Kudus, Metro8.News – Sebanyak 78 mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pengelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Kudus dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus secara bertahap selama tiga hari, mulai 29 Juni hingga 1 Juli 2026.
Pemanggilan tersebut menjadi perhatian publik karena dilakukan di tengah penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional (BGN). Namun, Kejari Kudus menegaskan bahwa klarifikasi terhadap puluhan mitra SPPG di Kudus bukan merupakan proses penyidikan terhadap para mitra, melainkan bagian dari pengumpulan data dan informasi.
Baca Juga: Terbongkar! Pemkab Jepara Temukan 14 Dokumen Kapal Diduga Palsu, Sistem BBM Subsidi Kini Diperketat
Selama proses klarifikasi, seluruh mitra diminta hadir di Kantor Kejari Kudus dengan membawa dokumen yang berkaitan dengan operasional masing-masing SPPG. Data yang diminta meliputi waktu mulai beroperasi, proses penentuan lokasi, administrasi pendirian, hingga dokumen pendukung lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Teddy Rorie melalui Kepala Seksi Intelijen Ryan Agusti Manoi menegaskan bahwa kegiatan tersebut masih berada pada tahap klarifikasi.
“Lebih kepada kelengkapan data,” kata Ryan.
Baca Juga: Anak Main Obat Nyamuk Picu Kebakaran Hebat, Rumah di Batealit Jepara Nyaris Ludes Dilalap Api
Ia meminta masyarakat tidak menafsirkan pemanggilan tersebut sebagai proses hukum terhadap para pengelola SPPG. Menurutnya, Kejari Kudus saat ini hanya mengumpulkan informasi guna memperoleh gambaran utuh mengenai pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Kudus.
Salah seorang pengelola SPPG Tenggeles, Ilwani, mengaku telah memenuhi panggilan Kejaksaan. Ia menjelaskan bahwa pertanyaan yang diajukan penyidik masih berkaitan dengan administrasi dan operasional.
“Yang ditanyakan antara lain kapan mulai beroperasi, bagaimana memperoleh titik lokasi, serta hal-hal administratif lainnya,” ujarnya.
Ilwani juga menegaskan bahwa SPPG yang dikelolanya merupakan SPPG mandiri yang dibangun sejak awal pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis sehingga seluruh proses operasional dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua Satgas MBG Kudus Minta Publik Tidak Berspekulasi
Sementara itu, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Program Makan Bergizi Gratis Kabupaten Kudus yang juga Wakil Bupati Kudus, Bellinda Birton, meminta masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan adanya pelanggaran hukum dari proses pemanggilan tersebut.
Menurut Bellinda, klarifikasi yang dilakukan Kejari merupakan bagian dari mekanisme pengawasan untuk memastikan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.
Pemerintah Kabupaten Kudus, lanjutnya, menghormati langkah aparat penegak hukum dalam menjalankan fungsi pengawasan serta pengumpulan data.
Ia juga memastikan seluruh layanan Program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Kudus tetap berjalan normal dan tidak terganggu meski sejumlah mitra SPPG menjalani proses klarifikasi.
Bellinda mengajak masyarakat menunggu hasil resmi dari Kejaksaan Negeri Kudus serta tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi.
Klarifikasi Dijadwalkan Selama Tiga Hari
Berdasarkan data yang dihimpun, sebanyak 78 mitra SPPG dijadwalkan menjalani klarifikasi secara bertahap selama tiga hari. Langkah tersebut dilakukan agar proses pengumpulan data berlangsung lebih efektif dan menyeluruh.
Hingga Rabu (1/7/2026), Kejaksaan Negeri Kudus belum mengumumkan hasil akhir maupun tindak lanjut setelah seluruh proses klarifikasi selesai dilaksanakan.
Kejari menegaskan bahwa proses yang berlangsung saat ini masih sebatas pengumpulan data. Masyarakat diminta menunggu informasi resmi apabila terdapat perkembangan lebih lanjut terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Kudus.
Proses klarifikasi tersebut diharapkan semakin memperkuat tata kelola Program Makan Bergizi Gratis sehingga pelaksanaannya tetap transparan, akuntabel, dan mampu memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
M8/KMP

















