Jakarta, Metro8.News – Penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali mengungkap fakta baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut tersangka baru, Glory Harimas Sihombing (GHS), diduga menjual titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kepada calon mitra dengan nilai yang mencapai Rp100 juta per titik.
Informasi tersebut disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Menurut Syarief, nilai penjualan setiap titik SPPG masih terus didalami karena nominalnya bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah.
Baca Juga: Kebakaran Rumah di Welahan Jepara, Dugaan Obat Nyamuk Picu Kerugian Puluhan Juta
“Yang kita lihat sekarang sekitar kurang lebih Rp100 juta. Nilainya bervariasi, ada yang puluhan juta hingga ratusan juta rupiah,” ujar Syarief.
Temuan tersebut menjadi salah satu fokus penyidik dalam mengusut dugaan praktik korupsi yang menyeret sejumlah pejabat dan pihak swasta dalam pelaksanaan Program MBG periode 2025–2026.
Diduga Beroperasi atas Akses dari Dadan Hindayana
Kejagung mengungkap bahwa Glory diduga memperoleh akses untuk mengelola dan menawarkan titik-titik dapur SPPG melalui mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, yang kini juga telah berstatus tersangka.
Penyidik menyebut Dadan memberikan kemudahan kepada Glory melalui yayasan yang dipimpinnya untuk merekrut calon mitra MBG yang ingin membuka dapur SPPG di berbagai daerah.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi MBG Memanas, Sony Sonjaya Sebut Nama Nanik S Deyang dalam BAP
Setelah memperoleh akses tersebut, yayasan milik Glory diduga menawarkan titik SPPG kepada para calon mitra dengan imbalan sejumlah uang.
Tak hanya itu, Glory juga disebut memiliki komunikasi langsung dengan tim verifikator mitra SPPG sehingga proses administrasi maupun pengurusan berbagai persoalan terkait titik dapur menjadi lebih mudah dilakukan.
Penyidik menduga akses tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan memperkaya pihak-pihak tertentu.
Baca Juga: Mahfud MD Soroti Dugaan Korupsi MBG: Tak Masuk Akal Jika Berlangsung Lama Tanpa Jejak
Diduga Setor Uang Tunai kepada Dadan
Dalam penyidikan sementara, Kejagung juga menemukan dugaan aliran dana dari Glory kepada Dadan Hindayana.
Dana tersebut disebut berasal dari para mitra MBG yang meminta bantuan agar dapat menjadi bagian dari program pemerintah tersebut.
Syarief menjelaskan uang diberikan secara tunai, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
Hingga kini penyidik masih menghitung total uang yang diduga telah diserahkan karena transaksi tersebut berlangsung selama beberapa bulan sejak tahun 2025 dan dilakukan secara berkala.
“Kami masih menghitung jumlah keseluruhannya karena pemberiannya dilakukan tidak hanya sekali,” kata Syarief.
Baca Juga: Kasus Pimpinan Ponpes di Jepara Berlanjut, Unit 4 PPA Polres Pastikan Sudah Masuk Tahap P-21
Miliki Sejumlah Yayasan
Fakta lain yang terungkap, Glory disebut tidak hanya menggunakan satu yayasan.
Selain Yayasan Indonesia Food Security Review, penyidik menemukan adanya sejumlah yayasan lain yang juga diduga digunakan dalam aktivitas pengelolaan titik-titik SPPG.
Jumlah keseluruhan titik dapur yang diduga diperjualbelikan hingga kini masih dalam proses pendalaman.
Penyidik juga memastikan hubungan antara Glory dan Dadan telah terjalin jauh sebelum Program MBG berjalan secara nasional.
Enam Tersangka dalam Kasus MBG
Dengan penetapan Glory Harimas Sihombing sebagai tersangka, jumlah tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis kini menjadi enam orang, yakni:
- Mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana.
- Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan, Lodewyk Pusung.
- Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Sony Sonjaya.
- Asep Yusuf Soemantri dari pihak swasta.
- Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.
- Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing.
Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup. Penyidik juga terus menelusuri aliran dana, mekanisme penjualan titik SPPG, serta pihak-pihak lain yang diduga menikmati keuntungan dari praktik tersebut.
Kasus dugaan korupsi Program MBG menjadi salah satu perkara besar yang menyita perhatian publik karena berkaitan langsung dengan program strategis pemerintah dalam pemenuhan gizi masyarakat. Proses hukum yang tengah berjalan diharapkan mampu mengungkap seluruh pihak yang terlibat sekaligus memulihkan kerugian negara.
M8/KMP

















