Jakarta, Metro8.News – Kasus dugaan korupsi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menyeret nama baru. Kejaksaan Agung resmi menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono, sebagai tersangka terbaru dalam skandal yang disebut-sebut merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, usai pemeriksaan intensif terhadap Andri pada Jumat (12/6/2026).
“Penetapan ini berdasarkan dua alat bukti yang cukup,” tegas Syarief kepada wartawan.
Baca Juga: Viral Dimedsos! Video Siswi Tak berbusana di Ngawi, Diduga Jadi Korban VCS, Kronologinya Terungkap
Tak butuh waktu lama, Andri langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Diduga ‘Main Belakang’ Sejak Awal Proyek
Kasus ini bermula sejak awal 2025, saat Andri yang juga pengendali PT YAT aktif melakukan pendekatan ke pejabat Badan Gizi Nasional (BGN). Ia bahkan diduga sudah berkomunikasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebelum proses pengadaan resmi dimulai.
Padahal, saat itu perusahaan yang dipimpinnya belum memenuhi syarat sebagai vendor tidak memiliki dealer maupun bengkel aktif.
Namun demi memenangkan proyek pengadaan motor listrik untuk program MBG, Andri disebut menjalin komunikasi dengan sejumlah pihak yang terlibat dalam proses pengadaan.
Skandal Mark Up: Harga Dibengkakkan
Penyidik menemukan adanya dugaan penggelembungan harga (mark up) pada pengadaan motor listrik. Harga tiap unit diduga sengaja dinaikkan agar mendekati pagu anggaran yang telah disiapkan.
Lebih parah lagi, manipulasi diduga sudah terjadi sejak tahap awal, mulai dari penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) hingga Kerangka Acuan Kerja (KAK).
Tak hanya itu, Andri juga diduga menerima pembayaran 100 persen berdasarkan dokumen serah terima yang telah dimanipulasi. Dalam dokumen tersebut, proyek disebut telah selesai sesuai spesifikasi padahal faktanya tidak sesuai standar.
Baca Juga: Turunkan BBM hingga Hentikan MBG, BEM UI Turun ke Jalan: Kritik Keras ke Pemerintahan
Total 5 Tersangka, Skandal Makin Meluas
Dengan ditetapkannya Andri Mulyono, total tersangka dalam kasus ini kini menjadi lima orang. Mereka antara lain:
- Mantan Kepala BGN
- Mantan Wakil Kepala BGN
- Pejabat internal BGN
- Orang kepercayaan pejabat
- Hingga pihak swasta (vendor)
Penyidikan juga mengungkap dugaan mark up besar-besaran pada berbagai pengadaan lain, seperti:
- 21.801 unit motor listrik (Rp1,03 triliun)
- 32.000 pasang sepatu
- 31.994 tablet
- 5.400 unit televisi 75 inci
Seluruhnya kini masih didalami oleh Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Innalillahi.. Niat Bakar Daun Tebu Berujung Maut, Warga Nalumsari Jepara Tewas Mengenaskan di Sawah
Program untuk Rakyat, Tapi Diduga Jadi Bancakan
Program MBG yang sejatinya bertujuan meningkatkan gizi masyarakat justru diduga dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk meraup keuntungan pribadi.
Penyidik juga menemukan bahwa sejumlah yayasan yang dilibatkan tidak memenuhi syarat, namun tetap ditunjuk karena diduga memiliki kedekatan dengan petinggi BGN.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut program strategis nasional yang seharusnya menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
M8/KMP

















