mengunggah konten tersebut kini sudah tidak dapat diakses. Diduga akun tersebut telah dihapus atau dinonaktifkan oleh pemiliknya setelah viral.
Baca Juga: Polisi Ungkap Kronologi Laka Maut di Ngabul Jepara, Pemotor Tewas di Tempat
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan ujaran kebencian berbasis ras yang berpotensi melanggar hukum, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Polda Jawa Tengah menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan sesuai aturan hukum yang berlaku.
M8/HMS

















